P-21! Setoran Rp1,2 Miliar 25 Nasabah Diduga Digondol Mantan Mantri BRI, Uang Tak Masuk Sistem
Sabila JP••7 views
Nasional
Suarapantura.com - Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan mantan mantri BRI Unit Randangan, Kabupaten Pohuwato, berinisial DS, memasuki babak baru.
Polda Gorontalo menyatakan berkas perkara DS telah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan bukan hanya nilai kerugiannya.
Ada 25 nasabah yang disebut terdampak dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Modus yang diungkap penyidik juga menyentuh titik paling sensitif dalam hubungan bank dengan nasabah: setoran uang yang diterima petugas bank, tetapi diduga tidak pernah masuk ke sistem pencatatan bank.
Uang Diambil dari Rumah Nasabah
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menyebut DS menggunakan modus “jemput bola”.
Sebagai mantri, DS mendatangi rumah nasabah untuk mengumpulkan setoran pinjaman.
Bagi nasabah, transaksi tersebut tentu terlihat sebagai bagian dari layanan bank. Uang diserahkan kepada petugas yang memang menjalankan fungsi sebagai mantri.
Namun menurut penyidik, uang yang dikumpulkan tersebut tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan bank.
Dana itu diduga justru dinikmati sendiri oleh tersangka.
Di sinilah persoalan besar kasus tersebut.
Jika uang sudah berpindah dari tangan nasabah kepada petugas bank, tetapi transaksi tidak tercatat dalam sistem, bagaimana pengawasan internal dapat mendeteksi penyimpangan tersebut?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena lokasi pelayanan nasabah disebut berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor unit.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik menyebut DS memanfaatkan kondisi wilayah tersebut dengan menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi pada sistem pencatatan keuangan bank.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara apa yang diterima nasabah sebagai bukti pembayaran dan apa yang tercatat dalam sistem bank.
Dari 24 Menjadi 25 Nasabah
Perkembangan perkara juga menunjukkan jumlah korban yang terdata berubah.
Pada akhir Juli 2026, Polda Gorontalo menyebut hasil audit internal menemukan 24 nasabah terdampak dengan nilai kerugian Rp1.068.490.908.
Namun dalam perkembangan terbaru pada September, penyidik menyebut jumlah nasabah terdampak menjadi 25 orang, dengan total kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan dan pendataan kerugian masih berkembang sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
Polisi bahkan membuka kemungkinan adanya nasabah lain yang belum terdata.
Polda Gorontalo telah membuka posko pengaduan atau hotline bagi masyarakat yang merasa pernah menitipkan setoran kepada DS tetapi tidak tercatat, maupun nasabah yang menemukan saldo rekeningnya berkurang secara misterius.
Ini berarti kasus tersebut belum tentu berhenti pada 25 nasabah.
Bukan Sekadar Uang Hilang
Kasus ini sebenarnya menyentuh persoalan yang lebih besar daripada nominal Rp1,2 miliar.
Nasabah datang ke bank dengan satu asumsi sederhana: uang yang dibayarkan kepada petugas bank akan tercatat sebagai transaksi resmi bank.
Jika uang sudah diterima tetapi pencatatannya tidak dilakukan, maka nasabah berada pada posisi yang rentan.
Apalagi jika nasabah berada di daerah yang jauh dari kantor unit dan mengandalkan layanan petugas lapangan.
Di titik tersebut, kepercayaan menjadi bagian penting dari transaksi.
Dan ketika kepercayaan itu disalahgunakan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sistem bank memastikan setiap rupiah yang diterima petugas benar-benar masuk ke pembukuan.
Slip Ada, Sistem Belum Tentu
Penyidik sebelumnya menyebut salah satu modus DS adalah menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa validasi pada sistem bank.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka kasus ini memperlihatkan adanya celah antara dokumen transaksi dengan pencatatan elektronik.
Nasabah bisa memegang bukti bahwa mereka telah membayar.
Namun apabila transaksi tersebut tidak tercatat, persoalan dapat berubah menjadi sengketa mengenai apakah pembayaran benar-benar masuk ke rekening kredit nasabah.
Di sinilah mekanisme rekonsiliasi menjadi penting.
Berapa lama selisih antara slip dan sistem dapat diketahui?
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Bagaimana transaksi yang diterima petugas lapangan diverifikasi oleh kantor unit?
Dan yang paling penting:
Apakah setiap penerimaan uang oleh petugas bank dapat dilacak secara cepat sampai masuk ke sistem?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti sistem BRI gagal. Namun kasus ini menunjukkan bahwa celah dalam proses penerimaan setoran perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Polisi Menjerat dengan UU Perbankan
Polda Gorontalo menjerat DS dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.
Kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Artinya, kasus tersebut bergerak dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.
Namun proses hukum belum berarti seluruh persoalan nasabah otomatis selesai.
Masih ada pertanyaan mengenai pemulihan kerugian dan bagaimana posisi pembayaran para nasabah yang uangnya diduga telah diterima tetapi tidak tercatat.
Bank Perlu Menjawab dari Sisi Sistem
Kasus DS memang berpusat pada dugaan perbuatan individu.
Namun dari perspektif perlindungan nasabah, ada pelajaran yang lebih luas.
Petugas lapangan merupakan wajah bank di hadapan masyarakat.
Ketika petugas menerima uang dari nasabah, masyarakat tidak sedang bertransaksi dengan individu tersebut sebagai orang pribadi. Mereka percaya uang diberikan dalam kapasitas petugas bank.
Karena itu, sistem pengawasan harus mampu memastikan bahwa penerimaan uang tersebut segera tercatat, dapat diverifikasi, dan tidak bergantung sepenuhnya pada kejujuran satu orang.
Apalagi kasus ini berlangsung di wilayah layanan yang jauh dari kantor unit.
Jarak geografis seharusnya tidak menjadi jarak pengawasan.
Teknologi, rekonsiliasi, audit dan mekanisme konfirmasi kepada nasabah semestinya dapat memperkecil ruang penyimpangan.
Nasabah Diminta Melapor
Polda Gorontalo saat ini masih membuka kemungkinan munculnya korban lain.
Nasabah yang merasa pernah memberikan setoran kepada DS tetapi transaksi tidak tercatat diminta segera melapor.
Polisi juga meminta masyarakat yang menemukan saldo berkurang secara misterius untuk menyampaikan informasi agar dapat ditindaklanjuti.
Langkah tersebut penting karena jumlah korban dalam kasus ini sendiri berubah dari 24 menjadi 25 nasabah dalam perkembangan penyidikan.
Dan jika masih ada laporan baru, nilai kerugiannya pun berpotensi berubah.
Kasus ini akhirnya menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang akan dihukum.
Ketika seorang petugas bank bisa mendatangi rumah nasabah, menerima uang, menerbitkan bukti setoran, tetapi dana diduga tidak masuk ke sistem bank—berapa lama sebenarnya celah itu bisa berlangsung sebelum terdeteksi?
Sebab bagi nasabah, satu hal seharusnya sederhana:
Bayar kepada petugas bank berarti bayar kepada bank.
Jika uang sudah diterima tetapi tidak tercatat, maka yang harus dicari bukan hanya ke mana uang itu pergi.
Tetapi juga mengapa sistem tidak lebih cepat mengetahui bahwa uang tersebut tidak pernah sampai ke tempat yang seharusnya.