Suarapantura.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal pada Senin (3/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Pelaporan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026 yang memuat temuan terkait pengelolaan dana GU senilai Rp3.171.851.913.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila benar terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
BPK Temukan Selisih Penggunaan Dana
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sekitar Rp3,84 miliar yang diperuntukkan bagi 45 kegiatan pada enam unit kerja selama tahun anggaran 2025.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, hanya sekitar Rp668,1 juta yang dinilai digunakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sementara itu, dana sekitar Rp3,17 miliar disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud serta tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi BPK agar kekurangan kas disetorkan kembali ke kas daerah.
Nama U Kusmana Ikut Disebut
Dalam laporan BPK, Bendahara Pengeluaran disebut memberikan keterangan bahwa pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu.
Posisi Pengguna Anggaran tersebut dijabat oleh U Kusmana, ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan sebelum kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Daerah.
Selain itu, operator Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut tetap melakukan input realisasi belanja meskipun belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
LSM Minta KPK Dalami Temuan
LSM Frontal meminta KPK memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Laporan yang disampaikan juga mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih Tahap Pelaporan
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Belum ada pula penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah ditemukan unsur pidana dalam perkara dimaksud.
Demikian pula, belum diperoleh tanggapan resmi dari U Kusmana terkait laporan yang diajukan oleh LSM Frontal.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.