Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa? Ini Perubahan Besar yang Disiapkan

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gedung DPR RI | Sumber: ipc.or.id

Suarapantura.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Percepatan pembahasan tersebut dilakukan di tengah kebutuhan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan produksi migas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi sektor hulu migas.

RUU tersebut telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Selasa, 18 Agustus 2026. DPR bahkan menargetkan pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan Oktober 2026.

Jalankan Amanat Putusan MK

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan revisi UU Migas salah satunya dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tata kelola sektor migas.

Salah satu putusan penting MK pada 2012 adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Namun, keberadaan SKK Migas selama ini masih menjadi bagian dari tata kelola yang membutuhkan landasan hukum lebih kuat.

Bambang menjelaskan, RUU Migas yang baru diarahkan untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas di bawah kendali negara.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara."

Menurut Bambang, UU Nomor 22 Tahun 2001 sebelumnya memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan. Melalui RUU baru, kedua fungsi tersebut akan disatukan sesuai dengan amanat putusan MK.

BUK Disiapkan Gantikan SKK Migas

Salah satu perubahan penting dalam draf RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Lembaga tersebut dirancang untuk menggantikan peran SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

BUK nantinya diusulkan menjadi pemegang wilayah kerja migas di seluruh Indonesia sekaligus memiliki kewenangan dalam pengusahaan hulu migas.

Yang menjadi perhatian, BUK direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan posisi tersebut diperlukan mengingat sektor migas memiliki peran strategis terhadap ketahanan energi nasional.

"Kita mengusulkan di dalam draf RUU tersebut agar itu langsung berada di bawah presiden."

Menurut Eddy, BUK juga akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan usaha migas.

Kejar Produksi dan Lifting Minyak

Perubahan aturan tersebut juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan produksi minyak nasional.

Bambang mengatakan perubahan landasan hukum dari peraturan presiden menjadi undang-undang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor sekaligus mendukung pencapaian target lifting minyak.

Kepastian hukum menjadi salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian pelaku usaha migas, terutama setelah perubahan kelembagaan pascapembubaran BP Migas.

Dengan adanya undang-undang baru, DPR berharap tata kelola sektor hulu menjadi lebih jelas sehingga investasi dan pengembangan lapangan migas dapat berjalan lebih cepat.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Geopolitik Jadi Alasan Percepatan

Eddy Soeparno menilai percepatan revisi UU Migas semakin penting karena kondisi geopolitik dunia saat ini turut memengaruhi kebutuhan energi Indonesia.

Menurut dia, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan minyak dan gas, tetapi juga kemampuan Indonesia mengembangkan sumber daya energi secara mandiri.

"Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-Undang Migas, apalagi di tengah kondisi geopolitik yang membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi."

Karena itu, DPR ingin agar persoalan administratif dan birokrasi yang dinilai dapat menghambat pengembangan sektor migas dapat dikurangi melalui regulasi baru.

Ada Skema Petroleum Fund

RUU Migas juga memuat rencana pengaturan Petroleum Fund atau dana pengembangan migas.

Dana tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor migas, termasuk kegiatan riset dan teknologi.

Kehadiran skema tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri migas nasional, terutama dalam menghadapi tantangan penurunan produksi dan kebutuhan teknologi untuk menemukan serta mengembangkan cadangan baru.

Sudah Disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR

Proses pembahasan RUU Migas berlangsung cukup cepat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas dalam rapat yang digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian.

Selain itu, Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf yang ada.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item," ujar Sturman.

Sejumlah perubahan teknis juga dilakukan, termasuk penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" ke bagian definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

DPR Targetkan Rampung Sebelum Oktober

Setelah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Agustus 2026, pembahasan RUU Migas akan berlanjut ke tahap berikutnya.

DPR menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan dapat selesai sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan Oktober.

Target tersebut membuat pembahasan RUU Migas berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Namun, substansi regulasi tetap akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait kewenangan BUK, posisi negara dalam pengelolaan migas, kepastian investasi, pengelolaan penerimaan negara, hingga mekanisme Petroleum Fund.

Dengan demikian, percepatan pembahasan RUU Migas bukan sekadar mengganti UU Nomor 22 Tahun 2001. Regulasi tersebut juga diproyeksikan menjadi dasar baru bagi tata kelola industri migas Indonesia di tengah kebutuhan meningkatkan produksi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Tags:
#RUU MIGAS#DPR RI#Puan Maharani#Eddy Soeparno#Geopolitik
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…