Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ditagih Rp255 Juta untuk Mobil yang Tak Pernah Diterima, Warga Mojokerto Gugat BCA Finance

Sabila JP•
Nasional

Dilihat dari sejarah Bank BCA, sempat terjadi perubahan pemilik BCA dari tahun 1955 hingga 1998.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

Suarapantura.com - Sudah ditagih Rp255 juta, tapi mobilnya mengaku tak pernah dilihat.

Inilah perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seorang warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh Alvan Basyarudin, mengaku namanya dicatut untuk pembiayaan satu unit Daihatsu Gran Max 1.5 AC PS tahun 2024.

Masalahnya bukan cuma soal tagihan.

Nama Alvan, menurut dalil gugatannya, ikut terseret dalam kontrak pembiayaan kendaraan yang ia klaim tak pernah diajukan, tak pernah ditandatangani, bahkan mobilnya pun tak pernah diterima.

Ujungnya, warga tersebut menggugat PT BCA Finance ke PN Mojokerto.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk, dengan BCA Finance sebagai Tergugat I dan seorang pria berinisial M.H.B. sebagai Tergugat II.

Sidang pun mulai masuk ke pokok perkara setelah mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Pada Rabu (30/9/2026), agenda pembacaan gugatan digelar.

Tiba-tiba Dapat Somasi

Menurut versi penggugat, masalah bermula pada 20 Mei 2026.

Alvan mengaku menerima surat somasi dari perusahaan pembiayaan.

Isinya membuatnya kaget.

Ia diminta melunasi seluruh kewajiban sekaligus menyerahkan kendaraan Daihatsu Gran Max 1.5 AC PS tahun 2024 dengan nomor polisi S 8280 SD.

Nilai tagihannya bukan kecil.

Per 31 Juli 2026, total kewajiban yang disebut dalam surat balasan perusahaan mencapai Rp255.054.287.

Alvan membantah keras.

Ia mengaku tidak pernah mengajukan kredit mobil tersebut.

Tidak pernah datang mengurus pembiayaan.

Tidak pernah menandatangani kontrak.

Dan yang paling janggal menurut versinya, mobil yang menjadi objek pembiayaan itu pun tidak pernah ia lihat.

Kontrak Ada, Tapi Siapa yang Mengajukan?

Kontrak yang dipersoalkan bernomor 1480702745-PK-001, tertanggal 30 November 2024.

Dalam kontrak tersebut tercantum angsuran Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Harga kendaraan tercatat Rp202.050.000, dengan uang muka dan biaya awal sekitar Rp53.282.818.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana tetapi serius:

Kalau benar Alvan bukan debitur, siapa yang mengajukan pembiayaan?

Siapa yang datang saat survei?

Siapa yang menandatangani dokumen?

Siapa yang membayar uang muka?

Dan yang paling penting, siapa yang menerima mobil tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini harus dibuktikan di ruang sidang.

Somasi Dibalas, Tagihan Tetap Jalan

Merasa identitasnya digunakan tanpa izin, Alvan melalui Firma Hukum Rif’an Hanum & Nawacita mengirimkan somasi pertama dan kedua pada Juni serta Juli 2026.

Pengaduan konsumen juga dilayangkan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK.

Pada 22 Juli 2026, perusahaan pembiayaan memberikan tanggapan.

Dalam surat tersebut, menurut uraian gugatan, perusahaan menyatakan telah menerima dokumen kependudukan dan melakukan survei ke alamat yang tercatat.

Namun, tagihan tetap berjalan.

Bahkan, pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK disebut belum dapat dihentikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sinilah persoalan semakin panas.

Warga yang mengaku bukan debitur justru harus menghadapi tagihan dan risiko catatan kredit bermasalah.

Denda Rp58,8 Juta Ikut Membengkak

Dari total tagihan sekitar Rp255 juta tersebut, terdapat angka yang juga dipersoalkan.

Menurut pihak penggugat, denda keterlambatan mencapai Rp58.821.142.

Sementara pokok tunggakan angsuran disebut sekitar Rp64.686.000.

Jarak kedua angka tersebut sangat tipis.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kuasa hukum penggugat menilai struktur tagihan tersebut perlu diuji di pengadilan, terlebih kliennya sejak awal membantah pernah menjadi debitur.

Sebab, bagi Alvan, persoalannya bukan sekadar berapa besar utang.

