8 Eks Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Korupsi Rp922 Miliar, Kredit Sawit Jadi Sorotan
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi Gambar Gemini Ai
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perkebunan kelapa sawit menyeret delapan mantan pejabat salah satu bank pelat merah ke meja hijau.
Tak tanggung-tanggung, perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp922,45 miliar.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa (18/8/2026).
Delapan terdakwa masing-masing berinisial KA, SL, WS, IJ, LS, AB, KO dan TP. Mereka disebut pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan Divisi Agribisnis serta Analisis Risiko Kredit pada periode 2011 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Dakwaan jaksa pun membuka sejumlah persoalan serius, mulai dari data petani plasma, analisis keuangan perusahaan, luas lahan hingga dugaan penggunaan dana kredit di luar peruntukan.
Kredit Rp700 Miliar Lebih untuk PT BSS
Dalam perkara PT BSS, jaksa mengungkap adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma.
Kredit untuk kebun inti mencapai sekitar Rp479,14 miliar dengan luas lahan yang diajukan mencapai 8.820 hektare.
Sementara fasilitas kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai sekitar Rp221,17 miliar untuk lahan seluas 5.000 hektare.
Namun, menurut dakwaan JPU, pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang telah ditetapkan bupati.
Ironisnya, daftar nominatif tersebut disebut baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.
Jaksa juga menemukan persoalan pada data peserta plasma.
Sebanyak 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya disebut tidak memiliki lahan dan bahkan bukan warga desa tersebut.
“Namun, pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang ditetapkan bupati. Bahkan, daftar nominatif baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Untuk kebun plasma, pencairan kredit disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk lahan seluas 1.725 hektare.
Sementara data GIS menunjukkan luas lahan tertanam hanya 1.255,07 hektare.
Dana Kredit Diduga Mengalir ke Perusahaan Afiliasi
Bagian lain yang tak kalah mencolok adalah dugaan penggunaan dana kredit.
Menurut jaksa, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan perkebunan sawit justru diduga mengalir untuk kepentingan lain.
Dana tersebut disebut digunakan antara lain sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan pihak bank.
Jika terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi kredit.
Sebab, dana dalam jumlah sangat besar berasal dari fasilitas pembiayaan yang diberikan bank dengan tujuan tertentu.
Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,45 miliar.
Angka tersebut terdiri dari:
Rp666 miliar terkait PT BSS;
Rp256,45 miliar terkait PT SAL.
Kerugian tersebut mengacu pada laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026.
Siapa yang Disebut Diperkaya?
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa turut memperkaya pihak lain.
Salah satu nama yang disebut adalah Wilson Sutantio, yang didakwa disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Para terdakwa juga memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan dan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, persidangan nantinya akan menguji apakah unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU benar-benar terbukti atau justru terdapat fakta lain yang meringankan para terdakwa.
Kuasa Hukum Minta Waktu Susun Eksepsi
Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum para terdakwa belum langsung memberikan tanggapan substantif.
Mereka meminta waktu untuk mempelajari dakwaan dan menyusun eksepsi.
“Kami mohon waktu Yang Mulia karena klien kami banyak, jadi kasih waktu untuk menyusun eksepsi,” kata penasihat hukum dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Kredit Jumbo, Pengawasan Dipertaruhkan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemberian fasilitas kredit dengan nilai ratusan miliar rupiah kepada perusahaan perkebunan.
Yang kini diuji bukan hanya apakah terjadi kerugian negara.
Persidangan juga akan mengurai bagaimana kredit tersebut bisa disetujui, bagaimana analisis kelayakannya dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pencairannya dilakukan, dan ke mana dana tersebut mengalir.
Jika dakwaan jaksa terbukti, perkara ini menjadi gambaran serius mengenai risiko pengawasan kredit dalam jumlah besar.
Namun jika terdapat bagian dakwaan yang tidak terbukti, proses persidangan juga harus mengungkapnya secara terang.
Untuk saat ini, delapan terdakwa masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah. Semua dalil JPU akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Sidang berikutnya pada 26 Agustus 2026 menjadi langkah awal bagi para terdakwa untuk menjawab dakwaan yang menjerat mereka.