Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pengacara Magang Didakwa Peras Pengusaha Muda Rp60,75 Juta, Diancam Palu hingga Dibawa Paksa ke Bogor

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gambar gemini AI

Suarapantura.com - Kasus yang menyeret pengacara magang Bangun Paulus Tudungta mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bangun didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian kejadian yang disebut berujung pada kerugian korban sebesar Rp60,75 juta.

Jaksa Andri Saputra mengatakan, Bangun didakwa dengan dua pasal yang disusun secara alternatif.

"Intinya pasalnya ada dua. Dakwaan kesatu kita buat alternatif karena dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a yang unsur-unsurnya pemerasan dengan ancaman kekerasan," kata Andri kepada wartawan usai persidangan.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia. Ancaman pidananya lebih ringan, yakni maksimal empat tahun.

Berawal dari Persoalan Uang Rp19,25 Juta

Menurut jaksa, perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan korban.

Peristiwa yang didakwakan terjadi pada 19 Februari dan 2 Maret 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Kejadian bermula ketika Bangun bersama empat orang rekannya mengajak VL menaiki mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut, Bangun disebut menunjukkan rekaman kamera CCTV yang berkaitan dengan dugaan pengambilan uang dari ATM miliknya.

Dalam dakwaan disebutkan, uang yang dipersoalkan mencapai Rp19,25 juta dan dikaitkan dengan nama korban.

Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan.

Leher Dipiting, Korban Diminta Rp500 Juta

Jaksa mendakwa Bangun membentak dan memiting leher VL.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dalam kondisi tersebut, Bangun disebut meminta uang sebesar Rp500 juta sebagai ganti rugi.

Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya kemudian diturunkan menjadi Rp200 juta.

Permintaan kembali turun menjadi Rp50 juta dan kemudian Rp30 juta.

Dalam kondisi ketakutan, VL akhirnya mentransfer uang sebesar Rp22 juta kepada Bangun.

Namun persoalan disebut belum selesai.

Bangun masih meminta kekurangan sebesar Rp8 juta dan mengancam akan memborgol serta membawa VL ke Polres Jakarta Pusat.

Di Tempat Gelap, Palu Disebut Jadi Alat Ancaman

Situasi kemudian semakin menegangkan.

Jaksa menyebut Bangun menghentikan kendaraan di lokasi yang gelap di kawasan Kemayoran.

Di tempat tersebut, Bangun disebut mengambil sebuah palu yang sebelumnya dipegang salah satu rekannya.

Palu tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban.

Selain itu, dompet milik VL disebut dirampas. KTP dan NPWP korban juga difoto tanpa izin.

Korban kemudian dibawa menuju Bogor.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Sesampainya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, VL kembali menyerahkan uang sebesar Rp8 juta melalui transfer ke rekening Bangun.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam rangkaian kejadian tersebut mencapai Rp30 juta.

Laporan Polisi Disebut Dijadikan Alat Tekanan

Setelah menerima uang tersebut, menurut jaksa, Bangun kembali menghubungi VL melalui WhatsApp.

Bangun disebut mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang ATM.

Korban kemudian diminta membicarakan persoalan tersebut.

Jaksa menyebut Bangun menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut dapat dihentikan apabila terdapat niat untuk berdamai.

Tekanan tersebut kemudian berlanjut hingga pertemuan berikutnya.

Korban Diminta Rp350 Juta

Pada 27 Februari 2026, VL bersama sejumlah orang disebut menemui Bangun di Lippo Mall Puri.

Dalam pertemuan tersebut, Bangun didakwa kembali meminta uang.

Kali ini nominalnya mencapai Rp350 juta.

Menurut jaksa, korban merasa takut dan akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan pembayaran secara bertahap.

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan ancaman bahwa perkara dugaan pencurian akan terus diperpanjang apabila uang tidak diberikan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Transfer Rp50 Juta di Duta Merlin

Rangkaian pembayaran kemudian kembali terjadi pada 2 Maret 2026.

VL disebut melakukan transfer melalui layanan myBCA di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat.

Uang sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening Bangun.

Jaksa menyatakan apabila seluruh uang yang telah diserahkan dalam rangkaian peristiwa tersebut dihitung, korban mengalami kerugian sebesar Rp60,75 juta.

Bukti Chat hingga Transfer Disiapkan Jaksa

JPU memastikan perkara tersebut tidak hanya mengandalkan keterangan korban.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saksi lebih kurang di atas 10 tapi nanti kita sortir mana yang keterangannya menguatkan dakwaan kita," ujar Andri.

Barang bukti yang disebut telah diamankan antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta berbagai komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.

"Bukti chat-chat, bukti transfer dan percakapan-percakapan terkait pemerasan. Nanti kita sampaikan di persidangan," sambungnya.

Bangun Terancam Hukuman Penjara

Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Jaksa akan membuktikan apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut memenuhi unsur pemerasan dan pengancaman sebagaimana pasal yang didakwakan.

Di sisi lain, Bangun memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan melalui proses persidangan.

Hingga saat ini, status Bangun Paulus Tudungta masih sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Majelis hakim nantinya yang akan menentukan apakah seluruh dakwaan jaksa terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Tags:
#Bangun Paulus Tudungta#Pengacara#Pengusaha#Pemerasan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…