Suarapantura.com - Dugaan dana nasabah Rp2,58 miliar raib dari Bank BCA memantik sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dan tidak sekadar menunggu proses gugatan di pengadilan.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya.
Gugatan perdata itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas pemindahan dana nasabah yang disebut dilakukan tanpa otorisasi.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi urusan para pihak yang bersengketa di meja hijau.
Menurutnya, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan memiliki kewenangan pengawasan sekaligus tanggung jawab dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan.
CBA Desak OJK Panggil Petinggi BCA
Uchok meminta OJK segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan transaksi pemindahan dana tersebut.
Ia bahkan mendesak OJK memanggil jajaran petinggi BCA untuk meminta penjelasan mengenai kasus yang menyeret dana nasabah miliaran rupiah tersebut.
"Seharusnya OJK sudah turun tangan melakukan pemanggilan kepada komisaris, Presiden Direktur Bank BCA Hendra Lembong, Direktur Bank BCA, dan Wakil Presiden Direktur John Kosasih," kata Uchok, Sabtu (21/8/2026).
Menurut dia, proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan tidak boleh menjadi alasan bagi OJK untuk pasif.
"Biarpun kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OJK jangan hanya berdiam diri dalam hati yang beku, atau sekadar menonton saja seperti Patung Pancoran Dirgantara menyaksikan nasabah Bank BCA yang akan dirugikan," ujarnya.
Uchok meminta dugaan transaksi tanpa otorisasi yang menyebabkan dana Rp2,58 miliar tersebut diperiksa secara menyeluruh.
"OJK harus bertindak cepat melakukan penyelidikan atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar dengan modus melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi," tegasnya.
Jangan Biarkan Nasabah Berjuang Sendirian
Uchok juga mengingatkan OJK agar tidak membiarkan nasabah menghadapi sengketa dengan bank seorang diri.
Menurut dia, kehadiran regulator dibutuhkan untuk memastikan mekanisme perlindungan konsumen berjalan ketika muncul dugaan transaksi yang tidak dilakukan atau tidak diotorisasi nasabah.
"OJK tidak boleh takut dengan perusahaan perbankan seperti Bank BCA. OJK tetap harus membela duit nasabah yang raib di bank tersebut. Jangan sampai nasabah Bank BCA tersebut berjuang sendirian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Uchok.
Ia juga mempertanyakan langkah OJK apabila tidak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya dana tersebut.
"Kalau OJK diam dan takut tidak melakukan pembelaan kepada nasabah Bank BCA tersebut, ini artinya OJK lebih menikmati anggaran upeti atau mendapat anggaran pungutan dari perbankan yang nilainya sangat fantastis," lanjutnya.
Soroti Pungutan OJK
Tak hanya soal perlindungan nasabah, Uchok turut menyoroti penerimaan pungutan OJK dari sektor jasa keuangan.
Ia menyebut berdasarkan data yang digunakannya, pungutan dari sektor perbankan kepada OJK mencapai Rp8,1 triliun pada 2023, kemudian Rp8,3 triliun pada 2024, dan Rp8,4 triliun pada 2025.
"Anggaran upeti dari perbankan buat OJK pada tahun 2023 mendapat sebesar Rp8,1 triliun, tahun 2024 senilai Rp8,3 triliun, dan tahun 2025 mencapai Rp8,4 triliun," tutur Uchok.
Menurutnya, besarnya penerimaan pungutan tersebut seharusnya dibarengi dengan pengawasan yang semakin kuat terhadap industri perbankan.
Ia meminta OJK membuktikan keberpihakannya terhadap kepentingan konsumen dengan memastikan dugaan transaksi tanpa otorisasi tersebut diperiksa.
"Yang paling penting adalah bagaimana OJK memastikan uang nasabah aman dan hak nasabah terlindungi," pungkasnya.
Dana Rp2,58 Miliar Jadi Pokok Sengketa
Perkara PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah melawan BCA dan jajaran direksinya kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.
Namun, seluruh tudingan mengenai transaksi tanpa otorisasi dan tanggung jawab BCA tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat yang akan diuji dalam proses persidangan.
Pengadilan nantinya akan menilai bukti, keterangan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya sehingga persoalan dugaan hilangnya dana nasabah tidak hanya berhenti sebagai sengketa antara nasabah dan bank.