Pertanyaan dasarnya adalah:

Apakah utang itu memang miliknya?

BCA Finance Sebut Ada Indikasi Pidana

Persoalan semakin menarik ketika pada 4 Agustus 2026 perusahaan pembiayaan kembali mengirim surat.

Dalam surat tersebut, menurut gugatan, perusahaan menyampaikan adanya indikasi tindak pidana dalam fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkan dokumen kepada pihak berwenang.

Namun di sisi lain, kewajiban pembayaran dan pencatatan atas nama Alvan disebut masih menjadi persoalan.

Kontradiksi inilah yang kemudian dipersoalkan pihak penggugat.

Jika memang terdapat indikasi tindak pidana dalam proses pembiayaan, siapa sebenarnya pelakunya?

Dan jika Alvan benar-benar bukan pihak yang mengajukan pembiayaan, mengapa namanya tetap dibebani kewajiban?

Kuasa Hukum: Jangan Korbankan Orang yang Mengaku Jadi Korban

Kuasa hukum Alvan, Rif’an Hanum, menilai setidaknya ada tiga persoalan besar yang harus dibongkar dalam persidangan.

Pertama, soal verifikasi dan identitas debitur.

Menurut pihak penggugat, harus dibuktikan siapa yang ditemui ketika survei, siapa yang membubuhkan tanda tangan, siapa yang menyerahkan uang muka, hingga siapa yang menerima kendaraan.

Sebab, menurut versi penggugat, dokumen yang dilampirkan pihak tergugat sejauh ini disebut baru berupa salinan kontrak dan tabel cicilan.

Sementara bukti lain seperti berita acara survei dan dokumen serah terima kendaraan dipersoalkan keberadaannya oleh pihak penggugat.

Kedua, soal besarnya tagihan dan denda.

Ketiga, soal perbedaan sikap perusahaan yang di satu sisi menyebut terdapat indikasi pidana, tetapi di sisi lain persoalan kewajiban dan pencatatan SLIK atas nama penggugat masih menjadi sengketa.

Rif’an pun melontarkan pertanyaan tajam.

“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya,” tegas Rif’an Hanum, Rabu.

Ia melanjutkan:

“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK. Perkara ini penting bukan hanya bagi klien kami, tetapi bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya.”

Minta Bebaskan dari Utang Rp255 Juta

Dalam petitumnya, Alvan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia juga meminta pengadilan menyatakan perjanjian pembiayaan tersebut tidak mengikat dirinya.

Konsekuensinya, Alvan meminta dibebaskan dari seluruh kewajiban yang muncul dari kontrak tersebut.

Tak berhenti di situ.

Ia juga meminta penghentian aktivitas penagihan dan penarikan kendaraan terhadap dirinya serta meminta data dan kolektibilitas atas namanya diperbaiki dalam SLIK OJK.

Untuk kerugian yang diklaim timbul, penggugat meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp1,05 miliar.

Pertanyaan Besarnya Bukan Cuma Soal Mobil

Kasus ini kini masuk ke tahap pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan agenda jawaban dari para tergugat.

Di titik ini, pengadilan akan menjadi arena untuk menguji siapa yang benar.

Apakah benar identitas Alvan digunakan untuk memperoleh pembiayaan?

Apakah proses verifikasi dan survei telah dilakukan secara benar?

Siapa yang menandatangani dokumen?

Siapa yang membayar uang muka?

Dan yang paling penting:

Siapa yang membawa pulang mobilnya?

Sebab jika seluruh dalil penggugat nantinya terbukti, perkara ini bukan lagi sekadar soal cicilan mobil.

Ini menyangkut keamanan identitas, ketelitian proses verifikasi perusahaan pembiayaan, perlindungan konsumen, dan nasib seseorang yang mengaku tiba-tiba dibebani utang ratusan juta rupiah.

Namun sebaliknya, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

Catatan Redaksi

Seluruh uraian dalam artikel ini merupakan dalil dan keterangan dari pihak penggugat dalam perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk. Kebenarannya masih akan diuji melalui proses persidangan dan perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Identitas Tergugat II ditulis menggunakan inisial M.H.B. dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.

PT BCA Finance maupun Tergugat II memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, klarifikasi, serta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dari seluruh pihak terkait.

Tags:
#Bank BCA#Nasabah#Identitas#OJK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…