Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Perjalanan Panjang PermataBank: Dari Bank Bali, Terseret Skandal Cessie hingga Jadi Bagian Bangkok Bank

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi Gambar Gemini AI

Nama PermataBank kini dikenal sebagai salah satu bank swasta besar di Indonesia. Namun, perjalanan bank ini ternyata tidak lepas dari sejarah panjang perbankan nasional, termasuk krisis moneter 1998, restrukturisasi pemerintah, merger lima bank, hingga pergantian pemegang saham pengendali.

Yang menarik, sebelum bernama PermataBank, bank ini dikenal sebagai Bank Bali dan pernah menjadi pusat perhatian dalam skandal besar pencairan dana cessie yang menyeret sejumlah tokoh politik dan pengusaha pada akhir 1990-an.

Karena itu, membicarakan sejarah PermataBank tidak cukup hanya melihat perjalanan bisnisnya. Sejumlah perkara hukum yang terjadi pada masa Bank Bali maupun setelah merger juga menjadi bagian penting dari perjalanan panjang bank tersebut.

Berawal dari Bank Bali

Cikal bakal PermataBank bermula dari bank yang didirikan pada 17 Desember 1954.

Bank tersebut mulai beroperasi secara komersial pada 5 Januari 1955 dan kemudian dikenal sebagai Bank Bali.

Bank Bali berkembang menjadi salah satu bank nasional yang cukup besar dan kemudian mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta.

Namun, perjalanan tersebut berubah drastis ketika krisis ekonomi dan perbankan melanda Indonesia pada akhir 1990-an.

Bank Bali kemudian berada dalam proses restrukturisasi di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.

Skandal Cessie Bank Bali

Salah satu perkara paling terkenal yang melekat pada sejarah Bank Bali adalah skandal cessie Bank Bali.

Kasus tersebut mencuat sekitar 1999 dan berkaitan dengan upaya pencairan tagihan Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN).

Dalam proses tersebut muncul perjanjian pengalihan hak tagih atau cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima (EGP), perusahaan yang terkait dengan pengusaha Djoko Tjandra.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi skandal politik karena terdapat dugaan aliran dana dan upaya pencairan dana yang melibatkan sejumlah pejabat serta tokoh politik.

Perkara tersebut menjadi salah satu skandal terbesar pada masa awal reformasi dan bahkan memengaruhi proses politik nasional.

Namun, penting dicatat, perkara tersebut terjadi ketika entitasnya masih bernama Bank Bali, sebelum merger lima bank melahirkan PermataBank.

Sengketa dengan Era Giat Prima

Dokumen laporan tahunan PermataBank juga mencatat adanya perkara hukum antara Bank Bali dengan PT Era Giat Prima.

Dalam laporan tersebut disebutkan EGP pernah mengajukan gugatan terkait perjanjian pengalihan atau cessie atas tagihan BDNI dan BUN.

EGP menilai Bank Bali melakukan wanprestasi dan mengajukan tuntutan antara lain berkaitan dengan dana hasil pencairan piutang yang ditempatkan dalam escrow account.

Perkara tersebut kemudian berkembang sampai tingkat Mahkamah Agung.

Dalam dokumen PermataBank, disebutkan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi BPPN dalam perkara Nomor 447 K/TUN/2000 pada 4 Maret 2002. Putusan tersebut pada intinya menolak gugatan EGP dan menguatkan posisi BPPN terkait pembatalan perjanjian cessie.

Dengan demikian, sengketa tersebut menjadi salah satu catatan hukum penting yang diwarisi Bank hasil merger.

Dari Skandal Menuju Restrukturisasi

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah melakukan restrukturisasi terhadap industri perbankan nasional.

Pada 2001, pemerintah melalui BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan melakukan restrukturisasi terhadap lima bank.

Lima bank tersebut adalah:

  1. Bank Bali

  2. Bank Universal

  3. Bank Prima Express

  4. Bank Artamedia

  5. Bank Patriot

Bank Bali kemudian ditunjuk sebagai bank rangka atau platform bank.

Keempat bank lainnya digabungkan ke Bank Bali.

Laporan tahunan PermataBank mencatat proses legal merger selesai pada 30 September 2002. Setelah merger tersebut, nama Bank Bali berubah menjadi PT Bank Permata Tbk.

Dengan demikian, secara hukum PermataBank merupakan kelanjutan dari Bank Bali sebagai bank hasil penggabungan.

Lahirnya PermataBank

Perubahan nama tersebut mendapatkan persetujuan Bank Indonesia melalui surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/162/KEP.DpG/2002 tertanggal 18 Oktober 2002.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dalam dokumen resmi PermataBank disebutkan Bank Indonesia menyetujui perubahan nama dari PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk.

Izin usaha sebagai bank umum yang sebelumnya dimiliki Bank Bali tetap berlaku bagi PermataBank.

Merger tersebut menjadi salah satu konsolidasi besar dalam sejarah perbankan Indonesia.

