Nasabah BNI Pertanyakan Kredit Rp3,4 Miliar, Minta Data Transaksi Dibuka
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gambar gemin AI
Suarapantura.com - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia justru menjadi kesempatan bagi seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI), Yusnelly, untuk kembali mempertanyakan transparansi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Yusnelly meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuka secara terang seluruh data transaksi kredit yang pernah diterimanya.
Permintaan itu disampaikan dalam rangkaian proses hukum dan mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (17/8/2026).
Menurut Yusnelly, persoalan yang dihadapinya bukan sekadar mengenai jumlah utang. Ia mempertanyakan bagaimana pencairan kredit, setoran pembayaran, rekening koran, saldo, hingga penurunan limit dicatat dan diperhitungkan oleh pihak bank.
“Saya kecewa. Pertama kali saya pinjam di Bank Panin, kemudian sekitar delapan tahun kemudian saya keluar dan akhirnya masuk ke BNI. Di BNI saya merasa diperlakukan sama,” ujar Yusnelly.
Kredit Rp3,4 Miliar, Nasabah Pertanyakan Aliran Dana
Yusnelly mengungkapkan, pada 2014 dirinya memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp3,4 miliar.
Namun, menurut pengakuannya, hanya beberapa bulan setelah kredit dicairkan, dana tersebut disebut telah habis. Ia kemudian kembali diminta melakukan penyetoran yang berkaitan dengan penurunan limit kredit.
Persoalan mulai dipertanyakan setelah Yusnelly memperoleh dokumen rekening koran dan formulir riwayat pembayaran dalam proses mediasi.
Ia menyebut mendapatkan dokumen transaksi selama kurang lebih sembilan tahun.
Dari dokumen tersebut, Yusnelly mengaku menemukan sejumlah angka yang menurutnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Mulai dari angka kredit, debit, saldo, pencairan hingga pembayaran dinilai perlu dicocokkan kembali agar terlihat jelas berapa uang yang sebenarnya masuk, keluar dan dibayarkan.
“Setelah saya mendapatkan rekening koran penuh sembilan tahun, baru saya mulai memahami persoalannya. Saya mempertanyakan bagaimana transaksi itu dicatat dan bagaimana uang yang saya setorkan serta yang dicairkan diperhitungkan,” katanya.
Minta BNI Buka Semua Data
Yusnelly bahkan menduga terdapat mekanisme pencatatan tertentu yang membuat sebagian nilai transaksi tidak terlihat secara utuh dalam dokumen yang selama ini diterimanya.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas klaim dari pihak nasabah dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta maupun bukti adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, menurut Yusnelly, jalan terbaik adalah membuka seluruh data dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia meminta BNI tidak hanya menunjukkan angka akhir kewajiban, tetapi juga membuka riwayat transaksi sejak fasilitas kredit pertama kali dicairkan.
“Harapan saya kepada direksi BNI, buka dan bongkar semuanya. Jangan hanya angka yang disampaikan. Tunjukkan aliran transaksi dan pencatatannya secara utuh,” tegasnya.
Sudah Beberapa Kali Mediasi
Persoalan tersebut disebut telah dibawa ke sejumlah forum mediasi.
Yusnelly mengaku telah berusaha meminta penjelasan kepada pihak bank. Ia juga menyebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya sudah beberapa kali melakukan mediasi. Saya juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada Polri dan OJK. Harapan saya ada pemeriksaan yang benar-benar membuka seluruh transaksi dari awal sampai akhir,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi perdebatan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.
Sebab, dalam perkara kredit, satu angka dalam rekening koran dapat berkaitan dengan pencairan, pembayaran pokok, bunga, denda, biaya administrasi maupun perubahan plafon.
Tanpa rekonsiliasi secara menyeluruh, nasabah maupun bank bisa memiliki pemahaman berbeda terhadap posisi kewajiban.
Persoalkan Perbedaan Angka Kredit
Yusnelly juga menyoroti adanya perbedaan angka antara plafon kredit dengan sejumlah saldo atau dokumen yang menurutnya diberikan pihak bank.
Ia mempertanyakan bagaimana angka-angka tersebut terbentuk.
Apakah berasal dari pencairan kredit, pembayaran pokok, bunga, biaya administrasi, denda atau mekanisme lainnya.
“Kalau memang ada persoalan, saya ingin semuanya dibuka secara terang. Indonesia sudah merdeka 81 tahun. Nasabah juga harus mendapatkan kepastian dan transparansi,” ujarnya.
Bukan Sekadar Persoalan Satu Nasabah
Yusnelly berharap persoalan yang dialaminya tidak dilihat semata-mata sebagai sengketa individual antara dirinya dengan bank.
Menurut dia, apabila kemudian ditemukan adanya kesalahan sistem, kekeliruan administrasi atau mekanisme pencatatan yang sulit dipahami nasabah, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Sebab, transparansi menjadi salah satu fondasi penting dalam hubungan antara lembaga perbankan dengan nasabah.
Nasabah berhak mengetahui bagaimana kewajibannya dihitung. Sebaliknya, bank juga memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh pencatatan dan dokumen dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, menurut Yusnelly, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pencocokan saldo akhir.
Yang harus dibuka adalah jejak transaksi dari awal hingga akhir.
Minta OJK dan Aparat Ikut Mengawasi
Yusnelly juga berharap Presiden Prabowo Subianto, OJK dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap persoalan transparansi dalam industri perbankan.
Terutama ketika sengketa menyangkut kewajiban nasabah dalam jumlah besar dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.
Namun, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan Yusnelly belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau tindak pidana.
Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan dokumen asli, audit, rekonsiliasi rekening, penelusuran aliran transaksi serta klarifikasi dari pihak BNI dan otoritas yang berwenang.
BNI Berhak Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, substansi persoalan dari sisi nasabah masih perlu dikonfirmasi secara berimbang kepada BNI.
Media ini membuka ruang bagi BNI, OJK maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi, khususnya mengenai pencairan fasilitas KMK, rekening koran, pembayaran pokok dan bunga, biaya administrasi, perubahan limit serta perhitungan kewajiban Yusnelly.
Sebab, yang kini dipersoalkan bukan hanya berapa besar kewajiban nasabah, tetapi bagaimana angka tersebut terbentuk dan apakah seluruh transaksi dapat ditelusuri secara jelas.
Jika semua data dibuka dan dapat direkonsiliasi, duduk perkara akan lebih mudah diketahui.
Sebaliknya, jika masih terdapat angka yang tidak dapat dijelaskan, pertanyaan nasabah tentu belum selesai.
Pada akhirnya, transparansi adalah kunci. Nasabah meminta satu hal sederhana: buka datanya, cocokkan transaksinya, dan jelaskan hitungannya.