Rp13 Miliar Diduga Mengalir ke Dua Kurator, Dana Pascatambang Koba Tin Rp112,5 Miliar Dipertanyakan
Sabila JP•
Nasional
ilustrasi gedung BNI. Foto: Dok BNI
Suarapantura.com – Dana yang seharusnya menopang pemulihan lingkungan pascatambang PT Koba Tin justru terseret dalam perkara dugaan korupsi. Dari total dana sekitar Rp112,54 miliar yang dipersoalkan penyidik, dua kurator diduga menerima aliran uang sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) telah menetapkan David Togap Marsaor dan Romario Palayukan sebagai tersangka. Keduanya ditahan setelah penyidik menduga mereka turut berperan dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, dana tersebut kemudian dijadikan bagian dari harta pailit atau boedel pailit PT Koba Tin. Padahal, menurut penyidik, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan yang dapat dimasukkan begitu saja ke dalam harta kepailitan.
Di sinilah persoalan besar itu muncul: bagaimana dana yang diperuntukkan bagi reklamasi dan pemberdayaan masyarakat bisa dicairkan, masuk ke proses kepailitan, dan diduga mengalir hingga belasan miliar rupiah kepada dua kurator?
Dana reklamasi masuk harta pailit, aliran uang disorot
Dalam perkara yang mencakup periode 2014–2025 tersebut, penyidik menduga pencairan dana jaminan pascatambang dilakukan secara melawan hukum. Dana itu semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan reklamasi serta pemulihan dampak pertambangan, bukan diperlakukan sebagai aset perusahaan yang bebas dibagikan kepada kreditur.
Kejati Babel menyebut dua kurator diduga menerima sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dari dana yang dialihkan atau dikuasai melalui lembaga kurator. Besaran dan penggunaan dana tersebut masih didalami penyidik.
Angka itu menimbulkan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan menyebut proses kepailitan. Berapa nilai yang diterima masing-masing kurator? Untuk keperluan apa dana digunakan? Apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut penting karena status sebagai kurator tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh dana yang berkaitan dengan perusahaan pailit sebagai harta yang boleh dikelola tanpa batas. Status dan peruntukan dana tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan kini menjadi ruang untuk menguji siapa melakukan apa, bagaimana keputusan pencairan dibuat, dan ke mana aliran dana berakhir.
Dua kurator ditahan, dua pejabat BNI lebih dulu terseret
Kasus ini tidak hanya menyangkut kurator. Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan dua pejabat BNI sebagai tersangka, yakni Eva Dwi Yuliani dan Marina, terkait dugaan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin.
Dengan penetapan dua kurator sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kluster awal perkara ini menjadi empat orang: dua dari pihak perbankan dan dua dari pihak kurator. Penyidik menduga pencairan dana terjadi melalui keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam rangkaian transaksi yang sedang diusut.
Susunan tersangka dari dua kelompok berbeda membuat proses pencairan perlu dibedah secara menyeluruh. Siapa yang mengajukan transaksi? Dokumen apa yang menjadi dasar pencairan? Bagaimana status dana diverifikasi? Dan di mana pemeriksaan internal seharusnya memastikan dana jaminan tidak dialihkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya?
Pertanyaan ini bukan bukti bahwa BNI sebagai institusi telah dinyatakan bersalah. Namun, keterlibatan dua pejabat bank sebagai tersangka membuat mekanisme otorisasi, verifikasi, dan pengawasan transaksi bernilai besar menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Reklamasi baru sekitar separuh, dampaknya bukan sekadar angka
Dampak yang disorot dalam perkara ini jauh melampaui angka dalam berkas penyidikan. Kejati Babel menyatakan kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai tingkat keberhasilan 52,12 persen, sementara target penyelesaiannya belum mencapai 100 persen.
Penyidik menyebut indikasi kerugian negara mencapai USD6.262.719,71 atau sekitar Rp112,54 miliar. Dana jaminan tersebut seharusnya mendukung reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang yang terdampak.
Jika dana yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan tidak lagi tersedia sebagaimana mestinya, persoalannya bukan hanya siapa yang menerima uang. Ada pekerjaan reklamasi yang belum tuntas dan masyarakat sekitar yang berpotensi menanggung dampaknya.
Penahanan para tersangka juga tidak otomatis memulihkan dana atau menyelesaikan kewajiban pascatambang. Karena itu, selain membuktikan dugaan tindak pidana, publik perlu mendapat kejelasan mengenai upaya penelusuran aliran dana dan penyelesaian kewajiban pemulihan lingkungan.
Jangan berhenti pada empat tersangka
Kejati Babel menyatakan telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari berbagai kelompok, termasuk unsur ESDM, perusahaan, perbankan, dan kurator. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Pemeriksaan aliran dana menjadi kunci. Jika terdapat uang yang masuk ke rekening atau pihak lain, setiap transaksi perlu ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan. Begitu pula dengan peran setiap pihak dalam proses pencairan dan pembagian dana.
Kasus ini memperlihatkan mengapa dana jaminan pascatambang harus dipisahkan secara jelas dari kepentingan komersial maupun proses kepailitan perusahaan. Dana yang disiapkan untuk reklamasi memiliki tujuan khusus: mendukung pemulihan area tambang dan mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab penyidikan bukan hanya siapa yang diduga menerima dana hingga Rp13 miliar. Publik juga menunggu kejelasan mengenai seluruh aliran uang, dasar pencairan, tanggung jawab setiap pihak, serta cara memastikan kewajiban pascatambang tidak terus terbengkalai.
Sebab, ketika dana pemulihan lingkungan terseret perkara hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepastian bahwa lahan bekas tambang dan masyarakat terdampak tidak ditinggalkan tanpa pemulihan yang semestinya.