Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Motor MBG Rp1,2 Triliun: Cuma 2.117 Unit, Kok Bisa Dilaporkan 21.800? Negara Diduga Dibohongi

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi motor listrik MBG. Foto: ist

Suarapantura.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dihantam perkara dugaan korupsi. Kali ini bukan soal makanan yang basi atau siswa yang sakit, melainkan pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung mengungkap realisasinya hanya 2.117 unit, tetapi diduga dibuat seolah-olah mencapai sekitar 21.800 unit. Selisihnya nyaris 20 ribu motor. Lalu, ke mana uangnya?

Ada angka yang sulit diabaikan dalam perkara ini:

2.117 unit.

Itulah jumlah motor listrik yang menurut Kejaksaan Agung benar-benar terealisasi hingga sekitar Maret 2026.

Masalahnya, dalam laporan pengadaan, jumlahnya diduga dibuat seolah-olah mencapai sekitar 21.800 unit.

Padahal anggaran yang dipertaruhkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Kalau angka yang disampaikan Kejagung itu terbukti di persidangan, publik berhak bertanya:

Bagaimana mungkin barang yang hanya terealisasi 2.117 unit bisa dilaporkan seolah-olah sekitar 21.800 unit?

Ini bukan sekadar salah ketik.

Bukan pula sekadar selisih administrasi.

Ada selisih sekitar 19.683 unit.

Dan selisih sebesar itu terjadi dalam proyek yang menggunakan uang negara.

Hampir 20 Ribu Motor “Hilang” di Atas Kertas?

Kejagung menyebut pengadaan motor listrik awalnya direncanakan sekitar 25.644 unit.

Kemudian jumlah tersebut direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.

Namun realisasi hingga Maret 2026 disebut hanya 2.117 unit.

Pada saat yang sama, penyidik menemukan adanya laporan yang dibuat seolah-olah pengadaan sudah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kalau angka tersebut nantinya terbukti, persoalannya menjadi sangat serius.

Sebab terdapat perbedaan antara:

yang direncanakan,

yang diadakan,

dan

yang dilaporkan.

Dan ketika perbedaan itu menyangkut proyek senilai Rp1,2 triliun, pertanyaannya tidak bisa berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen.

Uangnya harus dikejar.

Rp1,2 Triliun untuk Apa?

Kejagung menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut sekitar Rp1,2 triliun. Namun, perhitungan kerugian negara untuk klaster pengadaan motor listrik ini masih dalam proses.

Artinya, angka Rp1,2 triliun tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara.

Tetapi angka tersebut menunjukkan besarnya uang publik yang masuk dalam proyek.

Dan justru karena itu, pemeriksaan harus dilakukan sampai ke titik paling bawah:

Berapa uang yang benar-benar dibayarkan?

Kepada siapa?

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Untuk berapa unit?

Berapa harga per unit?

Apakah barang benar-benar diproduksi?

Apakah barang benar-benar diserahkan?

Siapa yang memverifikasi?

Dan yang paling penting:

Siapa yang berani menyatakan 21.800 unit seolah-olah sudah tersedia jika kenyataannya hanya 2.117 unit yang terealisasi?

Kejagung Sebut Pengadaan Diduga Sudah “Dikondisikan”

Perkara ini semakin berat karena Kejagung tidak hanya mempersoalkan jumlah unit.

Penyidik menduga proses pengadaan sudah dikondisikan sejak awal.

Mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Lima orang kini menjadi tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut.

Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai PPK serta empat pihak swasta, yakni Andri Mulyono, YY, AA dan GB.

Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengondisikan proses pengadaan.

Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata tentang motor yang jumlahnya tidak sesuai.

Yang sedang dibongkar adalah dugaan permainan sejak proyek tersebut dirancang.

Kalau PPK dan Swasta Bisa Bersekongkol, Sistem Pengawasannya di Mana?

Pertanyaan berikutnya justru menyentuh jantung tata kelola MBG.

Bagaimana proyek senilai Rp1,2 triliun bisa sampai pada tahap pelaksanaan jika jumlah barang yang direalisasikan jauh berbeda dengan laporan?

Di mana pengawasan?

Di mana verifikasi fisik?

Siapa yang memeriksa barang?

Siapa yang mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya?

Dan mengapa dugaan ketidaksesuaian tersebut baru terbongkar setelah aparat penegak hukum masuk?

Kalau laporan bisa dibuat berbeda dengan kondisi di lapangan, berarti ada titik pengawasan yang gagal atau diduga sengaja ditembus.

Ini yang harus dibongkar.

Bukan hanya siapa penerima uang.

Tetapi juga siapa yang membiarkan mekanisme pengadaan berjalan seperti itu.

