Gibran Digugat, Dasco Muncul: Jika Kursi Wapres Kosong, Siapa yang Bisa Menggantikannya?
Sabila JP•
Nasional
Wapres Gibran Rakabuming makan siang bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dok.Instagram/gibran_rakabuming)
Wacana mengenai masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang publik.
Kali ini bukan sekadar perdebatan politik.
Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan pencalonannya cacat hukum. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan dan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Namun, sampai titik ini harus ditegaskan: permohonan tersebut adalah dalil dan petitum pemohon, bukan putusan MK.
Justru dari sinilah muncul pertanyaan politik yang lebih besar.
Jika kursi wakil presiden benar-benar kosong, siapa yang akan mengisinya?
Nama Dasco Dilempar ke Tengah Panggung
Pengamat politik Jerry Massie menyebut sejumlah nama yang menurutnya berpotensi menggantikan Gibran.
Ada Sugiono, Sudaryono, Prasetyo Hadi, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan hingga Puan Maharani.
Namun satu nama disebutnya paling berpotensi:
Sufmi Dasco Ahmad.
Jerry menilai Dasco memiliki pengalaman komunikasi politik dan pendekatan dengan partai-partai di parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan Jerry dalam merespons gugatan terkait pencalonan Gibran. Ia bahkan menyebut kemungkinan Gibran menghadapi proses pemberhentian apabila gugatan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Tetapi sekali lagi, Dasco belum ditetapkan sebagai calon pengganti Gibran.
Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan Dasco akan menjadi wakil presiden.
Nama Dasco saat ini berada pada wilayah wacana dan analisis politik.
Yang Menarik Justru Bukan Nama Dasco
Ada hal yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa nama penggantinya.
Yakni:
Apa yang sebenarnya terjadi jika jabatan wakil presiden kosong?
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR dalam waktu paling lambat 60 hari menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, apabila suatu saat terjadi kekosongan jabatan wapres, prosesnya bukan otomatis:
Gibran keluar → Dasco masuk.
Bukan begitu mekanismenya.
Presiden terlebih dahulu mengusulkan dua calon, kemudian MPR memilih salah satunya sesuai mekanisme konstitusional.
Di titik inilah nama Dasco menjadi menarik secara politik, tetapi belum bisa disebut sebagai kepastian hukum.
Pemakzulan Juga Tidak Semudah Mengganti Jabatan
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.
Pemakzulan bukan keputusan satu orang atau satu lembaga secara sepihak.
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR atas usul DPR apabila memenuhi alasan konstitusional tertentu.
Pasal 7A mencakup antara lain pelanggaran hukum tertentu atau kondisi ketika Presiden/Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Kemudian Pasal 7B mengatur tahapan yang melibatkan DPR dan MK sebelum MPR mengambil keputusan akhir.
Dengan kata lain, gugatan terhadap status atau syarat pencalonan tidak otomatis berarti Gibran langsung dimakzulkan.
Masih ada proses hukum dan konstitusional yang harus dilewati.
Gugatan Sudah Masuk, Tetapi MK Belum Menyatakan Gibran Harus Dicopot
Inilah bagian yang perlu dipisahkan secara tegas.
MK pada September 2026 memang menggelar pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran.
Mereka meminta agar MK mengabulkan permohonan, termasuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.
Tetapi pada persidangan berikutnya, KPU justru mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut, dengan alasan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.
Jadi pertarungan hukumnya belum sesederhana:
Gibran salah → Gibran dicopot → Dasco menggantikan.
Masih terdapat persoalan kewenangan, pembuktian, dan konsekuensi hukum yang harus diputuskan.
Dari Gugatan ke Kursi Wapres: Jalannya Panjang
Jika ditarik secara sederhana, skenarionya setidaknya memiliki beberapa tahap.
Pertama, gugatan harus diproses sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Kedua, dalil pemohon harus dibuktikan dan diputus.
Ketiga, jika sampai terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, berlaku mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Keempat, Presiden mengusulkan dua calon.
Kelima, MPR memilih Wakil Presiden baru dalam waktu paling lambat 60 hari.
Dengan demikian, nama Sufmi Dasco Ahmad baru berada pada tahap wacana politik yang dilempar oleh Jerry Massie.
Belum ada keputusan konstitusional yang menetapkan Dasco sebagai pengganti.
Mengapa Nama Dasco Bisa Menjadi Sorotan?
Pernyataan Jerry Massie menjadi menarik karena Dasco bukan nama yang muncul tanpa konteks.
Dasco merupakan salah satu pimpinan DPR dan tokoh Gerindra yang memiliki posisi penting di parlemen.
Namun, posisi tersebut tetap tidak otomatis membuatnya menjadi calon wapres pengganti.
Konstitusi memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengusulkan dua nama ketika terjadi kekosongan jabatan, sementara keputusan akhirnya berada di MPR.