Agunan Rp1,5 Miliar di BRI Lawang Berubah Jadi SHM Orang Lain, Pinjaman Malah Dilunasi: Ada Apa?
Sabila JP•
Nasional
Ilustrasi Bank Mandiri. Foto: Shutterstock
Suarapantura.com - Sebuah perkara agunan debitur BRI Unit Lawang, Kabupaten Malang, memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Petok D milik Matali (63) yang dijaminkan untuk pinjaman Rp233 juta disebut kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
Yang membuat persoalan semakin rumit, menurut keterangan kuasa hukum Matali, pinjaman tersebut justru tercatat telah lunas pada 2024, sementara Matali mengaku tidak pernah mengetahui siapa yang membayarnya.
Belakangan, penelusuran di BRI Unit Randuagung disebut menunjukkan bahwa pelunasan tersebut dilakukan oleh Herlinda, nama yang juga disebut sebagai pemegang SHM atas tanah yang dipersoalkan.
Rangkaian fakta tersebut masih berupa keterangan Matali dan kuasa hukumnya dan perlu dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum. Namun jika seluruh klaim tersebut benar, kasus ini bukan sekadar sengketa utang-piutang.
Ada pertanyaan besar tentang bagaimana agunan debitur bisa berubah status kepemilikan dan bagaimana pinjaman bisa lunas tanpa sepengetahuan debitur.
Petok D Rp1,5 Miliar, Pinjaman Hanya Rp233 Juta
Persoalan bermula pada 2019.
Matali mengaku menjaminkan Petok D atas tanah dan bangunan rumah di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, kepada BRI Unit Lawang.
Nilai tanah dan bangunan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Namun pinjaman yang diperoleh hanya sekitar Rp233 juta.
Menurut Matali, salah satu tujuan pengurusan tersebut adalah membantu proses peningkatan status Petok D menjadi SHM. Saat itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa proses sertifikasi dapat selesai sekitar 6–14 bulan.
Tetapi waktu berjalan.
Empat tahun berlalu dan sertifikat yang diharapkan tidak kunjung berada di tangan Matali.
Justru persoalan baru muncul.
Matali mengaku kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama Herlinda.
“Ternyata 4 tahun gak jadi. Beberapa calon pembeli rumah saya batal karena suratnya di BRI gak jadi,” ujar Matali.
Ia mengaku pernah mendapat tawaran sekitar Rp1,5 miliar dari calon pembeli yang disebut bersedia melunasi pinjamannya.
Namun sebelum transaksi tersebut terwujud, Matali mengaku mendapat informasi bahwa Petok D tersebut sudah berubah menjadi SHM atas nama orang lain.
Di sinilah pertanyaan pertama muncul: atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan?
Lebih Janggal: Utang Matali Disebut Sudah Lunas
Persoalan semakin menarik ketika Matali bersama kuasa hukumnya mendatangi BRI Unit Lawang pada 7 Oktober 2026.
Menurut kuasa hukum Matali, Kepala Unit BRI Lawang, Hendra Novianto, menyampaikan bahwa pinjaman Matali telah tercatat lunas sejak 2024.
Tetapi Matali mengaku tidak mengetahui siapa yang membayar.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke BRI Unit Randuagung.
Di sana, menurut Sukardi, kuasa hukum Matali, diketahui bahwa pelunasan tersebut dilakukan oleh Herlinda.
Jika benar demikian, publik tentu berhak bertanya:
Mengapa orang lain melunasi utang seorang debitur?
Apa dasar transaksi tersebut?
Apakah ada persetujuan tertulis dari Matali?
Dokumen apa yang digunakan untuk proses pelunasan?
Dan yang paling penting:
Apakah pelunasan utang otomatis memberikan hak kepada pihak yang membayar untuk menguasai atau memperoleh hak atas tanah yang sebelumnya menjadi agunan?
Jawaban atas pertanyaan terakhir tentu harus merujuk pada dokumen, perjanjian, proses pertanahan dan putusan hukum yang berlaku.
Petok D Tetangga Disebut Ikut Masuk
Persoalan tidak berhenti pada satu bidang tanah.
Matali juga mengklaim bahwa Petok D atas rumah di sebelahnya, yang menurut dia dijaminkan kepada koperasi dan merupakan dokumen berbeda, juga masuk ke dalam SHM atas nama Herlinda.
Jika klaim tersebut dapat dibuktikan secara dokumen, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.
Sebab yang perlu dijelaskan bukan hanya perubahan satu dokumen.
Bagaimana bidang tanah dengan dasar dokumen berbeda dapat masuk ke dalam satu sertifikat?
Apakah terjadi kesalahan administrasi?
Apakah ada proses pengukuran atau pemetaan yang keliru?
Atau terdapat dokumen lain yang belum dibuka ke publik?
Semua itu harus diperiksa berdasarkan data pertanahan dan dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan klaim salah satu pihak.
Muncul Tuduhan Tekanan Saat Tanda Tangan
Kuasa hukum Matali juga mengungkap cerita lain yang jauh lebih serius.
