Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

RUU Perampasan Aset Didorong Segera Disahkan

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gambar Gemini Ai

Suarapantura.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong untuk segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaku korupsi maupun kejahatan ekonomi tidak tetap menikmati hasil tindak pidana.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.

Menurutnya, pemberian hukuman pidana kepada pelaku tidak akan cukup apabila hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dipindahkan, bahkan diwariskan kepada pihak lain.

"Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya," kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kejar Aset Hasil Kejahatan

Fahira menilai pengejaran aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Sebab, uang atau aset hasil kejahatan dapat kembali digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal, memperluas jaringan, maupun menyamarkan asal-usul kekayaan.

Karena itu, menurut dia, negara tidak cukup hanya mengejar pelaku. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga harus ditelusuri.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menutup sejumlah celah dalam proses penegakan hukum ketika perkara pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Ada Mekanisme Tanpa Putusan Pidana

Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).

Mekanisme tersebut memungkinkan aset tertentu dirampas dalam kondisi yang ditentukan hukum tanpa harus selalu bergantung pada adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Fahira menyebut mekanisme tersebut relevan dalam sejumlah kondisi, misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau masih terdapat aset hasil tindak pidana yang belum berhasil dirampas.

Namun, penguatan kewenangan tersebut juga harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Bisa Digunakan untuk Berbagai Kejahatan

Menurut Fahira, kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi.

Regulasi tersebut juga dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan berbagai kejahatan bermotif ekonomi, termasuk pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi.

" Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal," ujarnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dengan mengejar aset, negara diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Aset di Luar Negeri Juga Bisa Dikejar

Fahira juga menilai RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya Indonesia mengembalikan kekayaan hasil kejahatan yang telah dibawa ke luar negeri.

Kerja sama internasional menjadi salah satu faktor penting dalam proses tersebut.

Menurutnya, langkah itu sejalan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi.

Pengembalian aset menjadi salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil kejahatan tidak boleh dibiarkan dinikmati pelaku maupun pihak yang berkepentingan.

Jangan Berhenti pada Penyitaan

Meski mendorong pengesahan RUU tersebut, Fahira mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita atau dirampas.

Aset yang telah kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan profesional.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Tujuannya agar aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

"Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat," katanya.

Wewenang Besar Harus Diawasi

Di sisi lain, Fahira mengingatkan pentingnya due process of law dalam penerapan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, kewenangan negara untuk memblokir, menyita, dan merampas aset memang perlu diperkuat. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa kontrol.

Pengawasan pengadilan dan transparansi harus menjadi bagian penting agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

"Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi," tandas Fahira.

Tags:
#Fahira Idris#RUU Perampasan Aset#Pencucian Uang#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…