Dana Nasabah BCA Rp2,58 Miliar Diduga Raib, PAS Gugat Rp2,814 Triliun
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi Gambar Gemini AI
Suarapantura.com - Teka-teki hilangnya dana nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) senilai sekitar Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dikelola PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bergulir ke meja hijau.
PAS bersama sejumlah nasabahnya menggugat BCA dan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp2,814 triliun.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran dana yang dipersoalkan sekitar Rp2,58 miliar. Sementara total ganti rugi yang diminta penggugat mencapai triliunan rupiah.
Transaksi Dinilai Tak Lazim
Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, mengungkapkan adanya sejumlah transaksi yang dinilai tidak lazim.
Menurut dia, dana dari beberapa RDN berpindah hampir bersamaan. Transaksi tersebut disebut tidak melewati tahapan otorisasi berlapis Maker, Checker dan Approver.
Tak hanya itu. Dana juga disebut mengalir ke rekening yang berada di luar daftar whitelist.
"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist," ujar Andre.
Dalam sistem transaksi berlapis, Maker merupakan pihak yang menginisiasi transaksi. Setelah itu transaksi diperiksa oleh Checker dan mendapat persetujuan Approver.
Sistem tersebut dibuat untuk mencegah satu pihak memiliki kendali penuh atas transaksi.
Karena itu, pihak PAS mempertanyakan bagaimana transaksi bisa berjalan jika tahapan tersebut memang tidak dilalui.
Rekening Tujuan Dipertanyakan
Masalah lain yang disorot adalah rekening tujuan dana.
Pihak penggugat menyebut dana mengalir ke rekening di luar whitelist.
Whitelist merupakan daftar rekening yang telah didaftarkan dan disetujui sebagai tujuan transaksi.
Dengan adanya mekanisme tersebut, transfer dana seharusnya dapat dibatasi hanya ke rekening tujuan yang telah memenuhi persyaratan.
Jika dalil penggugat terbukti, muncul pertanyaan besar mengenai sistem pengamanan RDN.
Bagaimana transaksi bisa lolos?
Apakah sistem mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan?
Atau ada mekanisme lain yang membuat transaksi tersebut tetap dapat diproses?
Soroti Sistem Keamanan
PAS menilai ada sejumlah mekanisme keamanan yang perlu diperiksa dalam perkara tersebut.
Di antaranya verifikasi whitelist, autentikasi berlapis Maker-Checker-Approver dan Fraud Detection System atau FDS.
FDS merupakan sistem yang digunakan untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak biasa.
Transaksi dalam jumlah besar yang terjadi hampir bersamaan pada sejumlah rekening semestinya menjadi salah satu aktivitas yang patut diperhatikan.
Namun, apakah sistem tersebut gagal mendeteksi transaksi atau ada persoalan lain, semuanya masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Begitu pula dengan dugaan bahwa transaksi dilakukan tanpa otorisasi. Hal tersebut masih menjadi dalil pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Ganti Rugi Tembus Rp2,814 Triliun
Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah nilai gugatan.
Dana yang diduga hilang sekitar Rp2,58 miliar. Namun, PAS dan para penggugat meminta ganti rugi hingga Rp2,814 triliun.
Dalam petitum gugatan, kerugian materiil disebut mencapai sekitar Rp17,63 miliar.
Sementara kerugian immateriil mencapai Rp2,796 triliun.
Selain itu, penggugat juga meminta bunga sebesar 6 persen per tahun setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Kerugian immateriil tersebut berkaitan dengan dampak yang diklaim dialami penggugat, mulai dari hilangnya kepercayaan hingga tekanan dan dampak terhadap kegiatan bisnis serta reputasi perusahaan.
Sidang Berlanjut
Perkara tersebut kini berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026 dengan agenda perbaikan gugatan.
Dari agenda tersebut, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih jauh sesuai proses hukum yang berlaku.
Masing-masing pihak nantinya memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi untuk memperkuat posisi hukumnya.
BCA Belum Berikan Tanggapan
Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat tanggapan resmi BCA terkait seluruh tudingan yang disampaikan pihak PAS.
Karena itu, dugaan adanya transaksi tanpa otorisasi, transaksi ke rekening di luar whitelist maupun kegagalan sistem keamanan masih merupakan dalil dari pihak penggugat.
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan BCA bersalah dalam perkara tersebut.
Mengapa dana dari beberapa RDN bisa berpindah hampir bersamaan?
Ke mana dana Rp2,58 miliar tersebut mengalir?
Siapa pemilik rekening tujuan yang disebut berada di luar whitelist?
Apakah sistem keamanan mendeteksi transaksi tersebut?
Jika terdeteksi, mengapa transaksi masih bisa berjalan?
Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang akan diuji dalam persidangan.
Menunggu Pembuktian
Kasus dugaan hilangnya dana nasabah PAS ini masih dalam proses hukum.
Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan di pengadilan.
Benar atau tidaknya dugaan tersebut nantinya akan ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan hakim.
Bila dugaan tersebut terbukti, perkara ini bisa menjadi perhatian serius bagi industri perbankan dan pasar modal, terutama menyangkut keamanan RDN dan perlindungan dana nasabah.
Namun jika ditemukan fakta berbeda, pihak tergugat juga memiliki ruang untuk menjelaskan mekanisme transaksi serta posisi hukumnya.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana persidangan membongkar teka-teki dana Rp2,58 miliar tersebut.