Suarapantura.com - PT Sinar Kumala Naga (SKN) menjadi salah satu perusahaan yang kini berada dalam pusaran pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
KPK menetapkan PT SKN bersama PT Alamjaya Bara Pratama dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi pada 19 Februari 2026. Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang diduga diterima Rita berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.
Jejak Kepemilikan PT Sinar Kumala Naga
Menariknya, PT Sinar Kumala Naga bukan perusahaan yang baru muncul dalam perkara Rita Widyasari.
Sebuah laporan investigasi Tempo Institute yang terbit pada 2018 menyebut PT Sinar Kumala Naga dimiliki keluarga Rita. Dalam laporan tersebut, Dayang Kartini, ibu Rita, disebut sebagai pemegang saham terbesar sekaligus komisaris. Nama Silvi Agustina, kakak Rita, juga disebut berada dalam jajaran perusahaan.
Rita sendiri pada 2026 menyatakan bahwa PT SKN, PT Alamjaya Bara Pratama dan PT Bara Kumala Sakti merupakan perusahaan keluarga yang telah berdiri sejak 2006. Menurut pernyataannya, SKN merupakan perusahaan yang dimiliki Rita bersama keluarga.
Namun, struktur kepemilikan tersebut perlu dibedakan dengan status hukum perkara saat ini. Penetapan PT SKN sebagai tersangka korporasi oleh KPK tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh pemilik, pengurus, atau keluarganya melakukan tindak pidana.
Siapa Direksi PT Sinar Kumala Naga?
Dalam pemeriksaan KPK pada 18 Februari 2026, dua nama dari PT Sinar Kumala Naga yang diperiksa adalah:
Johansyah Anton Budiman, selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga.
Rifando, selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga.
Kemudian pada 22 Juli 2026, KPK kembali memeriksa Rifando, kali ini disebut dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan, dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara.
Artinya, dari sumber terbuka yang dapat diverifikasi, nama Johansyah Anton Budiman dan Rifando merupakan dua nama penting dalam jajaran manajemen SKN yang telah muncul dalam proses penyidikan KPK.
Mengapa PT SKN Diperiksa KPK?
KPK sedang mendalami dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan Rita menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara sekitar US$5 per metrik ton. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Khusus PT SKN, KPK telah mendalami produksi perusahaan melalui pemeriksaan Johansyah dan Rifando.
Perkembangan ini penting karena produksi batu bara menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri penyidik untuk melihat bagaimana dugaan aliran gratifikasi tersebut dihitung, diberikan, dan diterima.
Bukan Sekadar Nama Perusahaan
Kasus PT Sinar Kumala Naga menjadi menarik karena terdapat tiga lapisan yang kini bertemu dalam satu perkara: bisnis batu bara, perusahaan keluarga dan penyidikan gratifikasi.
Di satu sisi, KPK telah menetapkan SKN sebagai tersangka korporasi. Di sisi lain, penyidik juga memeriksa jajaran direksi perusahaan untuk menggali aktivitas produksi serta dugaan pembagian fee.
Karena proses penyidikan masih berjalan, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas PT SKN atau seluruh jajaran manajemennya merupakan tindak pidana. Status tersangka korporasi dan pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan di tahap berikutnya.
Jejak Kasus Makin Panjang
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rita Widyasari yang telah berjalan bertahun-tahun. KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka pada 2017 terkait dugaan gratifikasi dan kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan TPPU pada 2018.
Kini, penyidikan kembali melebar ke sektor pertambangan batu bara dengan masuknya tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.
PT Sinar Kumala Naga menjadi salah satu titik penting yang patut diperhatikan karena selain berstatus tersangka korporasi, perusahaan ini juga memiliki hubungan kepemilikan keluarga yang pernah diberitakan dan kini tengah didalami kembali oleh penyidik.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya: seberapa jauh KPK akan membongkar struktur kepemilikan, aliran uang, produksi batu bara, serta peran masing-masing pengurus PT Sinar Kumala Naga dalam perkara Rita Widyasari?
Perkembangan pemeriksaan KPK terhadap jajaran perusahaan akan menjadi salah satu kunci untuk menjawabnya.