Sudah Somasi Ketiga, SDB Bank Mandiri Bintaro Belum Terjawab: Ke Mana Jejak Transaksi Rp5 Miliar?
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi gedung Bank Mandiri. Foto: Dok. Bank Mandiri
Suarapantura.com - Kasus dugaan hilangnya aset bernilai sekitar Rp5 miliar dari Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Bintaro Sektor 1 belum juga menemukan titik terang.
Alih-alih selesai melalui mediasi, persoalan justru memasuki babak baru setelah pihak nasabah melalui kuasa hukumnya disebut telah melayangkan somasi ketiga kepada pihak bank.
Yang kini menjadi sorotan bukan hanya soal keberadaan aset yang diklaim hilang.
Ada rangkaian pertanyaan lain yang belum terjawab, mulai dari keberadaan data nasabah, riwayat akses SDB, transaksi pengambilan uang pada April 2024, hingga siapa yang sebenarnya melayani nasabah ketika SDB tersebut dibuka.
Data SDB Disebut Tak Ditemukan
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang nasabah bernama Palomita yang menyatakan menyimpan aset berupa emas batangan, perhiasan, serta uang tunai 1.000 Riyal di SDB Bank Mandiri KCP Bintaro Sektor 1 sejak Mei 2022.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak nasabah, persoalan mencuat pada Mei 2026 ketika Palomita hendak mengambil sisa barang simpanannya.
Saat itu, pihak bank disebut menyampaikan bahwa data Palomita sebagai nasabah SDB tidak ditemukan dalam sistem.
Persoalan kemudian menjadi semakin rumit.
Sebab, menurut keterangan pihak nasabah, sebelumnya pernah terjadi transaksi pengambilan uang dari SDB tersebut.
April 2024 Jadi Titik yang Dipertanyakan
Salah satu pertanyaan terbesar berada pada April 2024.
Pihak nasabah menyatakan Palomita pernah mengambil uang tunai sebesar 1.000 Riyal dari SDB yang sama.
Jika benar transaksi tersebut terjadi, maka muncul pertanyaan mendasar:
Atas dasar data apa transaksi itu diproses?
Siapa petugas yang melayani?
Dokumen apa yang digunakan?
Bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan?
Dan yang paling penting, apakah terdapat catatan resmi mengenai pembukaan SDB pada saat itu?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pada 2026 pihak nasabah justru disebut mendapat informasi bahwa data SDB miliknya tidak ditemukan.
Pendamping nasabah sebelumnya juga meminta bank menjelaskan dasar administrasi transaksi April 2024 tersebut.
Dalam perkara seperti ini, jejak akses menjadi salah satu bagian penting untuk mengurai kronologi.
Pihak nasabah disebut mendorong agar bank membuka atau memeriksa CCTV, buku tamu, logbook, serta catatan akses SDB.
Bila seluruh prosedur administrasi berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya terdapat jejak mengenai siapa yang datang, kapan SDB dibuka, siapa petugas yang mendampingi dan bagaimana proses akses dilakukan.
Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan sekadar:
“Di mana asetnya?”
Tetapi juga:
“Siapa yang terakhir mengaksesnya?”
Nama Anggraeni Ikut Muncul
Nama Anggraeni, yang disebut sebagai petugas yang pernah melayani Palomita ketika menggunakan fasilitas SDB, juga ikut menjadi bagian dari persoalan.
Menurut keterangan pihak nasabah, Anggraeni disebut pernah menjadi petugas yang melayani proses SDB.
Namun kemudian muncul informasi bahwa nama tersebut disebut tidak ditemukan sebagai karyawan pada kantor cabang yang dimaksud.
Kondisi itu tentu perlu diklarifikasi secara resmi.
Tetapi satu hal harus ditegaskan: ketidakterlacakan seseorang sebagai karyawan tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam dugaan kehilangan aset.
Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, data sistem, rekaman CCTV, log akses dan keterangan pihak-pihak terkait.
Laci SDB Disebut Berpindah
Selain persoalan data dan petugas, pihak nasabah juga mempersoalkan informasi mengenai perpindahan posisi laci SDB.
