Oknum BTN Sudah Dipenjara, Dana Nasabah Belum Kembali: Siapa Bertanggung Jawab?
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(DOK. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK)
Suarapnatura.com - Satu perkara fraud di lingkungan BTN sudah berujung penjara. Namun bagi keluarga Linawati, persoalan justru belum selesai.
Mantan pegawai BTN yang terkait perkara tersebut telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024. BTN sendiri sebelumnya melaporkan mantan pegawai tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Tetapi pertanyaan yang lebih sulit masih menggantung:
Jika pelaku sudah dipidana, bagaimana nasib uang nasabah yang mengaku hilang?
Keluarga Linawati menyebut nilainya sekitar Rp17 miliar. Namun BTN memberikan bantahan penting: angka Rp17 miliar yang beredar di ruang publik berbeda dengan nilai dalam gugatan terbaru. Menurut kuasa hukum BTN, gugatan terbaru mencantumkan pokok sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. BTN menegaskan angka tersebut merupakan dalil pihak penggugat, bukan pengakuan kewajiban pembayaran bank.
Di sinilah perkara menjadi semakin menarik.
Pelaku Sudah Dipenjara, Tapi Uangnya Bagaimana?
Kasus ini bukan lagi sebatas tuduhan di media sosial.
Sudah ada perkara pidana yang berujung vonis terhadap mantan pegawai BTN.
Namun perkara pidana dan perkara perdata memiliki konsekuensi berbeda. Vonis terhadap individu yang dinyatakan bersalah tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa mengenai siapa yang secara hukum wajib membayar atau memulihkan dana yang dipersoalkan.
Keluarga Linawati kemudian menempuh jalur perdata terhadap BTN.
Gugatan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 dinyatakan tidak dapat diterima. BTN menyatakan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan perseroan melakukan pembayaran. Gugatan kemudian kembali diajukan dan hingga kini proses perdata masih berjalan.
Artinya, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan BTN harus membayar klaim tersebut.
Tetapi dari perspektif nasabah, persoalannya tetap sederhana:
uang yang mereka klaim hilang belum kembali.
Transaksi Dipersoalkan, Sistem Pengawasan Ikut Disorot
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan ke publik, persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah transaksi yang mereka klaim dilakukan tanpa kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening.
Shabrina Adfi sebelumnya menyebut hasil investigasi internal menemukan 94 mutasi rekening menggunakan metode swap dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller yang menurutnya dilakukan tanpa kehadiran Linawati. Klaim tersebut merupakan keterangan pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari sengketa yang diproses melalui jalur hukum.
Jika transaksi-transaksi tersebut nantinya terbukti dilakukan tanpa otorisasi pemilik rekening, persoalan yang muncul tentu tidak berhenti pada orang yang melakukan transaksi.
Ada pertanyaan mengenai bagaimana transaksi bisa diproses, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana sistem pengawasan mendeteksi aktivitas tersebut.
Sebab dalam perbankan, transaksi tidak seharusnya hanya meninggalkan jejak pada rekening.
Ia juga meninggalkan jejak pada sistem.
Ada prosedur, otorisasi, pencatatan, dan mekanisme pengawasan yang semestinya bekerja.
Mengapa Baru Terbongkar Setelah Dana Dipersoalkan?
Inilah bagian yang paling penting untuk dibedah.
Menurut keluarga, transaksi bermasalah baru semakin jelas ketika Linawati hendak memindahkan dananya pada 29 Juli 2022.
Setelah dilakukan penelusuran, keluarga kemudian mengklaim menemukan sejumlah transaksi yang tidak mereka kenali.
Jika seluruh klaim tersebut nantinya terbukti di pengadilan, publik tentu layak bertanya:
Mengapa transaksi dalam jumlah besar dapat berlangsung tanpa segera memicu alarm?
Apakah ada pemeriksaan berkala?
Apakah transaksi dengan pola tidak biasa terdeteksi?
Apakah terdapat mekanisme early warning system untuk rekening dengan nilai dana besar?
Dan ketika sebuah transaksi dipersoalkan nasabah, seberapa cepat bank melakukan investigasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak berarti BTN telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun perkara ini memperlihatkan mengapa pengawasan internal menjadi sama pentingnya dengan penindakan setelah fraud terjadi.
BTN Sudah Melapor, Tapi Itu Baru Menjawab Satu Pertanyaan
BTN menegaskan tidak menoleransi fraud dan telah mengambil langkah hukum terhadap mantan pegawainya. Laporan pada 4 Mei 2023 tersebut kemudian berujung pada vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Langkah tersebut menunjukkan adanya proses hukum terhadap individu yang dinilai melakukan pelanggaran.
Tetapi bagi nasabah, masih ada pertanyaan kedua:
Siapa yang memulihkan kerugian?
Itulah yang kini bergeser ke ranah perdata.
BTN menyatakan akan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila nantinya amar putusan memerintahkan perseroan melakukan pembayaran.
Dengan demikian, posisi hukum saat ini harus dibaca secara hati-hati: belum ada putusan final dalam perkara perdata yang menetapkan BTN wajib membayar klaim tersebut.
Namun, proses hukum yang masih berjalan tidak menghapus pertanyaan publik mengenai bagaimana dugaan fraud tersebut bisa terjadi.
Rp17 Miliar atau Rp7,26 Miliar, Angka Bukan Satu-Satunya Masalah
Perbedaan angka juga menjadi bagian penting dari perkara.
Di ruang publik beredar angka sekitar Rp17 miliar.
Sementara BTN menyatakan gugatan terbaru mencantumkan pokok sekitar Rp7,26 miliar dan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Bank menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan pihak penggugat, bukan pengakuan BTN.
Perbedaan ini seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen rekening, bukti transaksi, audit, serta proses pembuktian di pengadilan—bukan sekadar perang narasi di media sosial.
Tetapi berapa pun angka akhirnya, persoalan dasarnya tetap sama:
jika memang terdapat dana nasabah yang keluar tanpa hak, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut dan bagaimana pemulihannya?
Nasabah Tidak Hanya Membutuhkan Pelaku Dipenjara
Inilah titik paling sensitif dalam perkara Linawati.
Penjara dapat menjadi konsekuensi bagi orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
Tetapi bagi nasabah yang merasa dirugikan, hukuman terhadap pelaku belum tentu berarti uang mereka otomatis kembali.
Mereka tetap membutuhkan kepastian mengenai dana.
Mereka membutuhkan kejelasan mengenai transaksi.
Dan jika kemudian pengadilan menentukan ada pihak yang wajib mengganti kerugian, mereka membutuhkan pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada headline “oknum BTN dipenjara”.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Bagaimana fraud bisa terjadi di dalam sistem perbankan, bagaimana transaksi dapat lolos dari pengawasan, dan siapa yang pada akhirnya menanggung kerugian nasabah?
BTN menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara keluarga Linawati masih memperjuangkan klaimnya melalui jalur perdata.
Sampai hakim memutus perkara tersebut, tidak tepat menyatakan BTN telah terbukti wajib mengembalikan Rp17 miliar.
Namun sama pentingnya, tidak tepat pula menganggap persoalan selesai hanya karena seorang mantan pegawai sudah dijatuhi hukuman.
Sebab dalam kasus dana nasabah, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang masuk penjara—tetapi apakah uang nasabah akhirnya kembali.