Dana Nasabah BCA Rp2,58 Miliar Raib, Dirut BCA Ikut Disorot, KPK Didesak Turun Tangan
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi gambar gemini AI
Suarapantura.com - Kasus dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus bergulir. Perkara yang kini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bahkan memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menelusuri perkara dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama BCA apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
Perkara ini bermula dari gugatan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan dana dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) pada 21 November 2025.
Dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,58 miliar dan disebut berpindah ke rekening pihak lain.
Namun perlu ditegaskan, perkara tersebut saat ini merupakan perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan BCA maupun jajaran direksinya bersalah.
Transaksi Rp2,58 Miliar Jadi Sorotan
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026.
Para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ismangun & Co.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, menyebut perkara tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi.
Menurut Andre, dana dari sejumlah rekening tersebut diduga berpindah ke rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening yang telah ditentukan atau whitelist.
Tak hanya itu, penggugat juga mempersoalkan dugaan tidak berjalannya mekanisme otorisasi transaksi pada layanan KlikBCA Bisnis yang digunakan perusahaan.
"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan terhadap sejumlah RDN dan tidak melalui mekanisme pengamanan sebagaimana mestinya," ujar Andre.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Dipersoalkan Karena Masuk Rekening di Luar Whitelist
Dalam sistem Rekening Dana Nasabah, whitelist merupakan daftar rekening tujuan yang telah ditentukan dan diperbolehkan menerima transfer.
Menurut pihak penggugat, keberadaan whitelist merupakan salah satu lapisan perlindungan untuk mencegah dana investor dialihkan ke rekening yang tidak semestinya.
Karena itu, transaksi menuju rekening di luar whitelist dipandang sebagai sesuatu yang harus mendapatkan perhatian serius.
Andre menyebut terdapat sejumlah mekanisme keamanan yang semestinya diterapkan dalam transaksi RDN.
Di antaranya verifikasi whitelist, autentikasi berlapis dan Fraud Detection System atau FDS.
FDS sendiri berfungsi mendeteksi pola transaksi yang dianggap tidak wajar dan dapat memicu peringatan atau tindakan pengamanan.
Pihak penggugat mempertanyakan bagaimana transaksi yang dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah rekening dapat tetap berjalan apabila seluruh sistem pengamanan tersebut bekerja sebagaimana mestinya.
Berkaitan dengan Surat Edaran SRO
Menurut Andre, transaksi tersebut juga terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh tiga lembaga industri pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pihak penggugat berpendapat ketentuan tersebut memperkuat kewajiban bank administrator RDN dalam menerapkan sistem keamanan transaksi.
"Transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses," kata Andre.
Ia mempertanyakan dugaan transaksi yang tetap dapat dilakukan menuju rekening di luar whitelist tanpa adanya validasi yang dianggap memadai.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat yang akan diuji dalam proses persidangan.
PAS Kehilangan Status Anggota Bursa
Dugaan hilangnya dana tersebut disebut tidak hanya berdampak terhadap nasabah, tetapi juga terhadap keberlangsungan usaha PT Paramitra Alfa Sekuritas.
Menurut Andre, persoalan tersebut berdampak terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan.
Penurunan MKBD kemudian disebut berujung pada hilangnya status PAS sebagai Anggota Bursa (AB).
Saat ini perusahaan tersebut disebut beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.
Pihak penggugat menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa keamanan RDN bukan sekadar masalah transaksi perbankan, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan investor dan keberlangsungan perusahaan sekuritas.
Gugatan Ganti Rugi Fantastis
Perkara ini juga menjadi perhatian karena nilai gugatan yang diajukan jauh lebih besar dibandingkan dana yang disebut hilang.
Dana yang dipersoalkan sekitar Rp2,58 miliar, sedangkan gugatan yang sebelumnya diajukan mencapai sekitar Rp2,814 triliun.
Nilai tersebut mencakup tuntutan kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian immateriil dikaitkan dengan dampak terhadap reputasi, kepercayaan serta keberlangsungan bisnis perusahaan.
Besarnya nilai gugatan tentu akan menjadi salah satu hal yang harus diuji dalam persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan argumentasi masing-masing pihak sebelum menentukan apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta siapa yang harus bertanggung jawab.
Dirut BCA Didesak Diperiksa KPK
Di tengah proses gugatan perdata tersebut, muncul desakan agar KPK ikut mencermati perkara.
Desakan tersebut mengarah pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut, termasuk Direktur Utama BCA apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi syarat.
Namun, hingga kini tidak berarti Direktur Utama BCA telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.
Status perkara yang sedang berjalan di pengadilan juga masih berada pada ranah perdata.
Karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum harus tetap didasarkan pada bukti dan kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Siapa yang Memindahkan Dana?
Pertanyaan terbesar dalam perkara ini masih belum terjawab.
Siapa yang sebenarnya menginisiasi transaksi?
Jika benar transaksi tidak melalui tahapan otorisasi sebagaimana yang didalilkan penggugat, bagaimana dana bisa berpindah dari sejumlah RDN?
Kemudian, siapa pemilik rekening yang menjadi tujuan transfer?
Apakah rekening tersebut memang berada di luar whitelist?
Ke mana dana Rp2,58 miliar tersebut kemudian mengalir?
Pertanyaan lain juga muncul mengenai sistem pendeteksi transaksi mencurigakan.
Apakah FDS mendeteksi adanya pola transaksi yang tidak biasa?
Jika terdeteksi, mengapa transaksi tetap dapat diproses?
Sebaliknya, apabila tidak terdeteksi, apakah sistem keamanan yang digunakan memang mampu membaca pola transaksi secara efektif?
Semua pertanyaan tersebut kini menunggu pembuktian di pengadilan.
BCA Belum Berikan Tanggapan dalam Perkara
Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat tanggapan resmi BCA yang dapat menjelaskan secara lengkap posisi bank terhadap seluruh dalil gugatan.
Karena itu, tudingan mengenai kegagalan sistem keamanan maupun dugaan kelalaian tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan dalam persidangan.
BCA sebagai pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, bukti dan penjelasan dalam proses persidangan.
Majelis hakim nantinya yang akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.
Nasabah Menunggu Kepastian
Perkara ini menjadi perhatian karena RDN merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem pasar modal Indonesia.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung dana investor dalam aktivitas transaksi efek.
Jika keamanan dana pada RDN dipertanyakan, dampaknya tidak hanya menyangkut satu perusahaan atau sejumlah nasabah.
Kepercayaan investor terhadap sistem pasar modal juga dapat ikut dipertaruhkan.
Karena itu, penyelesaian perkara ini diharapkan tidak berhenti pada persoalan siapa yang harus membayar kerugian.
Persidangan juga diharapkan mampu mengungkap bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi, apakah prosedur keamanan telah dijalankan, siapa yang memiliki akses terhadap transaksi dan apakah terdapat kelemahan sistem yang perlu diperbaiki.
Untuk saat ini, kasus dana nasabah Rp2,58 miliar tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Publik pun masih menunggu satu hal penting: apakah perkara ini hanya berakhir sebagai sengketa perdata antara nasabah, perusahaan sekuritas dan bank, atau justru membuka pintu bagi pengusutan lebih jauh apabila ditemukan indikasi tindak pidana?
Jawabannya akan bergantung pada bukti yang muncul selama proses hukum berlangsung.