Suarapantura.com - Ekspansi kredit jumbo PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menjadi sorotan. Di balik pertumbuhan penyaluran kredit yang mencapai ribuan triliun rupiah, muncul perhatian terhadap kualitas kredit yang masuk dalam sejumlah kategori bermasalah.
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menelusuri pengelolaan kredit BRI, termasuk meminta penjelasan dari jajaran direksi di bawah kepemimpinan Direktur Utama BRI Hery Gunardi.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi. Ia menilai aparat penegak hukum perlu melihat lebih jauh proses pemberian dan pengawasan kredit, bukan hanya besarnya pertumbuhan pembiayaan.
Kredit BRI Tembus Rp1.521 Triliun
CBA mencatat total kredit yang disalurkan BRI meningkat dari sekitar Rp1.354 triliun pada 2024 menjadi Rp1.521 triliun pada 2025.
Artinya, dalam setahun terjadi peningkatan sekitar Rp166,8 triliun.
Namun, menurut CBA, pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan ketat terhadap kualitas kredit.
Pasalnya, CBA menyoroti kredit dalam kategori Perhatian Khusus, Kurang Lancar, dan Diragukan yang jika digabungkan disebut mencapai sekitar Rp75,8 triliun pada 2025.
Rinciannya, kredit kategori Perhatian Khusus disebut berada di kisaran Rp58,4 triliun. Kemudian kredit Kurang Lancar sekitar Rp6,4 triliun dan kredit Diragukan sekitar Rp11 triliun.
Kredit Diragukan Justru Naik
Yang menjadi perhatian CBA adalah kenaikan kredit pada kategori Diragukan.
Pada 2024, nilainya disebut sekitar Rp9,2 triliun. Setahun kemudian meningkat menjadi sekitar Rp11 triliun.
Sementara kredit Kurang Lancar juga disebut naik dari sekitar Rp4,9 triliun pada 2024 menjadi Rp6,4 triliun pada 2025.
Uchok menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena kualitas kredit berkaitan langsung dengan kemampuan bank mengelola risiko pembiayaan.
“Selain itu, ada juga kredit dalam kategori kurang lancar dan diragukan. Jika tidak diselesaikan oleh manajemen BRI, ini bisa menjadi potensi kerugian negara dan kerugian uang nasabah,” ujar Uchok.
Kejagung Didesak Bongkar Proses Pemberian Kredit
CBA meminta Kejagung tidak hanya melihat angka kredit bermasalah, tetapi juga menelusuri bagaimana kredit tersebut diberikan sejak awal.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain proses analisis kredit, persetujuan fasilitas, pengawasan debitur, restrukturisasi hingga langkah penyelesaian kredit bermasalah.
CBA juga mempertanyakan apakah seluruh fasilitas kredit telah diberikan sesuai prinsip kehati-hatian atau terdapat debitur tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.
“Jangan sampai ekspansi kredit yang besar justru menyembunyikan persoalan kualitas kredit. Aparat penegak hukum harus berani menguji apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan,” tegas Uchok.
Dirut BRI Hery Gunardi Ikut Didesak Diperiksa
Atas dasar itu, CBA mendesak Kejagung meminta keterangan Dirut BRI Hery Gunardi bersama jajaran manajemen terkait.
Pemeriksaan, menurut CBA, diperlukan untuk mengetahui penyebab munculnya kredit dalam kategori bermasalah serta strategi manajemen dalam menyelesaikannya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, konflik kepentingan, kelalaian berat atau rekayasa dalam pemberian kredit yang memenuhi unsur pidana, CBA meminta aparat hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Namun, desakan tersebut belum berarti Hery Gunardi ataupun jajaran BRI telah terbukti melakukan tindak pidana.
BRI merupakan salah satu bank BUMN dengan skala bisnis terbesar di Indonesia. Karena itu, pengelolaan kredit dalam jumlah sangat besar menjadi perhatian publik.
Pertumbuhan kredit memang dapat menjadi indikator ekspansi bisnis. Namun, pertumbuhan tersebut harus diimbangi kualitas aset dan manajemen risiko yang sehat.
CBA khawatir kredit bermasalah yang tidak segera ditangani dapat berubah menjadi beban lebih besar di kemudian hari.
“Jangan sampai angka kredit yang terus tumbuh dipandang sebagai prestasi semata, sementara risiko kredit yang menumpuk justru menjadi bom waktu yang baru terlihat ketika kerugian sudah telanjur membesar.”
Kini bola berada pada manajemen BRI dan otoritas terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kualitas kredit tersebut.
Sementara itu, jika Kejagung benar-benar menindaklanjuti desakan CBA, publik tentu akan menunggu apakah persoalan tersebut sebatas risiko bisnis perbankan atau terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit.
Catatan: Angka dan kategorisasi kredit dalam artikel ini merujuk pada pernyataan CBA. Kredit dalam kategori Perhatian Khusus, Kurang Lancar, dan Diragukan tidak secara otomatis berarti kerugian negara ataupun tindak pidana. Dugaan penyimpangan maupun pertanggungjawaban pihak tertentu tetap harus dibuktikan berdasarkan data, pemeriksaan resmi, dan proses hukum yang berlaku.