Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kantor Cabang Jember. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar dan menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang berlangsung selama beberapa tahun. Modus yang digunakan diduga melibatkan debitur fiktif hingga manipulasi dokumen pengajuan kredit.
Awal Mula Pengusutan
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KUR yang diberikan kepada sejumlah debitur di wilayah kerja BNI Jember.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian kredit tidak disalurkan kepada pelaku usaha yang sebenarnya memenuhi syarat, melainkan menggunakan identitas maupun data yang diduga direkayasa.
Proses tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai bank, debitur, serta pihak lain yang diduga mengetahui alur pencairan kredit.
Modus Debitur Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan diduga dengan membuat atau menggunakan data debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sejumlah berkas pengajuan kredit diduga memuat informasi usaha yang tidak benar, sementara proses verifikasi lapangan disebut tidak dilakukan sesuai prosedur.
Dengan dokumen tersebut, kredit tetap dapat dicairkan meski diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan penyaluran KUR.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya kerja sama antara pihak internal dan pihak luar sehingga proses pencairan berjalan tanpa pengawasan yang semestinya.
Kerugian Negara Mencapai Rp41,48 Miliar
Dari hasil audit yang menjadi dasar penyidikan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
Nilai tersebut berasal dari kredit yang diduga bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan program Kredit Usaha Rakyat.
Kejaksaan menyatakan penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Jember menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR, mulai dari proses administrasi, verifikasi, hingga pencairan kredit.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan menegaskan perkara ini belum selesai. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa saksi tambahan, penyidik juga menelusuri aliran dana, dokumen kredit, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
Sementara itu, Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Jember yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.