Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

5 Nama Beredar, Hanya 2 Bisa Diajukan: Siapa Pengganti Gibran Jika Pemakzulan Terjadi?

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gambar generate by gemini Ai

Suarapantura.com - Jika skenario pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka benar-benar sampai terjadi, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar apakah kursi Wapres kosong.

Pertanyaan yang jauh lebih panas adalah:

Siapa yang akan mengisinya?

Nama sejumlah tokoh mulai muncul dalam berbagai analisis politik. Sufmi Dasco Ahmad, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Bahlil Lahadalia hingga Mayor Teddy Indra Wijaya disebut dalam pembahasan mengenai kemungkinan pengganti Gibran jika proses konstitusional berujung pada kekosongan jabatan.

Namun ada satu fakta penting yang sering tenggelam dalam hiruk-pikuk isu tersebut.

Dari sejumlah nama yang beredar, pada akhirnya hanya dua nama yang dapat diajukan Presiden kepada MPR.

Dan MPR-lah yang memilih.

Gugatan Gibran Sudah Masuk MK

Wacana tersebut tidak muncul begitu saja.

Mahkamah Konstitusi mencatat Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan kelompok pemohon lainnya.

Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres.

Pemohon juga meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Tetapi perlu digarisbawahi:

Gugatan bukan berarti Gibran sudah dimakzulkan.

Permohonan pemohon juga bukan berarti MK sudah memutus Gibran harus diberhentikan.

Sampai titik ini, status Gibran sebagai Wapres masih berjalan. Klaim bahwa Presiden sudah menunjuk pengganti juga telah dibantah oleh pemeriksa fakta Tirto.

Dasco, Nama yang Sudah Dilempar ke Publik

Salah satu nama yang mencuat adalah Sufmi Dasco Ahmad.

Nama Dasco sebelumnya disebut pengamat politik Jerry Massie dalam skenario apabila Gibran menghadapi proses pemberhentian.

Dasco dinilai memiliki posisi strategis karena pengalaman politiknya dan perannya di parlemen.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Tetapi sekali lagi, penyebutan Dasco tersebut merupakan analisis pengamat, bukan pencalonan resmi.

Belum ada keputusan Presiden yang menyatakan Dasco akan menjadi pengganti Gibran.

AHY, Puan, Bahlil hingga Teddy

Analisis lain memperluas daftar nama.

Peneliti politik ISEAS, Made Tony Supriatma, menyebut beberapa nama yang beredar dalam skenario penggantian Gibran, antara lain AHY, Puan Maharani, Bahlil Lahadalia dan Mayor Teddy Indra Wijaya.

Nama-nama tersebut memiliki latar belakang politik dan pemerintahan yang berbeda.

AHY saat ini merupakan figur penting Partai Demokrat.

Puan Maharani merupakan Ketua DPR sekaligus tokoh utama PDI Perjuangan.

Bahlil Lahadalia merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan pejabat pemerintah.

Sementara Mayor Teddy Indra Wijaya dikenal sebagai pejabat di lingkar pemerintahan Prabowo dan saat ini menjabat Sekretaris Kabinet.

Namun tidak satu pun dari penyebutan tersebut dapat dianggap sebagai nominasi resmi.

Justru Presiden yang Memegang Tahap Awal

Inilah bagian yang sering luput.

Konstitusi tidak mengatakan bahwa ketika Wapres diberhentikan, tokoh tertentu otomatis naik menggantikan.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Artinya, skenarionya bukan:

Gibran diberhentikan → Dasco otomatis menjadi Wapres.

Melainkan:

Gibran diberhentikan → terjadi kekosongan Wapres → Presiden mengusulkan dua nama → MPR memilih satu.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Di sinilah pertarungan politik sebenarnya baru dimulai.

Lima Nama, Tapi Hanya Dua Tiket

Jika nama-nama yang saat ini disebut dalam berbagai analisis benar-benar masuk pembicaraan politik, maka Presiden pada akhirnya hanya dapat mengajukan dua nama kepada MPR.

