Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Rekening Warga Salatiga Diblokir BCA atas Permintaan Pajak, Pemilik Mengaku Tak Diberi Peringatan

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.COM – Rekening bank yang selama ini menjadi tempat menyimpan hasil kerja mendadak tak lagi leluasa digunakan. Seorang warga Salatiga bernama Anton Siregar mengeluhkan rekeningnya di Bank Central Asia (BCA) diblokir setelah adanya permintaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga.

Keluhan itu mencuat melalui unggahan akun Instagram @mrpisssalatiga. Dalam unggahan tersebut, Anton memperlihatkan surat BCA tertanggal 8 Oktober 2026 yang memberitahukan pemblokiran rekening atas namanya.

Anton mempertanyakan cara pemblokiran tersebut dilakukan. Dalam keterangan yang ditempelkan pada unggahan, ia mengaku baru mengetahui pemblokiran melalui surat setelah mendatangi bank dan meluapkan keberatannya. Ia menilai pemberitahuan semestinya disampaikan sebelum atau ketika tindakan tersebut dilakukan.

“Minimal setelah diblokir itu ada pemberitahuan,” demikian keberatan yang ditulis dalam unggahan tersebut.

Namun, sampai informasi ini disusun, belum ada keterangan lengkap mengenai status tunggakan pajak Anton, tahapan penagihan yang telah ditempuh, maupun tanggapan resmi KPP Pratama Salatiga terkait keluhannya.

Surat BCA menyebut permintaan dari kantor pajak

Dalam surat bernomor 728/SLA/X/2026, BCA Cabang Salatiga menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPP Pratama Salatiga.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Surat tersebut merujuk pada permintaan informasi dan/atau bukti keterangan serta pemblokiran harta kekayaan tersimpan pada lembaga jasa keuangan, sebagaimana disebut dalam surat KPP tertanggal 21 September 2026.

BCA menyatakan telah melakukan pemblokiran atas rekening nomor 0131044606 atas nama Anton Siregar pada 6 Oktober 2026.

Surat itu juga menjelaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan adalah terhadap transaksi debit. Artinya, menurut keterangan BCA, rekening tidak dapat digunakan untuk penarikan dana, tetapi masih dapat menerima dana masuk.

Dengan demikian, dokumen tersebut menunjukkan bahwa BCA menyebut permintaan otoritas pajak sebagai dasar tindakannya. Namun, surat itu tidak memuat rincian nilai tunggakan pajak, tahapan penagihan sebelumnya, ataupun penjelasan apakah Anton telah menerima surat teguran atau surat paksa.

Informasi tersebut penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Pemblokiran rekening bukan tanpa prosedur

Pemblokiran rekening dalam penagihan pajak memang dimungkinkan oleh peraturan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif untuk mengamankan aset penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak.

Namun, kewenangan itu bukan berarti pemblokiran dilakukan tanpa tahapan.

Dalam penjelasan DJP, proses penagihan umumnya diawali dengan surat teguran. Jika kewajiban belum diselesaikan, penagihan dapat berlanjut dengan surat paksa dan tindakan lanjutan sesuai ketentuan. Pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme penagihan aktif, bukan semata-mata tindakan yang dilakukan tanpa dasar administrasi.

Karena itu, persoalan yang perlu diperjelas dalam kasus Anton bukan hanya apakah kantor pajak memiliki kewenangan meminta pemblokiran. Hal yang tak kalah penting adalah apakah tahapan yang diwajibkan telah dijalankan, dokumen yang menjadi dasar tindakan telah sesuai, dan bagaimana pemberitahuan kepada wajib pajak dilakukan.

Jawabannya membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang serta pemeriksaan dokumen penagihan, bukan hanya berdasarkan unggahan media sosial.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Warga mempertanyakan perlindungan nasabah

Keluhan Anton juga memunculkan pertanyaan tentang posisi nasabah ketika bank menerima permintaan pemblokiran dari otoritas.

Bank memiliki kewajiban menjalankan permintaan pemblokiran yang memenuhi ketentuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tata cara pemblokiran rekening dalam penagihan pajak, termasuk permintaan tertulis dan kewajiban lembaga jasa keuangan menindaklanjuti permintaan sesuai aturan.

Di sisi lain, nasabah tetap membutuhkan penjelasan mengenai alasan rekeningnya diblokir, dasar administrasinya, dan langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika pemblokiran berkaitan dengan tunggakan pajak, informasi mengenai jumlah kewajiban, status penagihan, dan prosedur pembukaan blokir menjadi penting agar masalah dapat diselesaikan secara jelas.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BCA maupun KPP Pratama Salatiga yang menjawab secara terperinci keberatan Anton. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang ataupun bahwa Anton tidak memiliki kewajiban pajak.

Kasus ini membutuhkan penjelasan yang transparan: apa dasar pemblokirannya, tahapan apa yang sudah dijalankan, dan bagaimana pemilik rekening dapat memperoleh kepastian atas status rekeningnya.

Penegakan hukum perpajakan memang diperlukan. Namun, kejelasan prosedur dan komunikasi kepada wajib pajak juga penting agar tindakan administratif tidak memunculkan kebingungan dan ketidakpercayaan masyarakat.

Tags:
#Anton Siregar#Bank BCA#Direktorat Jenderal Pajak#nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…