Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BCA Pernah Diselamatkan Negara, Kini Siapa yang Berani Bongkar Jejak Uang dan Divestasinya?

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi logo bca. Sumber: seeklogo.com

Suarapantura.com - Dari obligasi rekap Rp60,88 triliun, penjualan saham pemerintah hingga sengketa pajak, perjalanan BCA menyimpan sejumlah pertanyaan yang layak dibuka kembali. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan tidak ada uang negara dan kepentingan publik yang hilang di balik kesuksesan sebuah bank raksasa.

Ada satu pertanyaan yang seharusnya tidak boleh dianggap tabu:

Ketika sebuah bank pernah diselamatkan dengan instrumen keuangan negara dalam krisis 1998, bagaimana sebenarnya negara menghitung seluruh biaya penyelamatan, kemudian melepas kepemilikannya, dan memastikan kepentingan publik tetap terlindungi?

Pertanyaan itu kembali relevan ketika melihat perjalanan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dari masa krisis hingga menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia.

BCA hari ini adalah perusahaan raksasa dengan kinerja bisnis yang kuat.

Tetapi keberhasilan hari ini tidak otomatis menghapus sejarah.

Justru karena BCA telah menjadi institusi keuangan yang sangat besar, sejarah penyelamatan dan pelepasan saham pemerintah pada masa lalu layak dibedah dengan dokumen, angka dan keputusan resmi.

Bukan dengan mitos. Bukan pula dengan tuduhan.

Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya.

Kalau penilaiannya wajar, jelaskan metodenya.

Kalau harga penjualan memang mencerminkan kondisi bank saat krisis, tunjukkan dasar perhitungannya.

Dan kalau ternyata ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.

Rp60,88 Triliun Bukan Angka Kecil

BCA mengalami tekanan berat ketika krisis moneter 1998 melanda Indonesia. Bank mengalami penarikan dana besar-besaran dan kemudian masuk dalam program restrukturisasi pemerintah.

Pada 1999, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menguasai mayoritas saham BCA sebagai bagian dari program penyelamatan.

Dalam laporan keuangan BCA tahun 2003, obligasi pemerintah yang diterima dalam rangka rekapitalisasi tercatat sekitar Rp60,88 triliun berdasarkan nilai historis.

Di sinilah persoalan besarnya.

Rp60,88 triliun bukan sekadar angka dalam laporan keuangan lama.

Obligasi rekapitalisasi merupakan bagian dari kebijakan penyelamatan perbankan yang mempunyai konsekuensi terhadap keuangan negara.

Karena itu publik berhak bertanya:

Berapa sebenarnya total biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelamatkan BCA?

Berapa nilai aset dan kewajiban yang menjadi dasar restrukturisasi?

Berapa yang akhirnya kembali kepada negara?

Berapa hasil penjualan saham pemerintah?

Dan apakah seluruh rangkaian transaksi tersebut sudah memberikan hasil yang sebanding dengan sumber daya negara yang digunakan?

Pertanyaan seperti ini tidak berarti BCA melakukan kesalahan.

Justru sebaliknya.

Kalau seluruh proses bersih, transparan dan sesuai aturan, pemeriksaan dokumen akan menjadi jawaban paling kuat.

Dari Bank yang Diselamatkan Negara ke Bank Milik Swasta

Jejak berikutnya adalah divestasi.

BPPN secara bertahap melepas kepemilikan pemerintah di BCA.

Pada 2000, pemerintah melepas sebagian saham melalui IPO. Pada 2001, dilakukan kembali penjualan saham melalui penawaran publik.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kemudian pada April 2002 terjadi transaksi besar.

Laporan tahunan BCA 2002 mencatat pemerintah melalui BPPN menjual saham kepada FarIndo Investments (Mauritius) Limited. Pada akhir 2002, FarIndo tercatat memiliki 52,4 persen saham BCA atau 51 persen berdasarkan basis dilusi. Laporan tersebut juga menyebut pemilik akhir melibatkan dana yang dikendalikan Farallon Capital Management LLC dan keluarga Hartono.

Laporan keuangan BCA mencatat harga penjualan saham tersebut sekitar Rp5,596 triliun.

Di sinilah pertanyaan publik semakin menarik.

Bukan sekadar:

“BCA dijual berapa?”

Tetapi:

“Mengapa harga itu yang dipilih?”

Bagaimana valuasinya?

Apa asumsi yang digunakan?

Bagaimana kondisi BCA ketika penilaian dilakukan?

Bagaimana risiko perbankan saat itu dihitung?

Siapa yang melakukan valuasi?

Siapa yang menyetujui?

Dan apakah ada pembanding transaksi yang digunakan pemerintah?

Semua pertanyaan itu seharusnya bisa dijawab dengan dokumen.

Jangan pula menggunakan nilai BCA hari ini untuk langsung menyimpulkan bahwa harga masa lalu pasti murah.

Itu juga tidak tepat.

BCA pada 2002 berada dalam kondisi ekonomi dan sistem perbankan yang sangat berbeda dengan BCA hari ini.

Namun sebaliknya, kondisi krisis juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh ruang pemeriksaan.

Krisis bukan cek kosong.

Negara tetap harus dapat menjelaskan mengapa sebuah aset negara dilepas pada harga tertentu dan bagaimana keputusan tersebut dibuat.

Kalau Ada yang Salah, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Inilah titik paling penting.

Jangan sampai persoalan sejarah BCA berhenti pada kalimat:

“Itu kebijakan pemerintah zaman dulu.”

Kebijakan memang bisa benar.

Keputusan bisnis juga bisa sah.

