Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Diduga Intimidasi Nasabah di Rumah, Karyawan BRI Kotamobagu Terancam Diproses Hukum

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Kedatangan seorang karyawan Bank BRI Kotamobagu ke rumah nasabah justru berbuntut masalah. JLS alias Jefan, karyawan BRI Cabang Unit Sinindian, diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah berinisial AJK alias Audi saat menyampaikan surat pada 23 Juli 2026.

Audi mengaku kedatangan Jefan ke rumahnya tidak sekadar menyerahkan surat undangan. Menurut pengakuannya, komunikasi yang dilakukan justru membuat dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tombol, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Datang Bawa Surat, Cara Bicara Dipersoalkan

Audi mengatakan Jefan datang dengan maksud menyampaikan surat kepada dirinya.

Namun, menurut Audi, cara komunikasi yang dilakukan karyawan tersebut dinilai sudah menyerupai proses pemeriksaan atau klarifikasi layaknya seorang penyidik.

Hal inilah yang kemudian dipersoalkan.

Audi mengaku merasa tertekan karena pembicaraan tersebut berlangsung di lingkungan rumah dan disaksikan dalam situasi keluarga.

Ia bahkan menduga terdapat tindakan intimidasi ketika Jefan berada di kediamannya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara bank dengan nasabah.

GMPK Desak BRI Periksa Karyawan

Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK), Resmol Maikel, meminta pimpinan BRI Cabang Kotamobagu tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah sepele.

Menurut dia, apabila benar terjadi intimidasi atau tekanan terhadap nasabah, tindakan tersebut harus diperiksa secara internal.

“Menyangkut hak dan kenyamanan nasabah BRI, saya mendesak kepala cabang BRI Kotamobagu melakukan pemanggilan kepada Jefan untuk diperiksa,” kata Resmol Maikel.

Ia menyebut, apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat kesalahan.

Sanksi internal tersebut, menurut Resmol, dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penurunan jabatan, mutasi hingga pemberhentian.

Nasabah Juga Sudah Dipanggil untuk Klarifikasi

Persoalan ini juga berkembang ke proses klarifikasi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Pihak Audi menyebut dirinya bersama sang istri telah memenuhi panggilan klarifikasi berdasarkan surat yang ditandatangani Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Sahir Budimantoyo, S.E., M.A.P.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.

Dengan adanya proses klarifikasi, dugaan intimidasi yang disampaikan Audi masih perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak serta alat bukti yang tersedia.

BRI Diminta Jangan Diam

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut cara petugas bank berhadapan dengan nasabah.

Jika benar hanya sebatas menyampaikan surat, tentu ada prosedur komunikasi yang semestinya tetap mengedepankan etika pelayanan dan kenyamanan nasabah.

Sebaliknya, apabila terdapat tindakan atau ucapan yang dianggap mengancam maupun menekan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif.

Pihak BRI juga perlu menjelaskan apakah kedatangan Jefan ke rumah Audi merupakan tugas resmi perusahaan, bagaimana prosedur yang diberikan kepada karyawan, serta apakah tindakan tersebut sesuai standar operasional pelayanan nasabah.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Klarifikasi BRI penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Karyawan Terancam Sanksi Jika Terbukti

Dugaan intimidasi belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, karyawan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan maupun aturan hukum yang berlaku.

Nasabah juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, JLS alias Jefan maupun pimpinan BRI Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak BRI dan membuka ruang hak jawab, klarifikasi maupun bantahan dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tags:
#Bank BRI#Nasabah#Intimidasi#Karyawan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…