Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Bongkar Aliran Uang Batu Bara ke Bebizie, Berapa Nilainya?

Sabila JP•
Nasional

Penyanyi Bebizie memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Foto: Source for jpnn

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka satu per satu jejak aliran uang dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Nama anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, ikut terseret dalam penelusuran tersebut.

Bukan sebagai tersangka, Bebizie diperiksa KPK sebagai saksi. Namun, dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang dari perusahaan batu bara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan sejumlah perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut terafiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Menurut Taufik, hasil pertambangan dari perusahaan-perusahaan tersebut diduga sebagian diserahkan kepada Rita dan sebagian lainnya dialirkan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Perusahaan-perusahaan ini masih terafiliasi dengan RW (Rita Widyasari),” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Uang Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

KPK menyebut hasil pertambangan dari tiga perusahaan tersebut diduga tidak seluruhnya berhenti di perusahaan.

Sebagian disebut mengalir kepada Rita Widyasari atau digunakan untuk kepentingan Rita, termasuk dialirkan kepada sejumlah pihak.

Bebizie disebut menjadi salah satu pihak yang transaksi keuangannya didalami penyidik.

Namun, KPK belum mengungkap berapa nilai uang yang diduga diterima Bebizie.

“Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya,” ujar Taufik.

Artinya, angka yang sebenarnya masih menjadi bagian dari pekerjaan penyidik.

Publik pun kini menunggu: berapa uang yang masuk, dari perusahaan mana, untuk keperluan apa, dan apakah transaksi tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana?

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Bebizie: Saya Dibayar sebagai Penyanyi

Bebizie sendiri telah memberikan penjelasan mengenai transaksi yang diperiksa KPK.

Ia mengatakan pernah diundang untuk tampil sebagai penyanyi dalam sebuah acara perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017–2018.

Bebizie menegaskan, kehadirannya dalam acara tersebut berkaitan dengan pekerjaan profesionalnya sebagai penyanyi.

“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur,” ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan penyidik mendalami pembayaran yang diterimanya dari perusahaan tersebut.

“Secara profesional, iya. Itu saja,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bebizie mengaku dicecar sekitar 29 pertanyaan.

KPK Belum Sebut Bebizie Sebagai Tersangka

Poin pentingnya, Bebizie sampai saat ini diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga belum menyatakan bahwa pembayaran kepada Bebizie merupakan bagian dari gratifikasi atau hasil tindak pidana.

Pemeriksaan dilakukan untuk menguji hubungan transaksi dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.

Jika uang yang diterima ternyata merupakan pembayaran sah atas jasa menyanyi, tentu konteks hukumnya berbeda.

Namun jika penyidik menemukan bukti bahwa pembayaran tersebut bukan sekadar honor profesional dan memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana, maka transaksi itu tentu perlu ditelusuri lebih jauh.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita.

Perkara ini tidak berdiri sendiri.

Rita Widyasari sebelumnya telah diproses dalam perkara korupsi dan kini kembali menjadi bagian dari pengusutan KPK terkait dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara.

Dalam konstruksi perkara, besaran gratifikasi disebut berkaitan dengan jumlah produksi batu bara, yakni sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.

KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan tersebut.

KPK Buka Peluang Pengembalian Uang

Menariknya, KPK juga menyinggung soal pengembalian uang oleh pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Menurut Taufik, apabila seorang saksi mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, tindakan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik sebagai bentuk iktikad baik.

“Belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi penting bagi pihak-pihak yang transaksi keuangannya sedang ditelusuri.

Sebab, pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan hukum, tetapi dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Jejak Uang Kini Jadi Kunci

Kasus ini perlahan bergeser dari sekadar siapa menerima dan memberi uang menjadi siapa sebenarnya menikmati hasil produksi batu bara dan ke mana uang tersebut mengalir.

Penyidik harus membedah transaksi satu per satu.

Termasuk transaksi yang diklaim sebagai pembayaran profesional kepada pihak seperti Bebizie.

Apakah benar honor menyanyi?

Apakah nilainya wajar?

Siapa yang membayar?

Dari rekening perusahaan mana uang itu keluar?

Dan yang paling penting, apakah sumber uang tersebut berasal dari kegiatan yang sah atau berkaitan dengan gratifikasi yang sedang diusut KPK?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan posisi masing-masing pihak dalam perkara ini.

Selain Bebizie, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Rita Widyasari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.

Semakin banyak pihak yang diperiksa, semakin lebar pula jalur transaksi yang harus dipetakan KPK.

Ujungnya tetap sama: uang.

Dari mana datangnya, siapa yang menerima, untuk apa digunakan, dan apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan dugaan gratifikasi batu bara.

Untuk saat ini, Bebizie masih berstatus saksi dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan adanya aliran uang kepadanya juga masih dalam tahap pendalaman KPK dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tags:
#Rita Widyasari#KPK#Bebizie#Gratifikasi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…