Sudah Lunas 100%, AJB Tak Kunjung Jelas: Pembeli Sedayu City Suites Minta Refund, Developer Disorot
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi woer sedayu city suites
Suarapantura.com - Sudah membayar lunas bukan berarti persoalan selesai.
Setidaknya itulah yang dirasakan Surijananta, pembeli satu unit apartemen Sedayu City Suites Tower Melbourne, Jakarta Utara.
Ia mengaku telah menyelesaikan 100 persen kewajiban pembayaran sejak Agustus 2024. Namun, lebih dari dua tahun setelah pelunasan, proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama yang diharapkannya belum juga terlaksana.
Alih-alih memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan, Surijananta justru mengaku diminta kembali bersabar.
Bahkan, menurut pengakuannya, dirinya diminta menunggu hingga 24 bulan lagi karena sertifikat disebut masih dalam proses.
Masalahnya, waktu tunggu tersebut pun disebut belum memberikan kepastian.
Kini pembeli tersebut memilih meminta pengembalian dana atau refund.
Persoalannya kemudian bergeser: uang sudah lunas, tetapi kepastian dokumen belum kunjung tuntas.
Cicilan Tiga Tahun, Lunas Sejak Agustus 2024
Surijananta mengaku membeli satu unit apartemen di Sedayu City Suites Tower Melbourne, lantai Podium SMPD 1, yang menurut pengaduan dikembangkan oleh PT Citra Abadi Mandiri (CAM/ASG).
Pembelian dilakukan berdasarkan PPJB Nomor SCKG1/PERJ/0921/000443.
Ia mencicil pembayaran kepada developer selama sekitar tiga tahun, sejak September 2021.
Kewajiban pembayaran tersebut akhirnya dinyatakan lunas pada Agustus 2024.
Dari sisi pembeli, kewajibannya sudah selesai.
Namun menurut Surijananta, persoalan justru muncul setelah pelunasan.
AJB belum difasilitasi dan proses balik nama sertifikat belum selesai.
Padahal, bagi pembeli, pelunasan bukan sekadar angka di rekening.
Ada harapan bahwa setelah seluruh kewajiban dipenuhi, proses legal kepemilikan juga bergerak menuju penyelesaian.
Developer Disebut Minta Tunggu 24 Bulan Lagi
Surijananta mengaku sudah berusaha meminta penjelasan melalui berbagai jalur.
Komunikasi disebut dilakukan dengan pihak pengelola Sedayu di Kelapa Gading maupun ASG Pusat di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Menurut pengakuannya, komunikasi dilakukan melalui telepon, WhatsApp hingga surat resmi permohonan refund.
Namun jawaban yang diterima disebut belum memberikan kepastian.
Ia mengaku diminta bersabar dan menunggu sekitar 24 bulan lagi.
Alasannya, sertifikat disebut masih dalam proses.
Bagi konsumen yang sudah melunasi pembelian sejak 2024, tambahan waktu dua tahun tentu bukan perkara kecil.
Sebab yang ditunggu bukan sekadar serah terima kunci.
Yang dipersoalkan adalah kepastian proses legal atas unit yang sudah dibayar lunas.
Ketika Pembeli Membaca Ulang PPJB
Surijananta kemudian mengaku kembali mempelajari isi PPJB yang ditandatanganinya.
Dari pembacaannya, ia menilai terdapat persoalan karena tidak menemukan batas waktu yang tegas mengenai kapan AJB harus dilaksanakan.
Di sinilah muncul kekhawatiran.
Menurut dia, ketidakjelasan batas waktu tersebut berpotensi membuat posisi pembeli menjadi lemah ketika meminta kepastian.
Surijananta bahkan menilai kondisi tersebut dapat membuat konsumen terus berada dalam posisi menunggu.
Namun demikian, penilaian mengenai isi dan akibat hukum PPJB tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak secara utuh, ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta pelaksanaan perjanjian.
Tidak cukup hanya berdasarkan satu klausul atau interpretasi sepihak.
Muncul Pertanyaan: Kalau Sudah Lunas, Mengapa Refund Sulit?
Karena AJB belum memberikan kepastian, Surijananta akhirnya memilih opsi lain.
Refund.
Ia mengajukan permohonan pengembalian dana kepada pihak developer.
