Jangan Sampai Skandal Cibinong Menenggelamkan Kasus yang Lebih Besar
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi foto lapas cibinong.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Suarapantura.com - Skandal “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong memang menggemparkan. Tapi ada pertanyaan yang lebih besar: jangan-jangan perhatian publik kembali berhenti pada kasus yang paling mudah diviralkan, sementara perkara dengan nilai ekonomi dan dampak terhadap negara jauh lebih besar justru perlahan tenggelam?
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong bukan perkara sepele.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster. Di salah satu bangunan ditemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perabot layaknya hunian. Ombudsman juga menemukan mobil mewah di kawasan tersebut.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius:
Bagaimana mungkin fasilitas seperti itu muncul di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan?
Negara menghukum seseorang dengan mencabut kemerdekaannya. Tetapi bila uang, kedekatan atau kekuasaan dapat menghasilkan fasilitas berbeda di balik tembok penjara, maka masalahnya bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib.
Yang sedang diuji adalah apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang.
Pemerintah kini telah mengambil tindakan terhadap sejumlah pejabat terkait. Lima pejabat, termasuk kepala Lapas Cibinong, dilaporkan mendapat sanksi penonaktifan setelah kasus tersebut mencuat.
Kasus Cibinong harus dibongkar sampai ke akar.
Tetapi jangan berhenti di Cibinong.
Sebab ada perkara lain yang nilainya jauh lebih besar dan menyentuh kepentingan publik secara lebih luas.
Rp106,3 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Lihat kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 dan kemudian menetapkan delapan tersangka. Perkara itu berkaitan dengan pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Yang membuat kasus ini semakin serius, KPK menyita uang tunai dan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk koper, kardus dan boks.
Empat dari delapan tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya adalah pejabat ATR/BPN dan pihak terkait Summarecon.
Namun satu hal harus ditegaskan:
Nusron Wahid belum menjadi tersangka.
KPK juga menyatakan pada 18 September 2026 bahwa sampai saat itu belum menemukan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami hubungan dan aliran uang dalam kasus itu.
Jadi jangan mengarang kesimpulan.
Tetapi jangan pula menganggap persoalan selesai hanya karena sang menteri belum menjadi tersangka.
Justru pertanyaan publik menjadi semakin penting:
Bagaimana empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan seorang menteri bisa terseret dalam perkara suap pengurusan layanan pertanahan?
Apakah mereka bekerja sendiri?
Apakah nama pejabat digunakan?
Atau ada rantai kewenangan yang lebih panjang?
KPK sendiri masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran uang serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut.
Artinya, kasusnya belum selesai.
Dan perhatian publik tidak boleh selesai hanya karena OTT sudah dilakukan.
Pagar Laut Tangerang: Sertifikat Ada, Izinnya Dipersoalkan
Belum selesai pertanyaan mengenai HGB Bogor, publik juga pernah diguncang persoalan pagar laut Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Januari 2025 mengakui terdapat 263 bidang HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan. Selain itu terdapat 17 bidang SHM.
Di sinilah persoalannya menjadi pelik.
Di satu sisi, dokumen sertifikat memang tercatat.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pagar laut tersebut tidak memiliki izin KKPRL dan pembangunan di ruang laut tanpa izin tersebut bermasalah. Presiden Prabowo kemudian memerintahkan penyelidikan sampai tuntas secara hukum.
Bagaimana posisi garis pantai ketika sertifikat diterbitkan?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memproses?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Dan yang paling penting:
Apa hasil penyelidikan hukum yang pernah diperintahkan Presiden?
Itulah pertanyaan yang seharusnya terus dikejar.
Bukan untuk menuduh seseorang.
Tetapi karena negara memiliki kewajiban menjelaskan bagaimana sebuah persoalan sebesar itu bisa terjadi.
Lalu PIK-2, Sampai Mana?
Nama PIK-2 juga berkali-kali muncul dalam perdebatan publik mengenai kawasan Tangerang dan persoalan pertanahan.