MBG Jangan Berubah Jadi “Lumbung” Korupsi

Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara dan membawa nama kepentingan anak-anak.

Itu yang membuat perkara ini terasa jauh lebih menyakitkan.

Ketika negara berbicara tentang gizi anak, sekolah, makanan sehat dan masa depan generasi muda, uang yang digunakan seharusnya benar-benar sampai kepada tujuan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Bukan justru terseret dalam dugaan permainan pengadaan.

Jika benar terjadi manipulasi laporan, persoalannya menjadi sangat ironis:

anak-anak membutuhkan makanan bergizi, tetapi uang program justru diduga dipermainkan melalui proyek pengadaan.

Dan kasus motor listrik ini bukan berdiri sendiri.

Kejagung saat ini menyebut telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025–2026. Penyidik juga menduga adanya penyimpangan lain, termasuk dugaan afiliasi yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet dan televisi.

Enam tersangka dari perkara utama bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG secara keseluruhan ditaksir sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Angka tersebut merupakan perkara secara keseluruhan, bukan otomatis kerugian khusus pengadaan motor listrik.

Rp10 Triliun di Tengah Program untuk Anak-anak

Angka Rp10 triliun membuat perkara ini semakin sulit dianggap sebagai persoalan kecil.

Namun publik tetap harus membedakan:

Rp10 triliun adalah estimasi kerugian negara untuk perkara tata kelola MBG yang lebih luas, sedangkan kerugian khusus pengadaan motor listrik Rp1,2 triliun masih dihitung.

Pemisahan ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan seluruh angka.

Tetapi satu hal tetap jelas:

skala masalahnya sangat besar.

Dan semakin besar anggarannya, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.

Aset Mulai Disita, Tapi Uang Harus Dikejar

Dalam penyidikan klaster motor listrik, Kejagung menyebut telah menyita sekitar Rp24,97 miliar, 89 dokumen dan sejumlah aset, termasuk satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, kendaraan Hino, kendaraan BYD dan Lexus LM500 tahun 2025. Penyidik juga telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Penyitaan aset tentu penting.

Tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar daftar barang sitaan.

Dari mana uang itu berasal?

Siapa yang menerima?

Bagaimana uang proyek berubah menjadi aset?

Apakah masih ada aliran dana ke pihak lain?

Dan jika benar terjadi manipulasi laporan, siapa yang mendapatkan keuntungan dari laporan tersebut?

Di sinilah penyidikan harus bergerak.

Jangan berhenti pada pejabat yang menandatangani.

Jangan berhenti pada direktur perusahaan.

Telusuri uangnya.

Jangan Cuma Cari “Oknum”

Istilah “oknum” sering menjadi jalan keluar paling mudah ketika sebuah kasus korupsi terbongkar.

Padahal korupsi pengadaan hampir tidak pernah terjadi hanya karena satu orang tiba-tiba mengambil keputusan sendirian.

Ada dokumen.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ada proses tender.

Ada spesifikasi.

Ada HPS.

Ada kontrak.

Ada pemeriksaan.

Ada pembayaran.

Ada laporan.

Ada pihak yang menerima.

Dan ada sistem yang seharusnya mengawasi.

Karena itu, jika dugaan korupsi ini terbukti, pertanyaan publik tidak cukup:

“Siapa pelakunya?”

Pertanyaan yang lebih penting:

“Bagaimana sistem negara bisa membiarkan laporan 21.800 unit muncul ketika realisasinya disebut hanya 2.117 unit?”

Kalau Benar, Ini Bukan Sekadar Korupsi Anggaran

Ini adalah persoalan kepercayaan.

Program MBG dibangun dengan janji menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Tetapi ketika anggarannya justru terseret dugaan manipulasi pengadaan, publik berhak mempertanyakan seluruh mekanisme pengelolaannya.

Apalagi perkara ini mencakup pejabat pemerintah dan pihak swasta.

Kejagung masih harus membuktikan seluruh konstruksi perkara tersebut di pengadilan.

Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetapi dari sisi kepentingan publik, satu hal sudah jelas:

angka 2.117 versus 21.800 tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar angka di berita.

Harus ada jawaban.

Siapa yang membuat laporan?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang membayar?

Siapa yang menerima?

Dan ke mana uang Rp1,2 triliun itu mengalir?

Karena kalau benar hanya 2.117 motor yang terealisasi sementara dokumen dibuat seolah-olah sekitar 21.800 unit, maka yang sedang dipertaruhkan bukan cuma uang negara.

Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas program makan untuk anak-anak Indonesia.

Dan kalau benar ada yang bermain di baliknya, jangan hanya sita motornya. Kejar uangnya sampai ke rekening terakhir.

Tags:
#Korupsi#MBG#Motor Listrik#BGN#Budo utomo
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…