Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Adakah Gugatan Perdata Selain Laporan Pidana? Ini yang Masih Ditunggu Publik

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi Gemini AI

Suarapantura.com - Selain laporan dugaan tindak pidana yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan, publik juga menunggu kepastian apakah terdapat gugatan perdata yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam perkara dugaan proyek ketahanan pangan senilai sekitar Rp350 miliar.

Dalam praktik hukum di Indonesia, sengketa yang berkaitan dengan kerja sama bisnis dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni pidana dan perdata. Jalur pidana digunakan apabila terdapat dugaan unsur tindak pidana, sedangkan gugatan perdata diajukan untuk menuntut ganti rugi, pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian hak dan kewajiban para pihak.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Hingga saat ini, belum ditemukan informasi resmi mengenai adanya gugatan perdata yang telah didaftarkan ke pengadilan terkait perkara tersebut. Informasi yang tersedia di ruang publik masih berfokus pada laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Apabila di kemudian hari terdapat gugatan perdata, proses tersebut akan berjalan secara terpisah dari penyelidikan pidana. Putusan dalam perkara perdata juga dapat memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian atau hubungan hukum yang menjadi pokok sengketa.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sampai artikel ini disusun, belum ada pengumuman resmi dari pengadilan maupun para pihak mengenai pengajuan gugatan perdata. Oleh karena itu, perkembangan aspek perdata masih menjadi salah satu hal yang dinantikan publik, di samping proses penyelidikan pidana yang masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tags:
#PT Palma Pertiwi Makmur#PT Bintang Riau Perkasa#Gugatan Perdata#Polisi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…