Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Benarkah Belum Ada Negara yang Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset? Begini Fakta yang Diperdebatkan

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi Gambar Gemini AI

Suarapantura.com - Pernyataan advokat Juniver Girsang yang menyebut belum ada negara yang berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Klaim tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan hukum yang menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta empiris di sejumlah negara.

Perdebatan bermula saat Juniver menyampaikan pandangannya di hadapan Komisi III DPR RI. Ia mengaku belum menemukan referensi yang menunjukkan keberhasilan negara lain dalam menerapkan aturan perampasan aset.

Namun, sejumlah pakar menilai pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa tidak ada negara yang berhasil menjalankan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.

Sejumlah Negara Dinilai Berhasil

Dalam berbagai kajian internasional, sejumlah negara telah lama menerapkan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.

Inggris, misalnya, memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang menjadi dasar hukum penyitaan, pembekuan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana.

Berdasarkan laporan resmi pemerintah Inggris, ratusan juta poundsterling berhasil dipulihkan setiap tahun melalui mekanisme confiscation, forfeiture, maupun civil recovery.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Sementara itu, Irlandia sejak 1996 membentuk Criminal Assets Bureau (CAB) yang secara khusus menangani pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan melalui pendekatan multidisipliner.

Model serupa juga diterapkan di Amerika Serikat melalui mekanisme Asset Forfeiture Fund, yang mencatat penerimaan miliaran dolar AS dari hasil penyitaan aset yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Pemulihan Aset Lintas Negara

Selain penerapan di tingkat nasional, pemulihan aset lintas negara juga telah dilakukan dalam sejumlah perkara besar.

Salah satu contoh yang kerap dijadikan rujukan adalah pengembalian aset mantan Presiden Nigeria Sani Abacha, yang mencapai lebih dari satu miliar dolar Amerika Serikat.

Kasus lain adalah pemulihan aset milik Kuwait Investment Organization yang juga melibatkan kerja sama antarnegara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Laporan World Bank dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mencatat berbagai praktik asset recovery telah menghasilkan pengembalian dana kepada negara maupun korban kejahatan.

Efektif, Tetapi Belum Sempurna

Meski demikian, berbagai lembaga internasional juga mengakui bahwa efektivitas sistem perampasan aset di banyak negara masih menghadapi tantangan.

Financial Action Task Force (FATF) mencatat sebagian besar yurisdiksi di dunia masih berada pada tingkat efektivitas rendah hingga menengah dalam proses pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Artinya, mekanisme tersebut belum berjalan sempurna, tetapi bukan berarti tidak pernah menghasilkan pemulihan aset.

Indonesia Masih Bahas RUU Perampasan Aset

Indonesia sendiri masih membahas RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

RUU tersebut bertujuan memperkuat kemampuan negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang disembunyikan melalui perusahaan cangkang, nominee, maupun di luar negeri.

Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar kewenangan penyitaan tidak disalahgunakan.

Beberapa usulan yang mengemuka antara lain kewajiban memperoleh izin pengadilan sebelum penyitaan, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, pemisahan fungsi penyidik dan pengelola aset, hingga mekanisme ganti rugi apabila penyitaan terbukti tidak sah.

Perdebatan Masih Berlanjut

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset diperkirakan masih akan berlanjut di DPR RI.

Di satu sisi, pemerintah dan sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset tanpa pengaturan yang ketat dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mengejar hasil kejahatan, tetapi juga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah.

Tags:
#RUU Perampasan Aset#Juniver Girsang#DPR RI#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…