Suarapantura.com - Nama PT Palma Pertiwi Makmur belakangan menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut disebut dalam laporan dugaan penipuan terkait proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar. Di sisi lain, perusahaan tetap menjalankan aktivitas bisnisnya dengan meluncurkan program nasional di bidang ketahanan pangan bersama sejumlah mitra.
Hingga kini, perkara yang dilaporkan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan kepolisian. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan Berawal dari Kerja Sama Proyek
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial DA yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti kerja sama pengadaan material untuk proyek ketahanan pangan terintegrasi di Dumai, Riau.
Menurut keterangan pelapor, pada Agustus 2025 dirinya bertemu dengan seseorang berinisial TN yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Riau Perkasa.
Dalam pertemuan tersebut, ditawarkan proyek bernilai sekitar Rp350 miliar dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) senilai Rp100 miliar.
Sebagai bentuk komitmen, pelapor mengaku diminta menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar sebagai uang keseriusan dan telah membayarkan Rp900 juta.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek disebut tidak pernah berjalan sehingga pelapor meminta pengembalian dana.
Nama PT Palma Pertiwi Makmur Ikut Disebut
Pada Januari 2026, pelapor mendatangi kantor PT Palma Pertiwi Makmur di Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan mengenai kelanjutan proyek.
Berdasarkan keterangan pelapor, pihak perusahaan membenarkan adanya rencana kerja sama tersebut, namun menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek belum dimulai.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, diterbitkan cek senilai Rp1,5 miliar yang dijadwalkan dapat dicairkan pada Februari 2026.
Pelapor menyebut cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening dinyatakan tidak mencukupi.
Atas kejadian tersebut, laporan kemudian disampaikan kepada aparat kepolisian.
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut telah diterima oleh aparat kepolisian dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik disebut masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Belum terdapat informasi resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Tetap Meluncurkan Program Nasional
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PT Palma Pertiwi Makmur diketahui tetap menjalankan agenda perusahaan.
Beberapa waktu lalu perusahaan memperkenalkan Program Nasional Kedaulatan Pangan dan Energi yang dikembangkan bersama Jaringan BUMDes Nasional (JARSANAS) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Program tersebut diklaim bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan desa, pengembangan sektor pertanian, serta pemanfaatan potensi energi di berbagai daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, Mardianto, tampil secara terbuka menjelaskan rencana pelaksanaan program kepada para peserta.
Belum Ada Klarifikasi Khusus
Meski masih aktif menjalankan berbagai kegiatan perusahaan, hingga artikel ini disusun belum ditemukan pernyataan resmi dari PT Palma Pertiwi Makmur yang secara khusus memberikan klarifikasi mengenai substansi dugaan penipuan proyek Rp350 miliar.
Pernyataan yang pernah disampaikan perusahaan lebih banyak berkaitan dengan agenda pelaksanaan program ketahanan pangan dan kesiapan tim perusahaan di lapangan.
Sementara itu, PT Bintang Riau Perkasa juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan yang dilaporkan oleh pelapor.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nilai proyek yang cukup besar sekaligus berkaitan dengan program ketahanan pangan yang belakangan menjadi salah satu fokus pembangunan nasional.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut atau justru merupakan sengketa bisnis yang harus diselesaikan melalui mekanisme lain.
Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan baru dari proses hukum yang sedang berjalan.