Suarapantura.com - Polemik rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan tengah mendalami persoalan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mekanisme tersebut juga diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melaksanakan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima perintah resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
OJK Periksa Langkah Bank Mandiri
OJK menyebut telah melakukan koordinasi awal dengan manajemen Bank Mandiri.
Dari koordinasi tersebut, OJK memperoleh informasi bahwa tindakan terhadap rekening nasabah di Pati dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.
Namun, OJK belum berhenti pada keterangan bank.
Dian menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah seluruh proses yang dilakukan telah sesuai ketentuan.
Perbedaan penyebutan antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam polemik tersebut.
Sebab, bagi nasabah, rekening yang tidak dapat digunakan tetap menimbulkan dampak yang sama: akses terhadap dana menjadi terbatas.
OJK Janji Ambil Tindakan Jika Ada Pelanggaran
OJK menyatakan tidak akan tinggal diam apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran ketentuan.
Pengawas perbankan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses yang dilakukan bank sesuai aturan.
OJK juga akan memantau tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening nasabah.
“OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ujar Dian.
Pernyataan ini menjadi penting karena persoalan bukan hanya menyangkut status hukum dana, tetapi juga menyangkut hak nasabah untuk mendapatkan akses terhadap rekeningnya.
Dana Rp80,9 Juta Tetap Milik Nasabah
Di tengah polemik tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar tidak panik.
OJK menegaskan dana simpanan masyarakat di perbankan nasional tetap aman dan dijamin sesuai ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, kasus Botok menunjukkan bahwa keamanan dana dan akses terhadap dana merupakan dua persoalan yang berbeda.
Dana bisa saja tetap tercatat sebagai milik nasabah, tetapi pada saat yang sama transaksi terhadap rekening dapat dihentikan sementara berdasarkan kewenangan tertentu.
Karena itu, publik kini menunggu hasil pendalaman OJK.
Jangan Sampai Kepercayaan Nasabah Jadi Korban
Kasus rekening Botok telah berkembang jauh melampaui persoalan satu rekening.
Pemblokiran atau penundaan transaksi terhadap rekening yang disebut menampung dana pribadi dan donasi telah memicu perdebatan mengenai kewenangan aparat, kepatuhan bank, perlindungan konsumen hingga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
OJK sendiri mengakui bahwa kepercayaan atau trust merupakan fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan.
Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses rekening harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, prosedur yang benar dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini bola berada di tangan OJK.
Publik menunggu apakah hasil pendalaman akan menyatakan tindakan Bank Mandiri telah sepenuhnya sesuai ketentuan, atau justru ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.
Yang juga ditunggu adalah kapan akses rekening Botok dapat kembali dipulihkan.