Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Misteri Cek Rp1,5 Miliar yang Ditolak Bank, Fakta Baru Dugaan Proyek Ketahanan Pangan

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi gambar Gemini AI

Suarapantura.com - Perkembangan dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar kembali menjadi sorotan publik. Salah satu fakta yang mencuat dalam laporan tersebut adalah keberadaan cek senilai Rp1,5 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening dinyatakan tidak mencukupi.

Fakta tersebut menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang kemudian mendorong pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Berawal dari Kerja Sama Proyek

Kasus ini bermula dari pengakuan pelapor berinisial DA yang mengaku mendapat tawaran kerja sama pengadaan material untuk proyek ketahanan pangan terintegrasi di Dumai, Riau.

Pelapor menyebut proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp350 miliar dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) senilai Rp100 miliar.

Dalam proses kerja sama, pelapor mengaku diminta menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk komitmen atau uang keseriusan.

Dari jumlah tersebut, pelapor menyatakan telah menyerahkan dana sebesar Rp900 juta setelah memperoleh jaminan bahwa dana akan dikembalikan apabila proyek tidak berjalan dalam waktu satu bulan.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, proyek disebut tidak kunjung terealisasi.

Upaya Penyelesaian Dilakukan

Setelah proyek tidak berjalan, pelapor mengaku berulang kali meminta kejelasan mengenai kelanjutan kerja sama maupun pengembalian dana yang telah diserahkan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Pada Januari 2026, pelapor mendatangi kantor PT Palma Pertiwi Makmur di Jakarta Selatan.

Menurut keterangan pelapor, pihak perusahaan menjelaskan bahwa proyek memang direncanakan, namun pelaksanaannya masih belum dimulai.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, pelapor mengaku menerima cek senilai Rp1,5 miliar.

Nominal tersebut disebut lebih besar dibanding dana yang sebelumnya telah diserahkan sebagai bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak.

Cek Disebut Tidak Bisa Dicairkan

Permasalahan baru muncul ketika cek tersebut jatuh tempo.

Pelapor menyatakan saat dilakukan proses pencairan sesuai jadwal, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak bank, rekening penerbit cek disebut memiliki saldo yang tidak mencukupi sehingga pencairan tidak dapat dilakukan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar pelapor melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak penerbit cek mengenai alasan kegagalan pencairan tersebut.

Polisi Masih Menyelidiki

Informasi yang beredar menyebutkan laporan telah diterima oleh aparat kepolisian melalui SPKT Polsek Kuranji.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para pihak, serta mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Belum ada informasi resmi mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Nama Perusahaan Ikut Menjadi Sorotan

Dalam perkara ini, nama PT Palma Pertiwi Makmur dan PT Bintang Riau Perkasa turut menjadi perhatian publik.

Pelapor menyebut kedua perusahaan memiliki keterkaitan dalam rencana proyek yang ditawarkan.

Sementara itu, Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, Mardianto, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut dan menjelaskan bahwa tim perusahaan masih melakukan persiapan pelaksanaan program kerja.

Adapun hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Bintang Riau Perkasa mengenai dugaan yang dilaporkan.

Menunggu Kepastian Hukum

Kasus ini masih berada dalam tahap awal proses hukum sehingga berbagai fakta yang muncul masih akan diuji melalui proses penyelidikan.

Publik kini menunggu hasil investigasi aparat kepolisian untuk memastikan apakah perkara tersebut mengandung unsur pidana atau merupakan sengketa bisnis yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perdata.

Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:
#PT Palma Pertiwi Makmur#PT Bintang Riau Perkasa#Ketahanan Pangan#Penipuan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…