Misteri Kematian Sutrimo Makin Panas, Pernah Bekerja di Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Kini Usut Dugaan Pembunuhan Berencana
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gambar gemini ai
Suarapantura.com - Misteri kematian Sutrimo, pria asal Banyumas yang ditemukan tewas di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya kini meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana di balik kematian Sutrimo.
Bahkan, dalam laporan polisi yang dibuat pihak keluarga, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman, Senin (10/8/2026).
Ditemukan Tewas 23 Juli 2026
Kasus ini bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kematian pria tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga lantaran dinilai tidak wajar.
Pihak keluarga akhirnya membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.
Tak hanya keluarga, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga membuat laporan terkait kematian Sutrimo ke Bareskrim Polri.
Kini seluruh proses penanganan perkara berada di tangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sutrimo Ternyata Pernah Bekerja di Rumah Febrie
Nama Sutrimo semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum keluarga mengungkap latar belakang pekerjaannya.
"Maksudnya gini, kan orang desa ya, pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa," ujar Aan.
Kuasa Hukum Febrie Bantah Sutrimo Kepala Rumah Tangga
Keterangan mengenai posisi Sutrimo ternyata berbeda dengan penjelasan dari pihak Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah anggapan bahwa Sutrimo merupakan kepala rumah tangga atau orang kepercayaan di kediaman Febrie.
Menurut Firman, tugas Sutrimo hanya menjaga rumah kosong dan membersihkan bagian halaman.
"Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus," ujar Firman.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi dalam proses penyidikan.
Polisi Sudah Periksa 24 Saksi
Untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari rangkaian fakta mulai dari aktivitas korban sebelum meninggal, kondisi korban, hingga pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengan Sutrimo.
Polisi juga telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah kematian Sutrimo benar merupakan akibat tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab apabila unsur pidana terbukti.
Langkah penting berikutnya adalah ekshumasi dan autopsi ulang.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran medis yang lebih jelas mengenai penyebab kematian korban.
Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan arah perkara.
Apakah Sutrimo meninggal karena sebab alamiah, kecelakaan, atau terdapat kekerasan yang menyebabkan kematian, masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui bukti ilmiah.
Dugaan Pembunuhan Berencana Masih Harus Dibuktikan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pasal pembunuhan maupun pembunuhan berencana yang disebut dalam laporan polisi merupakan persangkaan awal berdasarkan laporan yang diterima.
Artinya, penerapan pasal tersebut belum berarti polisi telah menyimpulkan bahwa Sutrimo pasti menjadi korban pembunuhan berencana.
Pembuktian tetap bergantung pada hasil penyidikan, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil ekshumasi dan autopsi.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan jenazah Sutrimo.
Jika hasil autopsi ulang menemukan tanda-tanda kekerasan atau sebab kematian yang tidak wajar, temuan tersebut bisa menjadi titik penting untuk mengungkap misteri kematian pria yang pernah bekerja di kediaman Febrie Adriansyah tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Misteri Kematian Sutrimo Makin Panas, Pernah Bekerja di Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Kini Usut Dugaan Pembunuhan Berencana | Suara Pantura | Suara Pantura