Sukardi mengatakan kliennya pernah didatangi seorang perempuan yang mengaku bernama Linda bersama suaminya dan seorang yang disebut sebagai Rio, Mantri BRI Singosari.
Menurut keterangan yang disampaikan Sukardi, saat itu Matali ditawari pelunasan pinjaman, rumah pengganti sekitar Rp200 juta dan uang Rp30 juta.
Matali disebut menolak.
Namun kemudian, menurut Sukardi, Matali dijemput karyawan BRI dan dibawa ke BRI Unit Randuagung.
Di tempat tersebut, Matali disebut ditekan hingga akhirnya menandatangani dokumen.
“Klien kami ditekan dan diancam oleh Rio pegawai BRI. Kalau menolak tandatangan, klien kami akan diusir dari rumahnya,” kata Sukardi.
Tuduhan tekanan dan intimidasi ini merupakan klaim dari Matali melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Karena itu, pihak yang disebut dalam tudingan tersebut perlu diberikan kesempatan menjelaskan dokumen, kronologi dan dasar hukum penandatanganan yang dimaksud.
Kalau Semua Legal, Mengapa Muncul Banyak Pertanyaan?
Inilah titik yang membuat kasus tersebut layak mendapatkan perhatian.
Satu per satu fakta yang disampaikan pihak Matali menimbulkan pertanyaan:
Agunan berupa Petok D disebut berubah menjadi SHM atas nama orang lain.
Pinjaman Rp233 juta disebut telah lunas pada 2024.
Debitur mengaku tidak mengetahui siapa yang melunasi.
Pelunasan kemudian disebut dilakukan oleh Herlinda.
Herlinda juga disebut sebagai pemegang SHM yang dipersoalkan.
Matali mengklaim pernah menolak tawaran pelunasan dan penggantian rumah.
Kuasa hukum kemudian menuding adanya tekanan saat penandatanganan.
Petok D bidang tanah lain disebut ikut masuk ke SHM yang sama.
Jika seluruh proses tersebut memang sah, maka dokumen dan kronologinya seharusnya dapat menjelaskan semuanya.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen, transaksi, persetujuan debitur dan proses pertanahan, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai sengketa biasa.
BRI Perlu Menjawab Titik-Titik yang Dipersoalkan
Penting ditegaskan, berita ini tidak menyimpulkan bahwa BRI telah terbukti melakukan pengalihan agunan secara ilegal.
Namun karena sebagian proses yang dipersoalkan disebut berlangsung melalui unit BRI, ada sejumlah hal yang secara wajar perlu dijelaskan.
Siapa yang mengurus perubahan Petok D menjadi SHM?
Siapa yang memberikan instruksi pelunasan pinjaman?
Bagaimana status agunan setelah pinjaman dinyatakan lunas?
Apa dasar perubahan kepemilikan yang kemudian tercatat atas nama Herlinda?
Dan apabila benar ada dokumen yang ditandatangani Matali, dalam kapasitas apa dokumen tersebut ditandatangani dan apa isi persetujuannya?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.
Bukan Cuma Soal Rp233 Juta
Nilai pinjaman Matali sekitar Rp233 juta.
Tetapi objek tanah dan bangunan yang dipersoalkan disebut bernilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Artinya terdapat selisih nilai yang sangat besar antara utang dan aset yang menjadi agunan.
Karena itu, status dokumen dan hak atas tanah tersebut menjadi sangat penting bagi Matali.
Apalagi ia mengaku memiliki calon pembeli yang bersedia membayar sekitar Rp1,5 miliar sekaligus melunasi pinjaman.
Kini kuasa hukum Matali menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum, termasuk opsi gugatan perdata untuk memperjuangkan hak kliennya.
Herlinda Belum Memberikan Klarifikasi
Herlinda telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut pada 7 Oktober 2026.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Begitu pula, keterangan mengenai keseluruhan proses pengurusan sertifikat, dasar pelunasan pinjaman, serta proses perubahan status tanah masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap dari pihak-pihak yang terkait.
Sebab dalam perkara tanah dan perbankan, dokumen adalah kunci.
Bukan siapa yang paling keras berbicara.
Bukan siapa yang paling cepat menuding.
Tetapi siapa yang dapat menunjukkan bukti mengenai siapa pemilik tanah, siapa yang membayar utang, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menandatangani dokumen, dan atas dasar hukum apa SHM tersebut diterbitkan.
Kasus Matali kini bergerak menuju jalur hukum.
Jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka dokumen resmi dapat menjadi jawabannya.
Namun jika ternyata terdapat prosedur yang menyimpang, maka yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya perubahan selembar dokumen.
Ada hak atas tanah bernilai miliaran rupiah yang dipertaruhkan—dan ada seorang debitur yang mengaku menyerahkan agunan kepada bank, tetapi kemudian justru mempertanyakan bagaimana aset tersebut bisa berakhir atas nama orang lain.