Tetapi menurut pengaduannya, proses refund justru disebut menghadapi berbagai tahapan dan alasan administratif yang membuat penyelesaian tidak kunjung jelas.
Di sinilah konsumen merasa berada dalam posisi dilematis.
Unit sudah dibayar.
Kewajiban pembeli sudah lunas.
AJB belum jelas kapan terlaksana.
Ketika pembeli meminta keluar dan mengembalikan transaksi, proses refund pun menurut pengaduan disebut tidak mudah.
Muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak developer:
Jika AJB belum dapat diberikan dalam waktu yang dibutuhkan konsumen, apa mekanisme penyelesaiannya?
Jika konsumen meminta refund, apa dasar penolakan atau penundaan?
Berapa lama sebenarnya proses refund?
Dan apa kepastian waktu penyelesaian yang dapat diberikan kepada pembeli?
Status PPJB Juga Perlu Dijelaskan
Persoalan lain yang menarik adalah status dokumen kepemilikan yang tercantum dalam sejumlah informasi properti publik.
Penelusuran pada sejumlah listing Sedayu City Suites Tower Melbourne yang diperbarui pada 2026 menunjukkan beberapa unit ditawarkan dengan status PPJB. Salah satu listing bahkan menyebut unit 28 meter persegi di Tower Melbourne dengan status PPJB.
Listing lain untuk unit Tower Melbourne juga mencantumkan status PPJB.
Namun, informasi tersebut berasal dari platform pemasaran properti dan bukan dokumen resmi pertanahan.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan dari listing tersebut bahwa seluruh unit Tower Melbourne belum memiliki AJB atau sertifikat.
Tetapi informasi tersebut tetap menunjukkan bahwa status dokumen kepemilikan menjadi aspek yang penting untuk diklarifikasi kepada konsumen.
Developer Perlu Buka Kartu
Dalam perkara seperti ini, publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Yang dibutuhkan justru data.
Jika sertifikat memang sedang diproses, konsumen berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai:
sertifikat apa yang sedang diproses;
tahapan prosesnya;
instansi yang menangani;
kapan proses dimulai;
apa hambatannya;
kapan target penyelesaiannya;
dan bagaimana mekanisme AJB setelah sertifikat tersedia.
Begitu juga dengan refund.
Jika ada prosedur internal, jelaskan prosedurnya.
Jika ada persyaratan tertentu, sampaikan secara tertulis.
Jika refund memang membutuhkan waktu tertentu, berikan jadwal yang terukur, bukan sekadar meminta konsumen menunggu.
Sebab kata “sabar” tidak bisa menjadi pengganti kepastian hukum.
Konsumen: Jangan Sampai Lunas, Tapi Tetap Menggantung
Kasus yang disampaikan Surijananta pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam transaksi properti:
ketika konsumen belum lunas, kewajiban pembayaran memiliki jadwal yang jelas.
Tetapi ketika konsumen sudah membayar 100 persen, yang dicari adalah kepastian kapan hak legal atas unit tersebut benar-benar diselesaikan.
Surijananta kini meminta manajemen PT Citra Abadi Mandiri/CAM-ASG memberikan itikad baik dan menyelesaikan refund secara penuh.
Ia juga meminta agar kekosongan atau ketidakjelasan batas waktu AJB dalam PPJB tidak dijadikan alasan untuk terus menggantung penyelesaian.
Tentu, apakah permintaan refund tersebut secara hukum wajib dipenuhi, berapa nilai refund, apakah ada potongan, dan siapa yang berada dalam posisi wanprestasi harus ditentukan berdasarkan PPJB, bukti pembayaran, korespondensi kedua pihak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun satu hal sulit dibantah:
Konsumen yang sudah membayar lunas membutuhkan kepastian.
Bukan sekadar janji.
Bukan sekadar diminta menunggu.
Dan bukan jawaban yang kembali melempar persoalan ke dalam klausul perjanjian tanpa menjelaskan kapan masalahnya benar-benar selesai.
Kini bola berada di tangan developer.
Kapan AJB diselesaikan?
Jika tidak bisa segera, kapan refund dikembalikan?
Dan sampai kapan konsumen harus menunggu uang yang sudah dibayarkannya sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang layak dijawab secara terbuka oleh manajemen PT Citra Abadi Mandiri/CAM-ASG.