Masuknya Astra dan Standard Chartered

Babak baru kembali terjadi pada 2004.

Dua kelompok besar, yakni Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk, masuk sebagai pemegang saham strategis PermataBank.

Keduanya kemudian menjadi pemegang saham pengendali bersama.

Masuknya dua kelompok tersebut membawa perubahan besar terhadap tata kelola, teknologi, sumber daya manusia dan strategi bisnis PermataBank.

Bank yang sebelumnya merupakan hasil restrukturisasi pemerintah mulai diarahkan menjadi bank swasta dengan dukungan jaringan internasional.

Kasus Kredit Proyek Fiktif

Setelah berganti nama menjadi PermataBank, bank tersebut juga pernah menghadapi perkara hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit.

Salah satu perkara yang tercatat adalah kasus kredit proyek fiktif.

Penelitian hukum Universitas Gadjah Mada mengenai perkara tersebut menyebut kasus kredit proyek fiktif PT Bank Permata Tbk berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari.

Dalam kajian tersebut, terdapat persoalan mengenai proses pemberian kredit yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, SOP dan prinsip 5C.

Kajian tersebut juga menyebut adanya dugaan kelalaian pegawai bank dalam proses pemberian kredit, sementara debitur menjadi pihak yang menerima fasilitas kredit.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Sejumlah pemberitaan menyebut perkara kredit proyek fiktif tersebut melibatkan pegawai PermataBank dan pihak debitur.

Namun, perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh manajemen atau PermataBank sebagai institusi terbukti melakukan tindak pidana hanya karena terdapat pegawai yang diproses hukum.

Gugatan Nasabah dan Sengketa Perbankan

PermataBank juga pernah menghadapi sejumlah perkara perdata.

Salah satunya adalah gugatan konsumen berkaitan dengan mekanisme buy back guarantee (BBG) dalam transaksi pembelian properti.

Pada 2021, PermataBank bersama PT Bumi Serpong Damai Tbk digugat seorang konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian tanah di kawasan BSD City menggunakan fasilitas KPR PermataBank.

Penggugat mempersoalkan pelaksanaan mekanisme buy back guarantee dalam transaksi tersebut.

Perkara semacam ini menunjukkan bahwa perjalanan sebuah bank besar bukan hanya berkaitan dengan pertumbuhan bisnis, tetapi juga menghadapi berbagai sengketa dengan nasabah, debitur maupun pihak ketiga.

Sengketa Pajak

PermataBank juga memiliki catatan perkara di bidang perpajakan.

Laporan keuangan bank mencatat adanya perkara pajak untuk beberapa tahun fiskal.

Untuk tahun fiskal 2013, misalnya, PermataBank menerima pemberitahuan terkait putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum peninjauan kembali yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam laporan keuangan, bank mencatat bahwa sejumlah perkara pajak tahun fiskal 2010 hingga 2017 telah selesai pada 2022.

Perkara pajak tersebut tentu berbeda karakter dengan perkara pidana korupsi atau fraud.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Karena itu, catatan hukum bank harus dibedakan antara perkara pidana, sengketa perdata, perkara pajak dan persoalan internal pegawai.

Bangkok Bank Masuk

Perubahan kepemilikan terbesar setelah era Astra dan Standard Chartered terjadi pada 2019.

Standard Chartered dan Astra kemudian mencapai kesepakatan dengan Bangkok Bank Public Company Limited mengenai pengambilalihan saham PermataBank.

Bangkok Bank membeli saham yang sebelumnya dimiliki kedua pemegang saham pengendali tersebut.

Transaksi tersebut kemudian mendapatkan persetujuan regulator.

Pada 20 Mei 2020, Bangkok Bank resmi mengambil alih sekitar 89,12 persen saham PermataBank.

Dokumen resmi PermataBank mencatat sebanyak 24.991.429.332 saham atau sekitar 89,12 persen saham ditempatkan dan disetor dialihkan kepada Bangkok Bank.

Sejak saat itu, PermataBank memasuki era baru di bawah kelompok perbankan Thailand tersebut.

Integrasi Bangkok Bank Indonesia

Setelah akuisisi, proses integrasi tidak berhenti pada pergantian pemegang saham.

Jaringan Bangkok Bank di Indonesia kemudian diintegrasikan dengan PermataBank.

Integrasi tersebut membuat skala PermataBank semakin besar, baik dari sisi modal maupun jaringan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat posisi PermataBank sebagai bagian dari jaringan perbankan regional Bangkok Bank.

Menjadi Bank dengan Modal Besar

Integrasi tersebut kemudian membawa PermataBank masuk ke kelompok bank dengan modal inti besar.

Pada 2021, PermataBank menyandang status BUKU IV berdasarkan klasifikasi perbankan yang berlaku pada saat itu.

Status tersebut menunjukkan meningkatnya skala dan kapasitas permodalan bank.

Dari bank yang pernah berada dalam proses restrukturisasi pemerintah, PermataBank kemudian berkembang menjadi bank swasta dengan dukungan pemegang saham regional.

