Nasabah Lansia Gugat OCBC Rp4,6 Miliar, Dana Rp1 Miliar Disebut Cair Lewat Mobile Banking
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gambar gemini Ai
Suarapantura.com - Perkara dugaan pencairan dana Rp1 miliar melalui fasilitas mobile banking menyeret PT Bank OCBC NISP Tbk ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Yang menggugat adalah seorang nasabah lanjut usia, Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA. Ia mempersoalkan transaksi senilai Rp1 miliar yang menurutnya bukan dilakukan olehnya.
Tak tanggung-tanggung, Syahwan meminta ganti kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp4,6 miliar, selain meminta dokumen jaminan dikembalikan dan surat peringatan kredit dibatalkan.
Perkara tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 407/Pdt.G/2026/PN Sby dan dikategorikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Dana Rp1 Miliar Tiba-tiba Cair
Persoalan bermula dari hubungan kredit Syahwan dengan Commonwealth Bank yang kemudian bergabung ke dalam OCBC NISP pada 1 September 2024.
Sejak 15 November 2013, Syahwan disebut menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 887/Kelurahan Rangkah seluas 257 meter persegi beserta dokumen pendukung lainnya sebagai jaminan kredit.
Selama bertahun-tahun, ia disebut rutin membayar cicilan tanpa persoalan berarti.
Masalah muncul pada Januari 2025 ketika seorang Relationship Manager Bank OCBC Surabaya Raden Saleh, Wimar Jeconiah, menawarkan pembuatan fasilitas mobile banking.
Menurut kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, kliennya sempat menolak karena sudah lanjut usia dan tidak memahami teknologi.
Namun, pada akhirnya ponsel Syahwan diserahkan kepada pegawai bank untuk dibuatkan fasilitas mobile banking.
Pada 17 Januari 2025, Syahwan datang ke bank untuk melakukan transaksi Rp100 juta.
Namun, ia justru disebut mendapat informasi bahwa empat hari sebelumnya telah terjadi pencairan dana Rp1 miliar.
Ditransfer ke Dua Rekening
Menurut kuasa hukum penggugat, dana tersebut ditransfer ke dua rekening yang tidak dikenal Syahwan.
Masing-masing sebesar Rp500 juta disebut masuk ke rekening atas nama Rizki Saputra dan Rian Supriadi.
Transfer tersebut disebut berlangsung hanya dalam selang waktu sekitar dua menit melalui mobile banking.
“Pada 17 Januari 2025, saat Penggugat datang ke bank untuk melakukan transaksi Rp100 juta, justru diberitahukan telah terjadi pencairan dana sebesar Rp1 miliar pada 14 Januari 2025,” ungkap Agus Mulyo, Kamis (20/8/2026).
Syahwan kemudian memblokir rekening dan melaporkan dugaan kejahatan siber tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 17 Desember 2025.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Bank Kirim Surat Peringatan
Persoalan tidak berhenti pada transaksi Rp1 miliar.
Sejak Februari 2026, pihak bank disebut mengirimkan tiga surat peringatan dan pemberitahuan terkait penyerahan piutang atau cessie karena kredit dianggap bermasalah.
Alasannya, dana Rp1 miliar yang menjadi pokok persoalan disebut bukan transaksi yang dilakukan olehnya.
Perbedaan pandangan tersebut akhirnya dibawa ke meja hijau.
Tuntut Jaminan Dikembalikan
Dalam gugatannya, Syahwan meminta pengadilan menyatakan dokumen jaminan berupa tanah dan bangunan di Jalan Rangkah VII Nomor 52–54 tetap sah menjadi miliknya.
Ia juga meminta aset tersebut tidak dialihkan maupun dijadikan jaminan kepada pihak lain hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penggugat meminta seluruh dokumen asli jaminan dikembalikan serta tiga surat peringatan yang dianggap cacat hukum dibatalkan.
Syahwan juga meminta pengadilan menyatakan transaksi Rp1 miliar tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya.
Total Gugatan Rp4,6 Miliar
Untuk kerugian materiil, Syahwan menuntut sekitar Rp1,6 miliar.
Nilai tersebut diklaim dihitung berdasarkan potensi keuntungan 10 persen per bulan dari dana Rp1 miliar selama 16 bulan.
Sedangkan kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Penggugat juga meminta uang paksa atau dwangsom sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan apabila pihak yang diwajibkan menjalankan putusan pengadilan mengalami keterlambatan.
Soroti Keamanan Mobile Banking
Kuasa hukum Syahwan menilai perkara ini bukan sekadar persoalan kredit.
Menurutnya, ada persoalan lebih besar yang menyangkut keamanan data dan akses rekening nasabah.
Agus Mulyo menuding pembuatan fasilitas mobile banking tanpa pemahaman dan persetujuan penuh dari nasabah menjadi salah satu dasar gugatan.
“Transaksi elektronik itu terjadi karena kelalaian pihak bank dalam melindungi data nasabah, serta pembuatan akses tanpa pengetahuan dan persetujuan nasabah,” tegas Agus.
Namun, tudingan mengenai kelalaian bank tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Begitu pula mengenai siapa yang sebenarnya melakukan transaksi Rp1 miliar dan bagaimana akses mobile banking tersebut dapat digunakan, masih menjadi bagian dari perkara yang harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
OCBC Belum Beri Klarifikasi
Perkara Syahwan tercatat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dan telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga berita ini ditulis, OCBC NISP belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan maupun tudingan yang disampaikan pihak Syahwan.
Karena perkara masih berjalan, belum dapat disimpulkan bahwa OCBC telah terbukti lalai atau bertanggung jawab atas transaksi Rp1 miliar tersebut.
Persidangan nantinya akan menjadi arena untuk menguji apakah transaksi tersebut benar dilakukan tanpa kewenangan Syahwan, bagaimana proses pembuatan mobile banking berlangsung, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dana yang dipersoalkan.