Rekening Pendemo Pati Diblokir, Koalisi: Jangan Pakai Bank untuk Bungkam Kritik
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gambar Gemini Ai
Suarapantura.com- Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik pendemo asal Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok, menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai pemblokiran rekening yang disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta tersebut patut dipertanyakan, terlebih rekening itu digunakan untuk menampung dana solidaritas warga yang mendukung aksi demonstrasi di Jakarta.
Menurut Koalisi, Bank Mandiri memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap nasabah dan menjalankan prinsip keterbukaan serta perlakuan yang adil.
“Kepercayaan publik terhadap bank akan dipertaruhkan dan bisa berujung pada tindakan penarikan dana atau mendorong perpindahan simpanan. Pada akhirnya akan mengancam stabilitas perbankan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Sebelumnya, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening tersebut bukan dilakukan secara sepihak.
Bank menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
Namun, menurut Koalisi, pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat belum cukup untuk menjawab persoalan hukum.
Koalisi meminta bank maupun aparat menjelaskan secara terang siapa yang mengajukan pemblokiran, perkara apa yang sedang diperiksa, serta apa hubungan dana dalam rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
“Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana,” tegas Koalisi.
Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai pemblokiran dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut mereka, pemblokiran merupakan salah satu upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan pemblokiran, lanjut Koalisi, harus disertai uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan antara objek yang diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu. Namun, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Karena itu, Koalisi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pemblokiran rekening Supriyono.
Waktu Pemblokiran Jadi Sorotan
Koalisi menilai persoalan menjadi lebih serius karena pemblokiran terjadi ketika Supriyono dan warga Pati tengah melakukan persiapan aksi menyampaikan aspirasi.
Menurut Koalisi, waktu dan sasaran pemblokiran tersebut menimbulkan dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk memberikan tekanan ekonomi terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat.
“Bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik,” ujar Koalisi.
Pemblokiran rekening kemudian membuat akses terhadap dana tersebut terhenti.
Bank Diminta Buka Dasar Pemblokiran
Koalisi Masyarakat Sipil meminta persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan bahwa bank hanya menjalankan permintaan aparat.
Mereka mendesak adanya kejelasan mengenai dasar hukum, lembaga yang mengajukan permintaan, perkara yang sedang ditangani, serta hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana.
Menurut Koalisi, transparansi penting agar pemblokiran rekening tidak menjadi preseden buruk bagi nasabah perbankan.
Terlebih, rekening yang digunakan untuk menggalang dana solidaritas masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut aktivitas kolektif.
Di sisi lain, tudingan bahwa pemblokiran tersebut digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat masih merupakan penilaian Koalisi Masyarakat Sipil. Dasar pemblokiran dan alasan hukum dari aparat maupun Bank Mandiri tetap menjadi hal yang perlu diperjelas.
Kini publik menunggu: siapa yang meminta rekening itu diblokir dan apa sebenarnya perkara yang menjadi dasar pemblokiran?