Dana Rp17 Juta Tertahan di GoPay Merchant, Janji Cair 30 Hari Berubah Jadi 180 Hari
Sabila JP•
Nasional
ilustrasigambar Gemini Ai
Suarapantura.com - Nasib dana sebesar Rp17.108.200 milik seorang pengguna GoPay Merchant asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah dipertanyakan.
Dana tersebut disebut tertahan setelah akun GoPay Merchant milik Setyaji dinonaktifkan. Yang membuatnya keberatan, batas waktu pencairan dana yang sebelumnya disebut maksimal 30 hari kerja, belakangan berubah menjadi 180 hari kerja.
Setyaji mengaku awalnya memindahkan dana dari rekening BCA ke GoPay Merchant melalui transaksi QRIS miliknya.
Menurut pengakuannya, pemindahan dilakukan karena dirinya biasa memanfaatkan fasilitas transfer antarbank gratis yang tersedia di GoPay. Namun saat itu transfer melalui Virtual Account BCA telah mencapai batas.
Ia kemudian mencari alternatif agar dana dari BCA dapat masuk ke saldo GoPay.
Uang Rp17 Juta Masuk, Akun Langsung Dinonaktifkan
Setyaji kemudian menggunakan QRIS GoPay Merchant miliknya untuk melakukan transaksi.
Total dana yang dipindahkan mencapai Rp17.108.200. Transaksi dilakukan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp500 ribu.
Tak lama setelah transaksi tersebut dilakukan, akun GoPay Merchant miliknya disebut langsung dinonaktifkan.
Setyaji kemudian mengajukan banding dan menyerahkan berbagai bukti yang diminta, mulai dari bukti transfer dari rekening BCA hingga riwayat transaksi.
Namun, menurut pengakuannya, banding ditolak dengan alasan adanya penyalahgunaan akun.
Pihak GoPay Merchant disebut menjelaskan bahwa QRIS Merchant seharusnya digunakan untuk transaksi usaha yang sebenarnya, bukan transaksi pribadi.
Setyaji mengaku menerima penjelasan tersebut dan mengakui bahwa penggunaan QRIS untuk memindahkan uang pribadi merupakan kesalahan karena ketidaktahuannya mengenai ketentuan penggunaan layanan.
Persoalan kemudian bergeser pada dana Rp17 juta yang masih tertahan.
Dijanjikan 30 Hari, Ditunggu Sampai Tenggat
Menurut Setyaji, pihak GoPay Merchant sebelumnya menyampaikan bahwa dana yang tertahan akan dicairkan maksimal 30 hari kerja.
Ia pun memilih menunggu.
Bahkan, Setyaji mengaku sempat datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan keberatan. Namun kedatangannya tidak menghasilkan penyelesaian karena layanan pengaduan offline disebut tidak tersedia.
Akhirnya, ia kembali menunggu hingga batas waktu yang disebutkan.
Pada 7 Agustus 2026, tepat ketika 30 hari kerja tersebut berakhir, Setyaji menghubungi layanan pelanggan GoPay Merchant untuk menanyakan pencairan dana.
Menurut pengakuannya, petugas layanan pelanggan mengonfirmasi bahwa dana seharusnya dicairkan pada hari tersebut.
Setyaji kemudian diminta menunggu sampai hari berakhir.
Namun hingga hari tersebut berakhir, uang yang ditunggu tidak kunjung masuk.
Namun, menurut pengakuannya, langkah tersebut belum membuat dana dikembalikan.
“Yang saya persoalkan bukan lagi soal akun saya yang dinonaktifkan. Saya mengakui ada kesalahan. Yang menjadi keberatan adalah batas waktu pencairan yang awalnya 30 hari kerja kemudian berubah menjadi 180 hari kerja,” demikian pokok keberatan Setyaji.
Khawatir Batas Waktu Kembali Berubah
Setyaji mengaku khawatir perubahan batas waktu tersebut kembali terjadi setelah dirinya menunggu selama berbulan-bulan.
Pasalnya, jika sebelumnya disebut maksimal 30 hari kerja lalu berubah menjadi 180 hari kerja, ia mempertanyakan apakah nantinya batas tersebut dapat kembali berubah.
Karena itu, ia meminta adanya kejelasan mengenai dasar penahanan dana, mekanisme verifikasi, serta kepastian waktu pencairan Rp17,1 juta miliknya.
Ia juga mengaku menemukan sejumlah keluhan serupa dari pengguna lain yang disampaikan melalui media sosial.
Meski demikian, setiap kasus tentu perlu diverifikasi secara terpisah dan tidak otomatis memiliki penyebab maupun penyelesaian yang sama.
Menunggu Kejelasan dari GoPay
Keluhan Setyaji pada dasarnya memiliki dua persoalan berbeda. Pertama, terkait penggunaan QRIS GoPay Merchant untuk transaksi pribadi yang menurut pengakuannya merupakan kesalahan karena ketidaktahuan.
Kedua, terkait dana yang telah tertahan serta perubahan informasi mengenai batas waktu pencairannya.
Sampai pemberitaan ini disusun, tudingan mengenai adanya perubahan batas waktu secara sepihak tersebut masih berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan Setyaji.
Pihak GoPay Merchant memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penahanan dana, ketentuan 30 hari kerja, perubahan menjadi 180 hari kerja, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memahami ketentuan penggunaan QRIS Merchant dan memisahkan transaksi bisnis dengan transaksi pribadi.