Tetapi di sini publik juga harus hati-hati.
Hubungan perusahaan, kepemilikan saham, proyek properti, sertifikat tanah dan dugaan tindak pidana adalah hal yang berbeda.
Tidak setiap hubungan bisnis adalah kejahatan. Tidak setiap sertifikat bermasalah berarti ada korupsi. Dan tidak setiap pejabat yang berada dalam posisi kewenangan otomatis terlibat dalam pelanggaran.
Justru karena itu, yang dibutuhkan adalah dokumen, proses hukum dan keterbukaan.
Bukan rumor.
Bukan potongan video.
Bukan tuduhan di media sosial.
Jokowi dan PSI: Pertanyaan Soal Uang Politik
Persoalan lain yang tak kalah menarik adalah aktivitas politik Joko Widodo bersama PSI.
Jokowi kini telah menyatakan dirinya sebagai kader PSI. PSI juga memastikan Jokowi akan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina pada November 2026.
Jokowi sebelumnya juga aktif mendorong penguatan struktur PSI sampai tingkat desa dan TPS. Dalam konsolidasi PSI di Kupang, misalnya, ia menekankan bahwa struktur partai harus hidup dan bekerja, bukan sekadar formalitas.
Pertanyaannya bukan apakah seorang mantan presiden boleh berpolitik.
Tentu boleh.
Pertanyaannya adalah:
Dari mana biaya seluruh aktivitas politik itu?
Safari politik membutuhkan transportasi.
Pertemuan membutuhkan tempat.
Konsolidasi membutuhkan logistik.
Pembentukan struktur membutuhkan organisasi.
Kegiatan partai membutuhkan sumber daya.
Jika target organisasi mencapai desa hingga TPS, skalanya tentu tidak kecil.
Jika ada pengusaha yang memberikan dukungan, berapa nilainya dan bagaimana mekanismenya?
Dan yang lebih penting:
Apakah ada kepentingan ekonomi tertentu di balik dukungan politik tersebut?
Pertanyaan ini tidak berarti setiap pengusaha yang membantu partai melakukan pelanggaran.
Tetapi demokrasi yang sehat memang membutuhkan transparansi mengenai hubungan antara uang, kekuasaan dan kebijakan.
Jangan Biarkan Algoritma Menentukan Ingatan Rakyat
Di sinilah persoalan sebenarnya.
Hari ini Cibinong viral.
Besok mungkin kasus lain.
Lusa isu berbeda lagi.
Media sosial bergerak begitu cepat sehingga perhatian publik dapat berpindah hanya dalam hitungan jam.
Akibatnya, kasus yang kemarin membuat masyarakat marah tiba-tiba hilang dari pembicaraan.
Padahal proses hukumnya belum selesai.
Ini yang tidak boleh terjadi.
Kasus Cibinong harus dibongkar.
Tetapi kasus HGB Bogor juga harus dikawal.
Persoalan pagar laut Tangerang harus ditanyakan hasil penyelidikannya.
Persoalan pertanahan dan tata ruang harus terus diawasi.
Transparansi pembiayaan politik juga harus menjadi perhatian.
Dan perkara korupsi dengan dampak ekonomi yang jauh lebih besar tidak boleh tenggelam hanya karena kalah viral.
Rp300 Triliun Jangan Sampai Hilang dari Ingatan
Kita pernah menyaksikan kasus tata niaga timah dengan angka kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
Majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan kerugian negara sebesar sekitar Rp300,003 triliun, termasuk komponen kerusakan lingkungan sekitar Rp271,06 triliun.
Kita juga pernah melihat perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang oleh Kejaksaan Agung dihitung menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp285 triliun.
Bandingkan angka tersebut dengan kasus yang sedang viral.
Bukan berarti satu kasus lebih penting daripada kasus lain hanya karena nominalnya lebih besar.
Tetapi semakin besar dampak terhadap keuangan negara dan masyarakat, semakin besar pula alasan publik untuk memastikan kasus tersebut tidak hilang dari pengawasan.