Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kredit BJB Rp9,4 Miliar Diduga Bermasalah, Negara Tekor Rp8,7 Miliar

Sabila JP•
Nasional

Kantor pusat Bank BJB. (Dok. Bank BJB)

Suarapantura.com - Kredit jumbo Bank BJB kembali menjadi sorotan. Kali ini, fasilitas kredit senilai Rp9,4 miliar yang dikucurkan Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi diduga bermasalah.

Buntutnya bukan main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.

Polda Banten pun membongkar perkara dugaan korupsi yang bermula dari pemberian fasilitas kredit pada 2019 tersebut.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah NF (37), Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, serta BH alias BK (44), Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, keduanya diduga memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF,” ujar Yudhis, Kamis (3/9/2026).

Dokumen Kredit Diduga Direkayasa

Kasus ini bermula ketika BK mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten pada 2019.

Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif sebagai syarat pengajuan kredit.

Dokumen yang dipersoalkan bukan cuma satu-dua lembar.

Polisi menduga terdapat persoalan pada legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit.

Pertanyaannya kemudian sederhana: kalau dokumennya bermasalah, bagaimana kredit bisa dinyatakan layak?

Di sinilah peran NF ikut disorot penyidik.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Menurut Yudhis, NF diduga mengetahui adanya dokumen yang direkayasa tersebut.

Meski begitu, NF diduga tetap melakukan analisis dan verifikasi sampai permohonan kredit dinyatakan layak.

Permohonan itu akhirnya disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.

Rp7,3 Miliar Langsung Dicairkan

Setelah kredit disetujui, dana pun mengalir.

PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan sebanyak tiga tahap pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp7,387 miliar.

Rinciannya:

  • 5 Maret 2019: Rp2,372 miliar

  • 15 Maret 2019: Rp2,735 miliar

  • 15 Maret 2019: Rp2,280 miliar

Totalnya mencapai Rp7,387 miliar.

Namun, persoalan muncul setelah kewajiban pembayaran kepada Bank BJB tidak dipenuhi.

Hingga 20 Mei 2020, kredit tersebut dinyatakan macet atau masuk Kolektibilitas 5.

Artinya, dana miliaran rupiah sudah keluar, tetapi kewajiban pengembaliannya justru bermasalah.

Tiga Rumah Dilelang, Duitnya Tak Cukup

Bank BJB kemudian melakukan upaya penagihan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Tiga unit rumah yang menjadi agunan kredit dilelang dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar.

Namun, hasil lelang tersebut belum mampu menutup seluruh kerugian akibat kredit bermasalah.

Di sinilah angka kerugian negara berdasarkan audit BPK RI menjadi sorotan.

Kredit disetujui Rp9,4 miliar. Dana yang ditarik Rp7,387 miliar. Agunan dilelang sekitar Rp2,65 miliar. Tetapi kerugian negara disebut mencapai Rp8,7 miliar.

Angka-angka ini tentu menjadi bagian penting yang harus dibuktikan dan dijelaskan dalam proses hukum.

Diduga Ada Uang Rp338,5 Juta

Persoalan makin panas ketika penyidik menduga ada pemberian imbalan dalam proses pencairan kredit.

NF diduga menerima uang sebesar Rp338,5 juta dari BK.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas peran NF dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit PT Aryando Sejahtera Abadi.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar cerita kredit macet.

Sebab, penyidik juga mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pemberian imbalan dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Bank BJB Kembali Disorot

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan analisis kredit dijalankan.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Apakah seluruh dokumen telah diverifikasi secara benar?

Bagaimana dokumen yang diduga direkayasa bisa ikut menjadi dasar persetujuan kredit?

Siapa saja yang mengetahui proses tersebut?

Dan yang tak kalah penting, bagaimana uang Rp7,387 miliar bisa dicairkan hingga kemudian berubah menjadi kredit macet?

Penyidik kini memiliki pekerjaan untuk membuktikan seluruh rangkaian tersebut berdasarkan alat bukti.

Berdasarkan audit BPK RI, dugaan perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, proses hukum masih harus berjalan.

Dugaan dokumen fiktif, penyalahgunaan kewenangan, hingga penerimaan uang Rp338,5 juta semuanya harus dibuktikan di persidangan.

Yang jelas, kasus ini kembali membuka pertanyaan klasik dalam penyaluran kredit: ketika uang miliaran rupiah bank keluar, siapa yang sebenarnya mengawasi dari awal?

Sebab kalau pengawasan baru bergerak setelah kredit macet dan kerugian negara muncul, tentu publik pantas bertanya: di mana pagar pengamannya ketika uang itu pertama kali dicairkan?

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Bank BJB#Korupsi#Kredit#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…