Suarapantura.com - Dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar terus menjadi perhatian publik. Salah satu bagian yang paling disorot dalam perkara ini adalah aliran dana yang disebut telah diserahkan pelapor, mulai dari uang keseriusan sebesar Rp900 juta hingga penerbitan cek senilai Rp1,5 miliar yang diduga tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor berinisial DA, persoalan bermula pada 16 Agustus 2025 saat dirinya bertemu dengan seseorang berinisial TN yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Riau Perkasa. Dalam pertemuan tersebut, pelapor ditawari kerja sama pengadaan material untuk proyek ketahanan pangan terintegrasi di Dumai, Riau.
Nilai proyek yang ditawarkan disebut mencapai sekitar Rp350 miliar, dengan kesepakatan awal dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) senilai Rp100 miliar.
Sebagai bentuk komitmen, pelapor diminta menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar sebagai uang keseriusan. Dari jumlah tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan Rp900 juta setelah memperoleh janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan apabila proyek tidak berjalan dalam waktu satu bulan.
Namun setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, proyek yang dimaksud disebut tidak kunjung terealisasi. Pelapor mengaku telah berulang kali meminta kepastian mengenai kelanjutan proyek maupun pengembalian dana, tetapi belum memperoleh penyelesaian.
Pada Januari 2026, pelapor kemudian mendatangi kantor PT Palma Pertiwi Makmur di Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan. Berdasarkan pengakuan pelapor, pihak perusahaan membenarkan adanya rencana kerja sama, namun menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek masih belum dimulai.
Dalam upaya penyelesaian, pelapor mengaku menerima cek senilai Rp1,5 miliar yang dijadwalkan dapat dicairkan pada 16 Februari 2026. Akan tetapi, saat jatuh tempo, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening dinyatakan tidak mencukupi.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelapor membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kasus telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, serta mendalami seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan proyek tersebut. Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
Sementara itu, pihak PT Palma Pertiwi Makmur sebelumnya menyatakan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Adapun PT Bintang Riau Perkasa hingga artikel ini disusun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor.
Karena proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan penyelidikan masih dinantikan untuk mengungkap secara terang alur transaksi, status proyek yang dijanjikan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini.