Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DG, ZA, dan AS. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Senin, 10 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam proses pemberian serta pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon selama periode 2017 hingga 2024.
DG diketahui merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon. Sementara ZA pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit, sedangkan AS merupakan mantan Direktur Operasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring SH, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pencairan kredit.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur," kata Roy.
Modus Kredit Diduga Bermasalah
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit.
Di antaranya penggunaan identitas pegawai dan debitur, analisis serta persetujuan kredit yang diduga hanya dilakukan secara formalitas, hingga dokumen kredit yang dilengkapi setelah dana dicairkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan.
Praktik tersebut diduga menyebabkan proses pemberian kredit tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada kerugian keuangan negara.
Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi serta dua orang ahli.
Negara Rugi Rp17,3 Miliar
Kerugian dalam perkara ini bukan angka kecil.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17.358.703.318 atau sekitar Rp17,3 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penanganan perkara oleh Kejari Kota Cirebon.
Setelah Tahap II dilaksanakan, proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan bergeser ke pengadilan.
"Kejari Kota Cirebon dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Roy.
Tiga Tersangka Segera Jalani Persidangan
Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, ketiga tersangka akan menghadapi proses persidangan untuk membuktikan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.
Dalam persidangan nantinya, jaksa akan menguraikan secara lebih rinci bagaimana proses pencairan kredit berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp17,3 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga keuangan milik daerah. Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tidak hanya berkaitan dengan prosedur internal bank, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana jaksa mengungkap konstruksi perkara tersebut di persidangan, termasuk peran masing-masing tersangka dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara.
Catatan: Status ketiga orang tersebut masih sebagai tersangka dan seluruh dugaan perbuatannya akan diuji dalam proses persidangan. Mereka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.