Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

OJK Turun Tangan Dalami Rekening Botok di Bank Mandiri, Akses Nasabah Jadi Sorotan

Sabila JP•
Nasional

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO)

Suarapantura.com - Polemik rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan tengah mendalami persoalan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mekanisme tersebut juga diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melaksanakan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima perintah resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

OJK Periksa Langkah Bank Mandiri

OJK menyebut telah melakukan koordinasi awal dengan manajemen Bank Mandiri.

Dari koordinasi tersebut, OJK memperoleh informasi bahwa tindakan terhadap rekening nasabah di Pati dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.

Namun, OJK belum berhenti pada keterangan bank.

Dian menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah seluruh proses yang dilakukan telah sesuai ketentuan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

“OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” kata Dian.

Dengan kata lain, persoalan belum dianggap selesai hanya karena Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat.

OJK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa bagaimana bank menjalankan perintah tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap nasabah.

Ada Perbedaan Istilah yang Jadi Sorotan

Kasus ini sebelumnya berkembang setelah rekening Botok disebut diblokir Bank Mandiri.

Botok memperlihatkan rekeningnya yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi.

Bank Mandiri kemudian menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Namun Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi berbeda.

Polisi menyatakan surat yang diajukan penyidik bukan permohonan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Menurut polisi, penundaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dan mengacu pada ketentuan UU TPPU.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Perbedaan penyebutan antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam polemik tersebut.

Sebab, bagi nasabah, rekening yang tidak dapat digunakan tetap menimbulkan dampak yang sama: akses terhadap dana menjadi terbatas.

OJK Janji Ambil Tindakan Jika Ada Pelanggaran

OJK menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran ketentuan.

Pengawas perbankan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses yang dilakukan bank sesuai aturan.

OJK juga akan memantau tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening nasabah.

“OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ujar Dian.

Pernyataan ini menjadi penting karena persoalan bukan hanya menyangkut status hukum dana, tetapi juga menyangkut hak nasabah untuk mendapatkan akses terhadap rekeningnya.

Dana Rp80,9 Juta Tetap Milik Nasabah

Di tengah polemik tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar tidak panik.

OJK menegaskan dana simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman dan dijamin sesuai ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Namun, kasus Botok menunjukkan bahwa keamanan dana dan akses terhadap dana merupakan dua persoalan yang berbeda.

Dana bisa saja tetap tercatat sebagai milik nasabah, tetapi pada saat yang sama transaksi terhadap rekening dapat dihentikan sementara berdasarkan kewenangan tertentu.

Karena itu, publik kini menunggu hasil pendalaman OJK.

Jangan Sampai Kepercayaan Nasabah Jadi Korban

Kasus rekening Botok telah berkembang jauh melampaui persoalan satu rekening.

Pemblokiran atau penundaan transaksi terhadap rekening yang disebut menampung dana pribadi dan donasi telah memicu perdebatan mengenai kewenangan aparat, kepatuhan bank, perlindungan konsumen hingga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

OJK sendiri mengakui bahwa kepercayaan atau trust merupakan fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan.

Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses rekening harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, prosedur yang benar dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini bola berada di tangan OJK.

Publik menunggu apakah hasil pendalaman akan menyatakan tindakan Bank Mandiri telah sepenuhnya sesuai ketentuan, atau justru ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

Yang juga ditunggu adalah kapan akses rekening Botok dapat kembali dipulihkan.

Tags:
#Supriyono Botok#Nasabah#Bank Mandiri#OJK#Botok
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…