Saldo Rp62 Juta Nasabah BRI Ditahan, Transaksi Toko Disebut Dikaitkan Dugaan Penipuan
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Seorang nasabah Bank BRI bernama Rudy K. mengeluhkan saldo rekeningnya senilai Rp62 juta yang beberapa kali ditahan oleh pihak bank. Nasabah mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai pemblokiran tersebut.
Keluhan itu disampaikan Rudy melalui Media Konsumen. Ia menyebut saldo rekeningnya pertama kali ditahan pada 10 Agustus 2026.
Menurut Rudy, dirinya tidak memiliki pinjaman, tunggakan maupun kewajiban lain kepada BRI yang dapat menjadi alasan penahanan saldo.
Saldo Ditahan Rp62 Juta
Rudy kemudian menghubungi Contact Center BRI untuk menanyakan persoalan tersebut. Ia mendapat arahan untuk mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
Pada 11 Agustus 2026, Rudy mendatangi kantor cabang. Dari penjelasan customer service, ia mengetahui adanya dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan penipuan senilai Rp62 juta.
Rudy membantah tudingan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekeningnya merupakan pembayaran dari transaksi pembelian barang di toko miliknya.
Untuk memperkuat keterangannya, Rudy mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak bank.
Bukti tersebut antara lain bukti transaksi, bukti transfer, percakapan dengan pihak yang melakukan transaksi, serta foto CCTV orang yang melakukan transfer.
Namun, hingga beberapa hari setelah pengaduan dikirim, ia mengatakan belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
Ia juga kembali menghubungi kantor cabang BRI setempat.
Menurut Rudy, pihak cabang justru disebut ikut mempertanyakan mengapa rekening yang sebelumnya sudah dibuka kembali dapat kembali mengalami pemblokiran atau penahanan saldo.
Rudy berharap BRI pusat segera memberikan penjelasan mengenai status rekeningnya serta alasan penahanan saldo tersebut.
Nasabah Klaim Mengalami Kerugian
Menurut Rudy, penahanan saldo tersebut tidak hanya membuat dana sebesar Rp62 juta tidak dapat digunakan, tetapi juga mengganggu aktivitasnya sebagai pemilik usaha.
Ia mengaku mengalami kerugian akibat dana yang tidak dapat digunakan, termasuk waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus persoalan tersebut.
Rudy juga mempertanyakan mekanisme penahanan saldo apabila nasabah telah memberikan bukti bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli.
Ia meminta BRI memberikan kepastian apakah rekeningnya memang masih dalam proses pemeriksaan atau terdapat laporan dari pihak lain yang menjadi dasar penahanan saldo.
Rudy menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur pengaduan resmi apabila tidak memperoleh penyelesaian dari BRI.
Ia juga menyebut akan mempertimbangkan membuat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait persoalan penahanan saldo yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai.
Rudy turut menyinggung Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai dasar kekhawatirannya mengenai kemungkinan tuntutan hukum.
Namun, penerapan ketentuan tersebut maupun ada tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara ini tentunya perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen, serta proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, penahanan rekening atau saldo dapat berkaitan dengan proses pengamanan transaksi dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tertentu. Karena itu, alasan sebenarnya mengenai tindakan BRI terhadap rekening tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak bank.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bank BRI mengenai alasan saldo Rudy kembali ditahan, dasar pemeriksaan transaksi senilai Rp62 juta, maupun perkembangan laporan dengan nomor TTB000097318984.
Redaksi membuka ruang bagi Bank BRI untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun penjelasan mengenai persoalan tersebut agar pemberitaan tetap berimbang.