Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tujuh Debitur Jadi Korban, Duit Rp2,14 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Karyawati Bank

Sabila JP•
Nasional

Polres Lubuklinggau saat melakukan pers rilis tindak pidana kejahatan perbankan dengan kerugian miliar rupiah. Adapun pelakunya adalah seorang wanita pekerja fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah wilayah Kota Lubuklinggau. (Sripoku.com/Eko Hepronis)

Suarapantura.com - Bukannya membantu nasabah menyelesaikan urusan kredit, seorang oknum karyawati fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, malah berurusan dengan polisi.

Perempuan bernama Dika Wulandari itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Tak tanggung-tanggung, uang yang diduga digelapkan mencapai Rp2,14 miliar.

Dana tersebut disebut milik tujuh debitur.

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Dalih Pelunasan Kredit

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, tersangka sebelumnya bertugas mendampingi debitur atau nasabah yang hendak melakukan proses take over kredit dari satu bank ke bank lainnya.

Di sinilah dugaan permainan mulai terjadi.

Menurut polisi, Dika diduga meminta sekaligus memengaruhi para debitur agar menarik dana pinjaman yang telah dicairkan bank.

Setelah uang berada di tangan nasabah, tersangka disebut kembali meminta dana tersebut.

Alasannya?

Uang itu diklaim akan digunakan untuk melunasi kredit pinjaman para debitur.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Nasabah pun menyerahkan uang tersebut.

Namun, menurut hasil penyidikan sementara, uang yang diberikan kepada tersangka justru tidak disetorkan atau dibayarkan kepada pihak bank sebagaimana yang dijanjikan.

Rp2,14 Miliar Diduga Masuk Kantong Pribadi

Polisi mencatat total dana dari tujuh debitur yang diduga digelapkan mencapai Rp2,14 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan hura-hura.

"Uang sebesar Rp2,14 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan hura-hura," kata Kurniawan.

Kini polisi masih membongkar ke mana saja uang tersebut mengalir.

Bukan tidak mungkin, penyidik juga akan menelusuri transaksi dan aset yang berkaitan dengan dana tersebut.

Bila ditemukan bukti adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, polisi membuka kemungkinan menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekan Kerja dan Pimpinan Ikut Diperiksa

Kasus ini juga menyisakan pertanyaan lain.

Apakah Dika benar-benar bermain sendirian?

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Untuk menjawabnya, polisi telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan bank.

Mulai dari rekan kerja hingga pimpinan cabang tempat tersangka bekerja.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana dugaan aksi tersebut bisa berlangsung dan apakah ada pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat.

"Semuanya masih didalami, tapi semua pihak mulai dari rekan-rekannya dan pimpinan cabangnya sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kurniawan.

Artinya, penyidikan belum berhenti pada satu nama.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mengetahui atau bahkan terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Terjadi di Kantor Bank

Dugaan penggelapan tersebut disebut berlangsung di kantor bank yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Setelah diamankan, Dika kemudian ditahan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kini mengumpulkan bukti untuk membongkar bagaimana uang miliaran rupiah tersebut bisa berpindah dari tangan debitur.

Dokumen Kredit Disita

Polisi juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Di antaranya satu lembar nota dinas Nomor B./KC-IV/ADK/12/2025 tertanggal 8 November 2025 mengenai permohonan pelunasan debitur dari instansi Lapas Surulangun atas nama Nanang Nurhadi.

Penyidik turut mengamankan rekening koran atas nama Nanang Nurhadi untuk periode transaksi 1 hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, polisi menyita:

  • Enam bundel berkas perjanjian kontrak kredit dari bank;

  • Dua lembar surat keputusan atau SK atas nama Dika Wulandari;

  • Satu lembar surat pernyataan yang memuat tanda tangan tersangka.

Dokumen-dokumen tersebut kini diperiksa penyidik untuk mencocokkan rangkaian transaksi dan dugaan aliran dana.

Dijerat UU Perbankan

Atas dugaan perbuatannya, Dika dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta dokumen-dokumen transaksi.

Aliran uang Rp2,14 miliar juga terus ditelusuri.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya soal ke mana uang tujuh debitur tersebut pergi.

Apakah Dika benar-benar bermain sendiri?

Sebab jika dugaan penggelapan bisa berlangsung melalui proses kredit dan melibatkan dana miliaran rupiah, publik tentu menunggu apakah penyidik akan menemukan pihak lain di balik perkara ini.

Polisi menyatakan seluruh kemungkinan masih didalami.

Dika Wulandari juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tags:
#Bank BUMN#Bank Plat Merah#Nasabah#Karyawan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…