Jika benar terjadi perubahan posisi atau pengelolaan terhadap laci tersebut, maka prosedurnya menjadi pertanyaan penting.
Pertanyaan tersebut penting karena Bank Mandiri sendiri menjelaskan bahwa Mandiri Safe Deposit Box merupakan fasilitas penyimpanan harta atau surat berharga yang ditempatkan dalam ruang/lemari khasanah yang dirancang khusus. Fasilitas tersebut tersedia di sejumlah cabang dan outlet Mandiri Prioritas.
Mediasi Belum Menyelesaikan Persoalan
Sebelumnya, pihak nasabah dan bank disebut telah melakukan komunikasi serta mediasi.
Namun, berdasarkan perkembangan terbaru yang diberitakan, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diterima pihak nasabah.
Karena itu, kuasa hukum kemudian melayangkan somasi ketiga.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan telah bergerak dari sekadar komplain nasabah menuju perselisihan yang berpotensi dibawa ke jalur hukum.
Bank Mandiri Kini Dihadapkan pada Sejumlah Pertanyaan
Ada beberapa hal yang patut mendapatkan penjelasan berbasis dokumen.
Pertama, apakah data SDB Palomita memang tidak terdapat dalam sistem?
Kedua, jika tidak ada, bagaimana transaksi pengambilan 1.000 Riyal pada April 2024 dapat dilakukan?
Ketiga, siapa petugas yang melayani transaksi tersebut?
Keempat, apakah terdapat CCTV dan logbook yang masih tersedia?
Kelima, siapa saja yang memiliki akses terhadap ruang SDB?
Keenam, apakah terdapat perubahan atau pemindahan posisi laci?
Ketujuh, jika terjadi perubahan, apakah semuanya tercatat dalam administrasi resmi?
Kedelapan, bagaimana bank menindaklanjuti klaim aset sekitar Rp5 miliar yang disampaikan nasabah?
Dan yang paling mendasar:
Jika aset benar-benar tidak lagi berada di dalam SDB, kapan terakhir aset tersebut tercatat atau diketahui keberadaannya?
Somasi ketiga seharusnya menjadi momentum untuk membuka persoalan secara lebih terang.
Sebab perkara ini bukan hanya menyangkut nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Ada persoalan yang jauh lebih fundamental: bagaimana keamanan dan administrasi fasilitas SDB dapat dipastikan ketika nasabah mempertanyakan keberadaan asetnya?
Bagi nasabah, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan atau penjelasan lisan.
Yang dibutuhkan adalah jejak dokumen dan bukti.
Mulai dari kontrak SDB, data nasabah, riwayat pembayaran, catatan akses, identitas petugas, CCTV, logbook hingga dokumen terkait transaksi April 2024.
Sementara bagi bank, klarifikasi berbasis bukti dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah persoalan ini merupakan kesalahan administrasi, persoalan pengelolaan, perselisihan kontraktual, atau terdapat fakta lain yang belum terungkap.
Rp5 Miliar dan Satu Pertanyaan Besar
Sampai saat ini, klaim mengenai hilangnya aset tersebut masih merupakan versi pihak nasabah dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Keterlibatan pihak tertentu juga belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan pemeriksaan resmi.
Namun rangkaian pertanyaan yang muncul tidak bisa diabaikan.
SDB disebut pernah digunakan.
Transaksi disebut pernah dilakukan pada April 2024.
Kemudian pada 2026 data nasabah disebut tidak ditemukan.
Aset sekitar Rp5 miliar dipersoalkan.
Somasi ketiga pun telah dilayangkan.
Kini publik dan nasabah tinggal menunggu satu hal:
Apakah jejak administrasi dan akses SDB masih dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi?
Sebab jika seluruh transaksi dan akses tercatat, seharusnya ada jejak.
Dan jika jejak itu ada, pertanyaan mengenai keberadaan aset sekitar Rp5 miliar semestinya dapat ditelusuri melalui bukti, bukan sekadar saling klaim.
Catatan: Artikel ini memuat keterangan dan tudingan yang disampaikan pihak nasabah/kuasa hukum. Dugaan kehilangan aset, perpindahan laci, serta persoalan petugas belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari Bank Mandiri dan pihak terkait.