Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BTN e-Batara Pos Dibobol? Dana Nasabah Diduga Raib Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Dituntut 8,5 Tahun

Sabila JP•
Nasional

Syarat Buat Tabungan BTN e'BATARAPOS, Cara dan Biaya Buka Tabungan BTN e'BATARAPOS

Suarapantura.com - Layanan BTN e-Batara Pos yang seharusnya menjadi jembatan masyarakat untuk mengakses layanan perbankan justru terseret perkara dugaan korupsi. Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara setelah jaksa mengungkap dugaan manipulasi transaksi yang nilainya mencapai Rp4,67 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (7/10/2026). Selain hukuman badan, jaksa meminta Alim membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sekitar Rp4,39 miliar setelah dikurangi pengembalian Rp286,79 juta.

Angka tersebut membuat perkara ini bukan sekadar cerita tentang seorang mantan pejabat kantor pos.

Ada pertanyaan lebih besar yang ikut muncul:

Bagaimana sistem layanan perbankan yang menghubungkan BTN dan PT Pos Indonesia bisa diduga memungkinkan transaksi nasabah dimanipulasi dalam jumlah miliaran rupiah?

Dana Nasabah Diduga Bisa Ditarik Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan ketika Alim menjabat sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

Salah satu yang paling serius adalah dugaan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

Jaksa juga mendakwa Alim menerima setoran dari nasabah tetapi tidak memasukkannya ke sistem. Akibatnya, jumlah saldo yang tercatat tidak sesuai dengan uang yang sebenarnya disetorkan.

Persoalan semakin serius karena jaksa juga menduga terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang remise ketika dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa pertanggungjawaban dalam dokumen dan laporan keuangan.

Jika konstruksi jaksa tersebut terbukti di pengadilan, masalahnya bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.

Ada persoalan serius mengenai kontrol transaksi, pencatatan, rekonsiliasi dan pengawasan dana yang dipercayakan masyarakat.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Nasabah Mengaku Saldo Tabungan Raib

Perkara ini menjadi semakin sensitif karena dalam persidangan sebelumnya sejumlah nasabah ikut memberikan kesaksian.

Salah satu nasabah, Ekoyanto, mengaku memiliki tabungan sekitar Rp90 juta yang berasal dari hasil pertanian. Namun ketika hendak mengambil uang, saldo tersebut disebut sudah tidak tersedia.

Dalam rekening koran kemudian ditemukan sejumlah transaksi penarikan dengan nominal sekitar Rp10 juta.

Kesaksian semacam ini membuat perkara tersebut tidak hanya berbicara tentang angka kerugian negara.

Di balik Rp4,67 miliar itu terdapat pertanyaan tentang uang masyarakat yang dititipkan melalui layanan perbankan.

Nasabah tentu tidak datang ke kantor pos untuk berharap uangnya hilang atau transaksi atas rekeningnya dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

BTN dan Pos Indonesia, Di Mana Lapisan Pengawasannya?

BTN e-Batara Pos merupakan layanan hasil kerja sama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Pos Indonesia yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi perbankan melalui kantor pos, termasuk setoran, penarikan tunai dan pemindahbukuan.

Model seperti ini memberikan kemudahan karena masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor cabang bank.

Tetapi konsekuensinya juga jelas.

Semakin panjang rantai pelayanan keuangan, semakin penting pengawasan pada setiap titik.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ketika seorang petugas di tingkat kantor layanan diduga bisa melakukan penarikan tanpa sepengetahuan nasabah, menerima uang tetapi tidak memasukkannya ke sistem, serta mengeluarkan kas tanpa pertanggungjawaban, publik berhak mempertanyakan seberapa efektif kontrol yang seharusnya bekerja di atasnya.

Apakah transaksi diverifikasi secara berkala?

Apakah saldo fisik dan sistem direkonsiliasi secara ketat?

Apakah transaksi tidak wajar langsung terdeteksi?

Dan yang paling penting, mengapa dugaan penyimpangan tersebut bisa berlangsung dalam periode 2021 hingga 2023 sebelum perkara akhirnya masuk ke meja hijau?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti BTN atau PT Pos Indonesia bersalah. Namun kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan layanan keuangan memang layak diperiksa secara serius.

Kerugian Rp4,67 Miliar, Uang Pengganti Rp4,38 Miliar

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026, nilai kerugian yang digunakan jaksa dalam perkara ini mencapai Rp4.673.718.063,28.

Alim sebelumnya telah mengembalikan Rp286.795.165 kepada PT Pos Indonesia.

Jaksa kemudian menuntut uang pengganti sebesar Rp4.386.922.898,28. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tambahan 4 tahun 3 bulan.

Dengan demikian, tuntutan jaksa tidak berhenti pada hukuman penjara.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Ada upaya untuk mengejar kembali sebagian besar uang yang dinilai menimbulkan kerugian.

Jaksa Minta 8 Tahun 6 Bulan

JPU menyatakan Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut dakwaan primair dan menuntutnya dengan pidana 8 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena dinilai tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Namun tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Alim melalui penasihat hukumnya dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Bukan Sekadar Kasus Satu Orang

Kasus ini pada akhirnya akan ditentukan melalui putusan majelis hakim.

Tetapi terlepas dari vonis yang nantinya dijatuhkan, perkara BTN e-Batara Pos Air Sugihan menyisakan satu pertanyaan penting bagi pengelola layanan keuangan:

Ketika uang masyarakat dititipkan melalui sebuah sistem yang melibatkan bank dan kantor pos, siapa yang memastikan setiap rupiah benar-benar tercatat, terlindungi dan tidak bisa digerakkan tanpa hak?

Sebab kalau dugaan jaksa terbukti, persoalannya bukan hanya seorang mantan kepala kantor pos yang menghadapi tuntutan 8 tahun 6 bulan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan keuangan yang seharusnya membuat uang mereka lebih aman—bukan justru membuka celah bagi dana miliaran rupiah untuk bermasalah.

Tags:
#BTN e-Batara Pos#Bank BTN#Pos Indonesia#Korupsi#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…