Investor membeli saham juga bisa sepenuhnya legal.

Tetapi apabila suatu saat ditemukan bukti adanya manipulasi valuasi, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan atau perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, maka persoalannya berubah.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Yang harus dicari bukan siapa pemilik BCA hari ini.

Yang harus diperiksa adalah:

siapa mengambil keputusan, berdasarkan dokumen apa, menggunakan valuasi siapa, dan untuk kepentingan siapa?

Itulah sebabnya aparat penegak hukum maupun lembaga negara yang memiliki kewenangan seharusnya tidak alergi terhadap pemeriksaan sejarah.

Periksa dokumennya. Periksa aliran transaksinya. Periksa keputusan pejabatnya.

Kalau tidak ada pelanggaran, selesai.

Kalau ada pelanggaran, hukum harus berjalan.

Sengketa Pajak Juga Jangan Dianggap Angin Lalu

Persoalan lain datang dari bidang perpajakan.

Mahkamah Agung mencatat perkara antara BCA dan Direktur Jenderal Pajak melalui Putusan Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025, berkaitan dengan PPN.

Dalam putusan tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali BCA, membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya dan mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan banding BCA. Putusan itu berstatus berkekuatan hukum tetap.

Artinya, perkara tersebut sudah mempunyai penyelesaian hukum.

Karena itu, sengketa pajak tersebut tidak boleh dipelintir menjadi tuduhan bahwa BCA melakukan tindak pidana.

Namun tetap ada pelajaran penting:

Perusahaan sebesar BCA harus selalu berada dalam sorotan publik ketika berhadapan dengan kewajiban fiskal negara.

Sebab semakin besar aktivitas ekonomi sebuah perusahaan, semakin besar pula kepentingan publik yang melekat di dalamnya.

Uang Nasabah Juga Jangan Sampai Jadi Titik Buta

Persoalan BCA tidak berhenti pada sejarah rekapitalisasi atau divestasi.

Kepercayaan nasabah adalah fondasi utama perbankan.

Setiap dugaan transaksi tidak dikenal, kehilangan dana, penipuan yang mengatasnamakan bank, maupun persoalan rekening harus diperiksa dengan serius.

Pada September 2025, misalnya, sempat beredar kabar mengenai dugaan pembobolan RDN yang dikaitkan dengan BCA dan nilai sekitar Rp70 miliar.

BCA membantah informasi tersebut dan menyatakan sistem internalnya aman serta tidak ada kerugian finansial nasabah. Pada saat yang sama, BCA menyatakan mendukung investigasi bersama perusahaan sekuritas terkait.

Di sini publik membutuhkan satu hal:

kepastian.

Bukan sekadar bantahan.

Bukan pula sekadar pernyataan bahwa sistem aman.

Yang dibutuhkan adalah bagaimana sebuah pengaduan diperiksa, bagaimana mekanisme pengamanan bekerja dan apa hasil investigasinya.

Karena dalam dunia perbankan, kepercayaan bukan dibangun hanya oleh laba.

Kepercayaan dibangun ketika uang nasabah aman dan ketika masalah muncul, bank mampu menjelaskan apa yang terjadi.

Jangan Biarkan Besarnya BCA Membuat Sejarahnya Kebal Diperiksa

BCA boleh menjadi bank besar.

BCA boleh mencetak laba besar.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

BCA boleh memiliki jutaan nasabah.

Tetapi tidak ada perusahaan yang terlalu besar untuk diperiksa.

Dan tidak ada kebijakan negara yang terlalu lama untuk dievaluasi secara objektif jika masih menyangkut penggunaan sumber daya publik.

Persoalannya bukan apakah BCA sukses.

Faktanya, BCA memang tumbuh menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia.

Persoalannya adalah:

Apakah seluruh perjalanan menuju posisi tersebut juga telah berlangsung dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

Itulah pertanyaan yang harus dijawab.

Bukan dengan propaganda.

Bukan dengan sentimen.

Bukan pula dengan menuduh tanpa bukti.

Tetapi dengan dokumen, audit, transaksi dan keputusan resmi.

Aparat Jangan Hanya Berani pada Kasus yang Baru

Kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam proses rekapitalisasi dan divestasi masa lalu, mengapa tidak dibuka kembali secara objektif?

Kalau tidak ada pelanggaran, apa masalahnya membuka seluruh dasar pengambilan keputusan?

Justru transparansi akan membersihkan ruang dari spekulasi.

Yang perlu dibongkar bukan BCA sebagai perusahaan.

Yang perlu dibongkar adalah setiap kemungkinan penyimpangan dalam proses yang melibatkan kepentingan negara.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Jangan sampai kritik terhadap kebijakan lama berubah menjadi tuduhan kepada perusahaan hari ini.

Tetapi jangan pula keberhasilan BCA hari ini membuat pertanyaan tentang masa lalu dianggap tidak relevan.

Uang negara tetap uang negara.

Keputusan pemerintah tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.

Dan ketika ada dugaan penyimpangan, sebesar apa pun nama perusahaannya, hukum tetap harus menjadi pintu terakhir untuk mencari kebenaran.

Sebab pada akhirnya pertanyaannya sederhana:

Jika seluruh proses rekapitalisasi dan divestasi BCA memang sudah sesuai aturan, beranikah negara membuka dokumen dan menjelaskan semuanya kepada publik?

Kalau jawabannya ya, buka.

Kalau ada yang salah, bongkar.

Jangan biarkan sejarah uang negara terkubur hanya karena perusahaan yang dulu diselamatkan kini telah menjadi raksasa perbankan.

Tags:
#Bank BCA#Oblogasi#Sengketa#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…