PermataBank di Era Digital

Memasuki era digital, fokus bisnis PermataBank ikut berubah.

Bank mengembangkan layanan mobile banking, internet banking, pembayaran digital dan berbagai layanan transaksi elektronik.

Di sisi lain, PermataBank tetap menjalankan bisnis korporasi, wholesale banking, consumer banking, SME dan pembiayaan.

Transformasi digital tersebut menjadi penting karena persaingan perbankan Indonesia semakin ketat.

Bank tidak lagi hanya bersaing dengan bank konvensional, tetapi juga dengan bank digital dan perusahaan teknologi finansial.

Perubahan Identitas

Pada 2024, PermataBank memasuki fase baru dalam identitas perusahaan.

Perubahan tersebut terjadi setelah beberapa tahun berada di bawah kendali Bangkok Bank.

Kini PermataBank tidak lagi hanya dipandang sebagai bank hasil merger lima bank pada era krisis.

Bank tersebut telah berkembang menjadi bagian dari kelompok perbankan regional dengan jaringan internasional.

Siapa yang Pernah Tersandung Kasus?

Jika dirangkum, ada beberapa kelompok perkara yang pernah melekat dalam perjalanan panjang entitas yang kini bernama PermataBank.

Pertama, skandal cessie Bank Bali.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ini merupakan perkara terbesar yang melekat pada sejarah Bank Bali. Kasus tersebut terjadi sebelum Bank Bali berubah menjadi PermataBank dan melibatkan persoalan pencairan tagihan serta dugaan aliran dana yang kemudian berkembang menjadi skandal politik nasional.

Kedua, sengketa Bank Bali dengan Era Giat Prima.

Perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian cessie dan kemudian berproses sampai tingkat Mahkamah Agung. Putusan MA pada 2002 mengabulkan kasasi BPPN dan menolak gugatan EGP.

Ketiga, kasus kredit proyek fiktif PermataBank.

Perkara ini berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT Megah Jaya Prima Lestari dan melibatkan sejumlah pegawai bank serta pihak debitur. Kajian UGM mencatat adanya persoalan kepatuhan terhadap SOP dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Keempat, sengketa perdata dengan nasabah.

PermataBank pernah menghadapi gugatan berkaitan dengan fasilitas KPR dan mekanisme buy back guarantee di kawasan BSD City.

Kelima, perkara perpajakan.

Laporan keuangan PermataBank mencatat sejumlah perkara pajak yang kemudian diproses melalui mekanisme hukum hingga Mahkamah Agung. Sebagian perkara tersebut dinyatakan selesai pada 2022.

Namun, kelima kelompok perkara tersebut memiliki karakter yang berbeda.

Skandal Bank Bali tidak boleh otomatis disebut sebagai “kasus korupsi PermataBank”, karena peristiwa tersebut terjadi sebelum Bank Bali menjadi PermataBank.

Begitu pula perkara kredit proyek fiktif tidak berarti seluruh direksi PermataBank terlibat.

Dalam pemberitaan hukum, status setiap pihak harus dibedakan secara jelas: apakah bank sebagai korporasi menjadi pihak, pegawai yang diproses hukum, debitur, atau pihak ketiga.

Dari Bank Bali yang Tersandung Skandal hingga Bank Regional

Jika melihat perjalanan lebih dari tujuh dekade, PermataBank mengalami transformasi yang luar biasa.

Bank yang berdiri pada 1954 tersebut pernah menjadi Bank Bali.

Kemudian menghadapi krisis perbankan dan masuk dalam program restrukturisasi pemerintah.

Bank Bali lalu menjadi bank rangka dalam merger dengan Bank Universal, Bank Prima Express, Bank Artamedia dan Bank Patriot.

Pada 2002 lahirlah PermataBank.

Dua tahun kemudian, Standard Chartered dan Astra menjadi pemegang saham pengendali.

Sekitar 16 tahun kemudian, kepemilikan kembali berubah.

Bangkok Bank masuk sebagai pemegang saham pengendali pada 2020.

Kini PermataBank menjalankan bisnis sebagai bagian dari kelompok perbankan regional Bangkok Bank.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa sejarah sebuah bank besar tidak hanya berisi angka aset, laba dan jumlah nasabah.

Di belakangnya terdapat krisis, restrukturisasi, merger, pergantian pemilik, sengketa hukum, perkara kredit hingga transformasi digital.

Dan dari seluruh sejarah tersebut, skandal cessie Bank Bali tetap menjadi salah satu bab paling kontroversial yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan menuju lahirnya PermataBank.

Namun, harus ditegaskan kembali: kasus-kasus hukum yang pernah muncul tidak secara otomatis berarti PermataBank saat ini atau jajaran direksinya terbukti melakukan tindak pidana.

Status hukum masing-masing perkara dan pihak harus dilihat berdasarkan putusan serta dokumen hukum yang berlaku.

Tags:
#Permata Bank#Bank Bali#Skandal#cessie Bank Bali#Kasus#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…