Pengacara Magang Didakwa Peras Pengusaha Muda Rp60,75 Juta, Diancam Palu hingga Dibawa Paksa ke Bogor
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gambar gemini AI
Suarapantura.com - Kasus yang menyeret pengacara magang Bangun Paulus Tudungta mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bangun didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian kejadian yang disebut berujung pada kerugian korban sebesar Rp60,75 juta.
Jaksa Andri Saputra mengatakan, Bangun didakwa dengan dua pasal yang disusun secara alternatif.
"Intinya pasalnya ada dua. Dakwaan kesatu kita buat alternatif karena dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a yang unsur-unsurnya pemerasan dengan ancaman kekerasan," kata Andri kepada wartawan usai persidangan.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia. Ancaman pidananya lebih ringan, yakni maksimal empat tahun.
Berawal dari Persoalan Uang Rp19,25 Juta
Menurut jaksa, perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan korban.
Peristiwa yang didakwakan terjadi pada 19 Februari dan 2 Maret 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Kejadian bermula ketika Bangun bersama empat orang rekannya mengajak VL menaiki mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, Bangun disebut menunjukkan rekaman kamera CCTV yang berkaitan dengan dugaan pengambilan uang dari ATM miliknya.
Dalam dakwaan disebutkan, uang yang dipersoalkan mencapai Rp19,25 juta dan dikaitkan dengan nama korban.
Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan.
Leher Dipiting, Korban Diminta Rp500 Juta
Jaksa mendakwa Bangun membentak dan memiting leher VL.
Rangkaian pembayaran kemudian kembali terjadi pada 2 Maret 2026.
VL disebut melakukan transfer melalui layanan myBCA di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat.
Uang sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening Bangun.
Jaksa menyatakan apabila seluruh uang yang telah diserahkan dalam rangkaian peristiwa tersebut dihitung, korban mengalami kerugian sebesar Rp60,75 juta.
Bukti Chat hingga Transfer Disiapkan Jaksa
JPU memastikan perkara tersebut tidak hanya mengandalkan keterangan korban.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah saksi dan barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi lebih kurang di atas 10 tapi nanti kita sortir mana yang keterangannya menguatkan dakwaan kita," ujar Andri.
Barang bukti yang disebut telah diamankan antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta berbagai komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.
"Bukti chat-chat, bukti transfer dan percakapan-percakapan terkait pemerasan. Nanti kita sampaikan di persidangan," sambungnya.
Bangun Terancam Hukuman Penjara
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Jaksa akan membuktikan apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut memenuhi unsur pemerasan dan pengancaman sebagaimana pasal yang didakwakan.
Di sisi lain, Bangun memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan melalui proses persidangan.
Hingga saat ini, status Bangun Paulus Tudungta masih sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim nantinya yang akan menentukan apakah seluruh dakwaan jaksa terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.