Dari lima nama yang telah disebut dalam berbagai pemberitaan dan analisis, yaitu:

  • Sufmi Dasco Ahmad

  • Agus Harimurti Yudhoyono

  • Puan Maharani

  • Bahlil Lahadalia

  • Mayor Teddy Indra Wijaya

belum ada dasar untuk menyatakan siapa yang akan masuk dua nama tersebut.

Bahkan belum ada proses resmi pencalonan.

Karena itu, istilah “calon terkuat” saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai opini atau analisis politik, bukan fakta konstitusional.

AHY Pernah Diterpa Klaim Penunjukan

Nama AHY bahkan sempat muncul dalam klaim media sosial bahwa Presiden Prabowo telah menunjuknya sebagai Wapres pengganti Gibran.

Klaim tersebut diperiksa Tirto dan dinyatakan tidak benar.

Tirto menemukan tidak ada keterangan resmi bahwa Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran. Selain itu, mekanisme konstitusional pengisian kekosongan Wapres memang tidak dilakukan dengan penunjukan sepihak Presiden.

Ini penting agar wacana politik tidak berubah menjadi kabar seolah-olah keputusan resmi.

Bagaimana Jika Gibran Benar-Benar Diberhentikan?

Ada satu tahapan lagi yang tidak boleh dilewati.

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur konstitusional.

MPR memang memiliki kewenangan memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wapres, tetapi proses tersebut melibatkan DPR dan MK terlebih dahulu. MPR sendiri menjelaskan kewenangannya untuk memutus usul pemberhentian setelah MK memutus bahwa Presiden atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.

Dengan demikian, gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran belum sama dengan keputusan pemberhentian Gibran.

Masih ada proses hukum dan ketatanegaraan yang harus dilalui.

Pertarungan Sesungguhnya Ada di Dua Nama

Jika suatu saat proses tersebut benar-benar sampai pada kekosongan jabatan, maka daftar nama panjang yang beredar akan menyusut menjadi dua.

Presiden mengusulkan dua calon.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Kemudian MPR memilih satu.

Di titik tersebut, nama siapa yang masuk bukan lagi sekadar bahan pemberitaan atau analisis pengamat.

Itu akan menjadi keputusan politik dan konstitusional.

Karena itu, pertanyaan paling menarik saat ini bukan:

“Siapa pasti menggantikan Gibran?”

Melainkan:

“Siapa dua nama yang nantinya akan dipilih Presiden untuk diajukan kepada MPR jika kursi Wapres benar-benar kosong?”

Dan di antara nama yang sudah beredar—Dasco, AHY, Puan, Bahlil hingga Teddy—belum ada satu pun yang secara resmi mendapatkan tiket tersebut.

Bola Masih di Ranah Hukum

Untuk saat ini, Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden.

Gugatan terkait syarat pendidikan memang telah masuk dan diperiksa MK. Para pemohon bahkan meminta pembatalan pelantikan serta pemilihan Wapres baru.

Tetapi konsekuensi akhirnya belum dapat dipastikan dari sekadar adanya gugatan.

Jika proses tersebut tidak berujung pada pemberhentian, maka wacana mengenai pengganti Gibran berhenti sebagai skenario politik.

Jika sampai terjadi kekosongan jabatan, barulah Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 bekerja.

Dan saat itu, publik akan menunggu dua hal:

Siapa dua nama yang diajukan Presiden?

Dan:

Siapa satu nama yang akhirnya dipilih MPR?

Untuk sekarang, Dasco, AHY, Puan, Bahlil dan Teddy masih berada dalam wilayah nama-nama yang disebut dalam analisis dan pemberitaan—bukan daftar calon resmi pengganti Gibran.

Tags:
#sufmi dasco ahmad#gibran rakabiming raka#puan maharani#bahlil lahadahlia#agus harimurti yudhoyono#mayor teddy
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…