Polisi Luruskan Soal Rekening Botok: Bukan Diblokir, Hanya Penundaan Transaksi
Sabila JP•
Nasional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto benarkan kirim surat permohonan ke Bank Mandiri. Foto: ist
Suarapantura.com - Polemik rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ramai disebut rekening berisi sekitar Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.
Polisi menegaskan, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada bank bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap dana yang dikumpulkan untuk mendukung aksi pada 27 Agustus 2026.
"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," kata Bhudi, Senin (24/8/2026).
Polisi: Uang Tetap Milik Botok
Bhudi juga meluruskan anggapan bahwa dana dalam rekening tersebut telah disita oleh kepolisian.
Menurutnya, penundaan transaksi berbeda dengan penyitaan.
Selama masa penundaan transaksi, rekening tetap tercatat atas nama pemiliknya dan dana yang berada di dalamnya tetap menjadi milik Supriyono alias Botok.
"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja," jelasnya.
Dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.
Menurut Botok, dana itu dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan operasional, akomodasi dan logistik massa yang akan mengikuti aksi di Jakarta.
Status rekening yang tidak dapat digunakan kemudian viral di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu kritik terhadap Bank Mandiri hingga muncul seruan boikot dan ajakan memindahkan dana ke bank lain.
Bahkan, logo Bank Mandiri yang dicopot dari Wisma Mandiri ikut dikaitkan warganet dengan polemik tersebut, meski belum ada keterangan resmi bahwa pencopotan logo itu berkaitan dengan kasus rekening Botok.
Bank Mandiri Sebelumnya Sebut Atas Permintaan Aparat
Di tengah polemik tersebut, Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Vista dalam keterangan tertulis.
Pernyataan Bank Mandiri tersebut kemudian menjadi sorotan karena Polda Metro Jaya kini menyebut surat penyidik sebenarnya berisi permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Perbedaan istilah tersebut membuat publik bertanya-tanya mengenai bagaimana status rekening Botok sebenarnya.
Lima Hari Kerja, Lalu Bagaimana?
Polisi menyebut penundaan transaksi dalam proses penyelidikan berlangsung sekitar lima hari kerja sebagaimana yang disampaikan dengan merujuk Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Selama masa tersebut, dana tidak disita dan kepemilikannya tetap berada pada pemilik rekening.
Namun, publik tentu masih menunggu perkembangan selanjutnya.
Apakah setelah masa penundaan transaksi berakhir rekening akan kembali dapat digunakan sepenuhnya?
Atau justru akan ada langkah hukum lain apabila penyelidikan menemukan adanya persoalan terkait dana tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu proses penyelidikan.
Yang jelas, kasus rekening Botok kini bukan lagi sekadar soal Rp80,9 juta yang tidak bisa ditransaksikan.
Polemik telah melebar menjadi perdebatan mengenai kewenangan aparat, prosedur perbankan, perlindungan nasabah, hingga transparansi penggunaan dana donasi.