Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pulp Diduga Diakali, Negara Tekor Rp2 Triliun, Toba Pulp Jadi Tersangka

Sabila JP•
Nasional

Toba Pulp Lestari. Dok. Toba Pulp

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Kasus ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Penyidik Kejagung menduga ada permainan dalam pelaporan produk pulp yang diekspor TPL.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan TPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk pulp.

Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, disebut diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga berkaitan dengan karakteristik, kegunaan, hingga nilai harga produk.

Diduga Jual Pulp ke Luar Negeri

Menurut Kejagung, produk pulp tersebut dijual TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon di Indonesia.

Masalahnya, penyidik juga menemukan dugaan TPL tidak menyerahkan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak ketika dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Di sinilah dugaan permainan mulai mencuat.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kejagung menyebut TPL diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful.

Pejabat Pajak Ikut Terseret

Sebelum menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung lebih dulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial BP dan SR.

Kedua tersangka disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL.

Kejagung menduga keduanya membantu memuluskan skema transfer pricing yang dilakukan perusahaan.

Penyidik juga menyoroti proses review, telaah KKP dan LHP yang disebut tidak berdasarkan program audit yang telah disusun penyelenggara atau pejabat negara.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Akibatnya, pejabat yang berwenang diduga tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT korporasi TPL.

Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Dugaan permainan klasifikasi produk dan under invoicing itu kini berujung pada angka fantastis.

Kejagung menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Atas hasil penyidikan tersebut, Kejagung akhirnya menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi.

Status ini membuat perkara tak lagi hanya menyeret individu. Perusahaan sebagai entitas korporasi kini resmi masuk dalam pusaran perkara dugaan korupsi tersebut.

TPL Sebelumnya Mengaku Masih Verifikasi

Sebelum penetapan tersangka korporasi, TPL sebenarnya sudah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan korupsi transfer pricing yang dikaitkan dengan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026, manajemen TPL menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi tersebut.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Saat itu, perseroan menyebut belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan direksi, komisaris, karyawan maupun pihak terkait lainnya.

TPL juga menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut.

Soal kewajiban perpajakan, manajemen menegaskan perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

TPL juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Kini, setelah Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi, proses hukum tersebut memasuki babak baru.

Pertanyaannya, seberapa jauh dugaan permainan transfer pricing ini berlangsung dan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban?

Proses penyidikan Kejagung masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti pihak yang ditetapkan telah terbukti bersalah. Pembuktian akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:
#Toba Pulp Lestari#Korupsi#Kejagung#Transfer Pricing
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…