Suarapantura.com - Selain laporan dugaan tindak pidana yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, publik juga menunggu kepastian apakah terdapat gugatan perdata yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dugaan proyek ketahanan pangan senilai sekitar Rp350 miliar.
Dalam praktik hukum di Indonesia, sengketa yang berkaitan dengan kerja sama bisnis dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni pidana dan perdata. Jalur pidana digunakan apabila terdapat dugaan unsur tindak pidana, sedangkan gugatan perdata diajukan untuk menuntut ganti rugi, pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian hak dan kewajiban para pihak.
Hingga saat ini, belum ditemukan informasi resmi mengenai adanya gugatan perdata yang telah didaftarkan ke pengadilan terkait perkara tersebut. Informasi yang tersedia di ruang publik masih berfokus pada laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian.
Apabila di kemudian hari terdapat gugatan perdata, proses tersebut akan berjalan secara terpisah dari penyelidikan pidana. Putusan dalam perkara perdata juga dapat memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian atau hubungan hukum yang menjadi pokok sengketa.
Sampai artikel ini disusun, belum ada pengumuman resmi dari pengadilan maupun para pihak mengenai pengajuan gugatan perdata. Oleh karena itu, perkembangan aspek perdata masih menjadi salah satu hal yang dinantikan publik, di samping proses penyelidikan pidana yang masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.