Suarapantura.com - Dugaan hubungan asmara yang melibatkan seorang pegawai bank di Nunukan berinisial RP berbuntut panjang. Istri sah RP, Dewi Indah Mustika, memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke tempat suaminya bekerja.
Dugaan perzinaan itu telah dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Nunukan pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/117/VIII/2026/Unit Reskrim, dengan perihal dugaan perzinaan.
Tak berhenti di kepolisian, pengaduan juga disampaikan kepada kantor cabang perbankan tempat RP bekerja.
Kuasa hukum Dewi, Febrianus Felis, S.H., C.Med., mengatakan langkah tersebut ditempuh melalui dua jalur berbeda. Jalur pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sedangkan jalur kedua meminta perusahaan melakukan pemeriksaan internal.
“Kami menempuh dua jalur yang berbeda. Di kepolisian kami meminta memeriksa aspek dugaan tindak pidananya. Sementara kepada perusahaan, kami menyampaikan fakta dan bukti yang kami miliki untuk kemudian dinilai,” ujar Felis, Selasa (11/8/2026).
Minta Bank Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
Menurut Felis, pengaduan kepada perusahaan bukan berarti pihaknya menyatakan RP telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pihak keluarga, kata dia, hanya meminta perusahaan melakukan pemeriksaan berdasarkan mekanisme internal yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting karena dugaan perilaku seorang pegawai dapat berkaitan dengan persoalan integritas, profesionalisme, disiplin, kode etik, maupun citra perusahaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa yang bersangkutan pasti melanggar kode etik. Itu kewenangan perusahaan. Posisi kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti agar perusahaan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” tegas Felis.
Pengacara tersebut juga meminta agar persoalan ini tidak menjadi ajang penghakiman di ruang publik.
Menurutnya, laporan yang dibuat Dewi bukan merupakan vonis terhadap RP maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan.
“Pengaduan bukanlah vonis. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Bukti WhatsApp hingga Transfer Dana
Dalam proses pengaduan, pihak Dewi disebut telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
Di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transaksi transfer dana, dokumentasi video, keterangan serta pengakuan yang diperoleh klien, dan sejumlah dokumen lain yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Namun, Felis menegaskan tidak seluruh bukti akan dibuka kepada publik.
Bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada penyidik, sementara bukti yang relevan dengan persoalan internal akan disampaikan kepada perusahaan.
“Kami tidak berkepentingan membuka seluruh bukti kepada media. Bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Dugaan Hubungan dengan Perempuan Berinisial RE
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Dewi menduga RP memiliki hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial RE.
Pihak kuasa hukum menyebut hubungan tersebut, berdasarkan keterangan kliennya, bukan sekadar hubungan pertemanan biasa.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena menurut informasi yang diterima pihak Dewi, hubungan tersebut diduga berlangsung ketika RE masih berstatus sebagai istri sah pria berinisial BS.
Pada periode yang sama, BS disebut tercatat sebagai debitur fasilitas kredit perumahan.
Meski demikian, Felis menegaskan pihaknya tidak secara otomatis menghubungkan status debitur tersebut dengan dugaan hubungan asmara.
“Kami tidak mengatakan dua fakta tersebut otomatis memiliki hubungan hukum. Kami hanya menyampaikan keseluruhan fakta yang kami miliki agar dapat dinilai dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Kuasa Hukum Tak Mau Mendahului Penyidik
Felis juga berhati-hati dalam menyebut bukti yang dimiliki kliennya.
Menurut dia, adanya bukti transfer dana tidak serta-merta membuktikan dugaan perzinaan. Seluruh bukti harus dilihat secara utuh dan diuji melalui proses pemeriksaan.
“Kami memiliki sejumlah bukti yang menurut klien kami berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Salah satunya adalah bukti transaksi transfer dana. Namun, kami tidak mengatakan bahwa satu bukti transaksi dengan sendirinya membuktikan adanya perzinahan,” katanya.
Karena itu, pihaknya menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dua Jalur Ditempuh Bersamaan
Langkah Dewi melalui kepolisian dan perusahaan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa dari dua sisi.
Di kepolisian, laporan diarahkan untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan peristiwa tersebut.
Sementara kepada perusahaan, pihak Dewi meminta agar fakta yang disampaikan diperiksa melalui mekanisme internal tanpa mengambil kesimpulan terlebih dahulu.
Felis berharap kedua institusi dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif.
“Kami tidak sedang meminta media untuk mengadili siapa pun. Kami meminta agar fakta yang kami laporkan diperiksa. Ada pengaduan dari istri sah, ada bukti yang kami miliki, dan ada pihak-pihak yang menurut kami perlu dimintai klarifikasi,” tuturnya.
Ia menegaskan seluruh nama dan fakta yang muncul dalam pengaduan masih berada dalam konteks dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal.
Dengan laporan yang kini telah masuk ke kepolisian dan pengaduan yang disampaikan kepada perusahaan tempat RP bekerja, perkembangan kasus ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing institusi.
RP maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan sampai terdapat keputusan atau kesimpulan resmi dari pihak berwenang.