Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

8 Eks Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Korupsi Rp922 Miliar, Kredit Sawit Jadi Sorotan

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi Gambar Gemini Ai

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perkebunan kelapa sawit menyeret delapan mantan pejabat salah satu bank pelat merah ke meja hijau.

Tak tanggung-tanggung, perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp922,45 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa (18/8/2026).

Delapan terdakwa masing-masing berinisial KA, SL, WS, IJ, LS, AB, KO dan TP. Mereka disebut pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan Divisi Agribisnis serta Analisis Risiko Kredit pada periode 2011 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Dakwaan jaksa pun membuka sejumlah persoalan serius, mulai dari data petani plasma, analisis keuangan perusahaan, luas lahan hingga dugaan penggunaan dana kredit di luar peruntukan.

Kredit Rp700 Miliar Lebih untuk PT BSS

Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma.

Kredit untuk kebun inti mencapai sekitar Rp479,14 miliar dengan luas lahan yang diajukan mencapai 8.820 hektare.

Sementara fasilitas kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai sekitar Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.

Namun, menurut dakwaan JPU, pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati.

Ironisnya, daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.

Jaksa juga menemukan persoalan pada data peserta plasma.

Sebanyak 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya disebut tidak memiliki lahan dan bahkan bukan warga desa tersebut.

“Namun, pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang ditetapkan bupati. Bahkan, daftar nominatif baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Laporan Keuangan Disebut Dirombak

Persoalan tak berhenti pada data petani.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Jaksa juga menyoroti analisis keuangan PT BSS yang dinilai bermasalah.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat perubahan terhadap laporan keuangan perusahaan.

Di antaranya, utang jangka pendek diubah menjadi utang jangka panjang. Utang pemegang saham juga disebut diubah menjadi ekuitas.

Perubahan tersebut dinilai membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah kredit ratusan miliar itu memang layak diberikan sejak awal?

Pertanyaan tersebut kini akan diuji melalui proses persidangan.

PT SAL Kembali Mendapat Kredit Ratusan Miliar

Pola serupa disebut terjadi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL.

Jaksa mendakwa adanya pengusulan kredit investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma dengan nilai sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar.

Namun, pengajuan tersebut disebut tidak dilengkapi daftar nominatif petani.

Selain itu, jaksa menyebut tidak dilakukan pemeriksaan lapangan secara memadai untuk memastikan keberadaan maupun kebenaran data petani peserta.

Masalah kemudian muncul ketika kredit dicairkan.

Untuk kebun inti, PT SAL disebut mencairkan kredit di luar IDC sebesar Rp309,54 miliar untuk luasan tertanam 8.000 hektare.

Namun, berdasarkan data GIS BSS Group, luas lahan yang ditanami disebut hanya 7.057,19 hektare.

Selisih data tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare.

Sementara data GIS menunjukkan luas lahan tertanam hanya 1.255,07 hektare.

Dana Kredit Diduga Mengalir ke Perusahaan Afiliasi

Bagian lain yang tak kalah mencolok adalah dugaan penggunaan dana kredit.

Menurut jaksa, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan perkebunan sawit justru diduga mengalir untuk kepentingan lain.

Dana tersebut disebut digunakan antara lain sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan pihak bank.

Jika terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi kredit.

Sebab, dana dalam jumlah sangat besar berasal dari fasilitas pembiayaan yang diberikan bank dengan tujuan tertentu.

Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,45 miliar.

Angka tersebut terdiri dari:

  • Rp666 miliar terkait PT BSS;

  • Rp256,45 miliar terkait PT SAL.

Kerugian tersebut mengacu pada laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026.

Siapa yang Disebut Diperkaya?

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa turut memperkaya pihak lain.

Salah satu nama yang disebut adalah Wilson Sutantio, yang didakwa disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.

Para terdakwa juga memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan dan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Delapan Eks Pejabat Bank Terancam Jerat Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, persidangan nantinya akan menguji apakah unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU benar-benar terbukti atau justru terdapat fakta lain yang meringankan para terdakwa.

Kuasa Hukum Minta Waktu Susun Eksepsi

Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum para terdakwa belum langsung memberikan tanggapan substantif.

Mereka meminta waktu untuk mempelajari dakwaan dan menyusun eksepsi.

“Kami mohon waktu Yang Mulia karena klien kami banyak, jadi kasih waktu untuk menyusun eksepsi,” kata penasihat hukum dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.

Kredit Jumbo, Pengawasan Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemberian fasilitas kredit dengan nilai ratusan miliar rupiah kepada perusahaan perkebunan.

Yang kini diuji bukan hanya apakah terjadi kerugian negara.

Persidangan juga akan mengurai bagaimana kredit tersebut bisa disetujui, bagaimana analisis kelayakannya dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pencairannya dilakukan, dan ke mana dana tersebut mengalir.

Jika dakwaan jaksa terbukti, perkara ini menjadi gambaran serius mengenai risiko pengawasan kredit dalam jumlah besar.

Namun jika terdapat bagian dakwaan yang tidak terbukti, proses persidangan juga harus mengungkapnya secara terang.

Untuk saat ini, delapan terdakwa masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Semua dalil JPU akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Sidang berikutnya pada 26 Agustus 2026 menjadi langkah awal bagi para terdakwa untuk menjawab dakwaan yang menjerat mereka.

Tags:
#Korupsi#Sawit#Bank Pelat Merah#BPK RI
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…