Suarapantura.com - Selain laporan yang telah mencuat ke publik, muncul pertanyaan apakah terdapat pihak lain yang juga mengalami pola dugaan serupa dalam proyek yang dikaitkan dengan nilai sekitar Rp350 miliar tersebut.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya korban lain dalam perkara ini. Informasi yang tersedia di ruang publik masih berfokus pada laporan yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Meski demikian, dalam penanganan perkara dugaan penipuan atau sengketa bisnis berskala besar, tidak tertutup kemungkinan penyidik menerima laporan tambahan apabila ada pihak lain yang merasa mengalami kerugian dengan pola atau modus yang serupa. Setiap laporan tersebut tetap harus diverifikasi dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila di kemudian hari terdapat pelapor lain, hal itu dapat menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan. Namun sampai artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi adanya korban tambahan maupun penggabungan perkara oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, keberadaan korban lain masih sebatas pertanyaan yang menunggu kepastian melalui proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.