Suarapantura.com - Sudah siap melunasi utang, tetapi justru diminta menunggu. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah nasabah pensiunan BTN di Jambi yang mengaku proses pelunasan pinjamannya belum juga tuntas sejak mengajukan permohonan pada Juni 2026.
Dua nasabah, Asril dan Nurhayati, mengaku telah menyampaikan permohonan pelunasan kepada pihak bank. Namun, hingga Jumat (20/8/2026), kewajiban tersebut belum dapat diselesaikan karena masih menunggu proses administrasi.
Persoalan yang mereka hadapi disebut berkaitan dengan perpindahan administrasi nasabah pensiunan dari SMBC Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank BTPN, ke BTN.
Alhasil, nasabah yang sudah ingin menutup kewajibannya harus menunggu proses pemindahan data dan dokumen.
Mau Lunas, Malah Harus Menunggu
Bagi nasabah, kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya.
Sebab, posisi mereka bukan menunggak pembayaran atau menghindari kewajiban. Justru sebaliknya, mereka mengaku sudah memiliki niat dan kesiapan untuk melunasi pinjaman.
Namun, proses tersebut belum bisa dilakukan karena persoalan administrasi yang berada di sisi perbankan.
Nasabah disebut mendapat informasi bahwa proses perpindahan administrasi dapat memakan waktu hingga sekitar tiga bulan.
Kondisi inilah yang kemudian membuat nasabah meminta kepastian.
Mereka ingin mengetahui secara jelas kapan proses pelunasan dapat dilakukan dan apa yang sebenarnya masih menjadi kendala.
Dokumen SK Pensiun Ikut Dipindahkan
Informasi mengenai proses migrasi tersebut juga disampaikan Reki, yang disebut sebelumnya bekerja di BTPN dan kini bekerja di BTN.
Menurut penjelasan yang diterima media, sejumlah dokumen nasabah pensiunan, termasuk dokumen jaminan berupa SK pensiun, masih dalam proses pemindahan dari SMBC/BTPN ke BTN.
Pemindahan dokumen tersebut disebut dilakukan secara kolektif.
Artinya, terdapat proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum dokumen seluruh nasabah dapat diterima dan diproses oleh BTN.
Masalahnya, proses administrasi tersebut berimbas langsung kepada nasabah yang sedang membutuhkan layanan, termasuk mereka yang ingin segera melunasi pinjaman.
Nasabah Minta Jangan Dibiarkan Menggantung
Asril dan Nurhayati berharap BTN tidak sekadar memberikan informasi bahwa proses masih berjalan.
Mereka membutuhkan kepastian waktu.
Sebab, semakin lama proses berlangsung, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus dihadapi nasabah.
Terlebih mereka merupakan nasabah pensiunan yang ingin menyelesaikan kewajiban kreditnya.
Nasabah berharap BTN menjelaskan secara terbuka tahapan migrasi dokumen, posisi dokumen mereka saat ini, serta kapan proses pelunasan bisa benar-benar dilakukan.
Jangan sampai persoalan administrasi internal justru membuat nasabah menjadi pihak yang harus menanggung ketidakpastian.
BTN Perlu Buka-bukaan
Peralihan pengelolaan atau migrasi administrasi tentu membutuhkan penyesuaian sistem dan dokumen.
Namun, dari sudut pandang nasabah, proses tersebut seharusnya tidak membuat hak mendapatkan pelayanan menjadi tidak jelas.
BTN perlu menjelaskan apakah seluruh proses migrasi memang membutuhkan waktu hingga tiga bulan, bagaimana mekanisme pelunasan selama masa transisi, dan apakah terdapat solusi bagi nasabah yang sudah mengajukan pelunasan sebelum proses migrasi selesai.
Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa nasabah harus menunggu tanpa kepastian hanya karena adanya proses administrasi internal.
Apalagi, persoalannya menyangkut pelunasan kewajiban dan dokumen jaminan nasabah.
Jika memang tidak ada persoalan lain selain proses migrasi, maka penjelasan terbuka dari BTN semestinya dapat menjawab keresahan nasabah.
Menunggu Jawaban BTN
Hingga berita ini diturunkan, masih diperlukan keterangan resmi dari BTN mengenai keluhan Asril dan Nurhayati, termasuk alasan proses pelunasan yang telah diajukan sejak Juni 2026 belum dapat diselesaikan.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme migrasi data dan dokumen nasabah pensiunan dari SMBC/BTPN ke BTN.
Sebab, bagi nasabah, ingin melunasi utang seharusnya bukan perkara yang dibuat berlarut-larut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan penjelasan dari BTN maupun pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.