Kredit BJB Rp9,4 Miliar Diduga Bermasalah, Negara Tekor Rp8,7 Miliar
Sabila JP•
Nasional
Kantor pusat Bank BJB. (Dok. Bank BJB)
Suarapantura.com - Kredit jumbo Bank BJB kembali menjadi sorotan. Kali ini, fasilitas kredit senilai Rp9,4 miliar yang dikucurkan Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi diduga bermasalah.
Buntutnya bukan main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.
Polda Banten pun membongkar perkara dugaan korupsi yang bermula dari pemberian fasilitas kredit pada 2019 tersebut.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah NF (37), Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, serta BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, keduanya diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Yudhis, Kamis (3/9/2026).
Dokumen Kredit Diduga Direkayasa
Kasus ini bermula ketika BK mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.
Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif sebagai syarat pengajuan kredit.
Dokumen yang dipersoalkan bukan cuma satu-dua lembar.
Polisi menduga terdapat persoalan pada legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit.
Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau dokumennya bermasalah, bagaimana kredit bisa dinyatakan layak?
Tiga unit rumah yang menjadi agunan kredit dilelang dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar.
Namun, hasil lelang tersebut belum mampu menutup seluruh kerugian akibat kredit bermasalah.
Di sinilah angka kerugian negara berdasarkan audit BPK RI menjadi sorotan.
Kredit disetujui Rp9,4 miliar. Dana yang ditarik Rp7,387 miliar. Agunan dilelang sekitar Rp2,65 miliar. Tetapi kerugian negara disebut mencapai Rp8,7 miliar.
Angka-angka ini tentu menjadi bagian penting yang harus dibuktikan dan dijelaskan dalam proses hukum.
Diduga Ada Uang Rp338,5 Juta
Persoalan makin panas ketika penyidik menduga ada pemberian imbalan dalam proses pencairan kredit.
NF diduga menerima uang sebesar Rp338,5 juta dari BK.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas peran NF dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit PT Aryando Sejahtera Abadi.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar cerita kredit macet.
Sebab, penyidik juga mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pemberian imbalan dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Bank BJB Kembali Disorot
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan analisis kredit dijalankan.
Apakah seluruh dokumen telah diverifikasi secara benar?
Bagaimana dokumen yang diduga direkayasa bisa ikut menjadi dasar persetujuan kredit?
Siapa saja yang mengetahui proses tersebut?
Dan yang tak kalah penting, bagaimana uang Rp7,387 miliar bisa dicairkan hingga kemudian berubah menjadi kredit macet?
Penyidik kini memiliki pekerjaan untuk membuktikan seluruh rangkaian tersebut berdasarkan alat bukti.
Berdasarkan audit BPK RI, dugaan perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, proses hukum masih harus berjalan.
Dugaan dokumen fiktif, penyalahgunaan kewenangan, hingga penerimaan uang Rp338,5 juta semuanya harus dibuktikan di persidangan.
Yang jelas, kasus ini kembali membuka pertanyaan klasik dalam penyaluran kredit: ketika uang miliaran rupiah bank keluar, siapa yang sebenarnya mengawasi dari awal?
Sebab kalau pengawasan baru bergerak setelah kredit macet dan kerugian negara muncul, tentu publik pantas bertanya: di mana pagar pengamannya ketika uang itu pertama kali dicairkan?
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.