Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BSI Sabang Digugat Nasabah, Rp200 Juta Diduga Dikuasai Mantan Pegawai

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gambar pegawai BSI dan Nasabah Sumber: alamatpenting.com

Suarapantura.com - Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), Siti Safura, menggugat PT Bank Syariah Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Sabang. Gugatan tersebut berkaitan dengan transaksi penarikan dana sebesar Rp200 juta yang menurut pihak penggugat tidak pernah diterima oleh Siti dan diduga dikuasai oleh mantan pegawai BSI.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab dan diajukan melalui kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah, S.H. dan Teuku Nanda Muakhir, S.H. dari Kantor Hukum Rijarullah, S.H. & Rekan.

Dalam perkara ini, pihak penggugat meminta BSI turut bertanggung jawab atas kerugian yang disebut timbul akibat tindakan mantan Customer Service BSI KCP Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin.

Berawal dari Permintaan Pinjaman Rp200 Juta

Kuasa hukum Siti, Rijarullah, mengatakan persoalan bermula ketika kliennya diminta datang ke BSI KCP Sabang 3 oleh Maulina yang saat itu masih bekerja sebagai pegawai bank.

Menurut Rijarullah, Siti kemudian diberitahu bahwa pihak BSI membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp200 juta.

Karena merupakan nasabah dan mempercayai pegawai bank tersebut, Siti datang ke kantor BSI untuk memenuhi permintaan tersebut.

Namun, menurut pihak penggugat, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses transaksi.

Salah satunya adalah slip penarikan dana yang disebut telah disiapkan sebelum Siti datang dan menandatanganinya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

“Yang anehnya ketika dia datang, slip itu sudah duluan dibuat, slip penarikan,” ujar Rijarullah, sebagaimana dikutip RRI.

Setelah slip ditandatangani, transaksi kemudian diproses. Maulina yang sebelumnya bertugas sebagai Customer Service disebut berpindah ke bagian teller dan memproses transaksi tersebut.

Namun, dana Rp200 juta tersebut menurut keterangan kuasa hukum tidak diterima langsung oleh Siti.

Dana tersebut justru disebut kemudian berada dalam penguasaan Maulina.

BSI Diminta Bertanggung Jawab

Gugatan Siti tidak hanya ditujukan untuk mempersoalkan tindakan mantan pegawai tersebut, tetapi juga meminta pertanggungjawaban BSI sebagai pemberi kerja.

Dalam gugatan, pihak penggugat menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata sebagai salah satu dasar untuk mendalilkan tanggung jawab pemberi kerja atas tindakan pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Selain itu, penggugat juga merujuk sejumlah ketentuan mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Di antaranya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Pihak penggugat mendalilkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan memiliki kewajiban untuk mencegah pegawai atau pihak yang bekerja untuk kepentingannya menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas yang dimiliki karena jabatan.

Dalam gugatan tersebut, Siti meminta majelis hakim menyatakan BSI bertanggung jawab terhadap tindakan dan akibat hukum yang didalilkan dilakukan oleh Tergugat II.

Tuntut Kerugian Rp250 Juta

Selain meminta pertanggungjawaban BSI, Siti Safura juga mengajukan tuntutan ganti rugi.

Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp250 juta serta bunga moratoir sebesar 6 persen yang dihitung sejak 2 Juni 2025.

Besaran tuntutan tersebut masih merupakan permohonan pihak penggugat dan akan dinilai berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Mantan Pegawai BSI Pernah Divonis dalam Perkara Perbankan

Nama Maulina Ismunanda sebelumnya juga muncul dalam perkara pidana perbankan di Sabang.

Berdasarkan laporan RRI dan ANTARA, Maulina didakwa membobol dana nasabah BSI hingga sekitar Rp1,4 miliar pada periode April hingga Mei 2025. Modus yang diungkap dalam perkara pidana tersebut antara lain penggunaan akses sistem internal, pencatatan atau setoran fiktif, pemalsuan tanda tangan, serta perubahan rekening tujuan pencairan deposito.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Maulina dalam perkara tersebut. Ia juga dikenai denda Rp5 miliar dengan ketentuan pengganti apabila denda tidak dibayarkan sesuai putusan.

Namun, perkara pidana tersebut berbeda dengan gugatan perdata Siti Safura yang kini mempersoalkan transaksi Rp200 juta serta tanggung jawab BSI terhadap kerugian yang didalilkan penggugat.

BSI Masih Berpeluang Memberikan Jawaban

Dalam perkara perdata ini, seluruh tudingan mengenai kelalaian maupun tanggung jawab BSI masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menentukan apakah BSI memiliki tanggung jawab sebagaimana yang dimohonkan penggugat.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sabang.

Dengan demikian, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan BSI bertanggung jawab atas kerugian yang dituntut Siti Safura.

Pemberitaan ini juga tetap membuka ruang bagi BSI untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi mengenai transaksi Rp200 juta yang menjadi pokok gugatan.

Tags:
#Bank BSI#Nasabah#Maulina Ismunanda Amiruddin#Pegawai
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…