Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Piutang SMBR Rp75 Miliar, Klaim Asuransi Kedaluwarsa, Audit Dipertanyakan: Siapa Bertanggung Jawab?

Sabila JP•
Nasional

ilustrasi gedung semen baturaja. Foto: Republika/Maspril Aries

Suarapantura.com – Piutang puluhan miliar rupiah belum tuntas, klaim asuransi disebut kedaluwarsa, sementara dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp75 miliar masih dipersoalkan kuasa hukum terdakwa. Persidangan dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) di Palembang kembali membuka pertanyaan serius tentang pengawasan, pembagian tanggung jawab, dan pengelolaan risiko bisnis perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (8/10/2026), jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan delapan saksi, termasuk saksi dari bagian legal dan keuangan SMBR, perwakilan distributor, serta mantan Kepala Cabang BNI Palembang.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto dari PT Kapuas Musi Madelyn (KMM), serta M Jamil dan Dede Parasade, mantan pejabat direksi SMBR. Jaksa mendakwa adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp74,37 miliar. Angka dan konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji di persidangan.

Yang mengemuka dalam sidang bukan hanya soal utang distributor. Keterangan saksi juga menyoroti kewenangan direksi untuk melakukan deviasi kebijakan, pengawasan piutang, klaim asuransi yang disebut telah melewati tenggat, serta perdebatan mengenai dokumen audit yang menjadi dasar angka kerugian negara.

Piutang puluhan miliar, pengawasan dipertanyakan

Saksi dari bagian legal SMBR, Rinkin, menjelaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pemasaran perusahaan membuka ruang pengecualian atau deviasi, tetapi kewenangan melakukan deviasi berada pada direksi.

Ia juga menyebut persoalan piutang merupakan hal yang harus diingatkan oleh bagian keuangan. Menurut keterangannya, SMBR memiliki kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel untuk membantu penagihan piutang, termasuk persoalan utang PT KMM.

Rinkin menyebut KMM telah memiliki utang kepada SMBR sejak 2022 dan pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia menerangkan adanya kesepakatan penjadwalan kembali pembayaran atau rescheduling pada 2025, dengan penyelesaian yang menurutnya dijadwalkan hingga Desember 2026.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ketika piutang perusahaan terus menumpuk dan pembayaran tidak sesuai kesepakatan, bagaimana sistem pemantauan dan pengendalian risiko dijalankan? Siapa yang bertugas memastikan kewajiban distributor dipenuhi, dan kapan manajemen harus mengambil tindakan untuk mencegah kerugian membesar?

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Pertanyaan ini penting bagi perusahaan milik negara yang mengelola aset dan kepentingan publik. Namun, pembagian tanggung jawab serta ada tidaknya pelanggaran tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, kewenangan masing-masing pejabat, dan fakta yang dibuktikan di pengadilan.

Klaim asuransi disebut kedaluwarsa

Persoalan lain yang mencuat adalah klaim asuransi Jamkrindo. Saksi bagian keuangan SMBR, Praba Yudistira, mengatakan klaim tersebut tidak dilakukan ketika ia menjabat karena menurut keterangannya, masa pengajuan klaim sudah lewat atau kedaluwarsa.

Praba juga menjelaskan bahwa nilai piutang KMM kepada SMBR disebut mencapai Rp75,22 miliar, disertai nilai piutang lain sekitar Rp5,8 miliar. Ia menyatakan pembayaran yang dilakukan KMM maupun distributor lain dilaporkan kepada Datun Kejati Sumsel.

Keterangan tentang klaim yang kedaluwarsa menjadi salah satu titik penting dalam persidangan. Jika suatu piutang dilindungi jaminan atau asuransi, publik tentu ingin mengetahui siapa yang bertugas memantau tenggat, menyiapkan dokumen, dan memastikan hak perusahaan tidak hilang karena keterlambatan administrasi.

Namun, belum cukup informasi untuk menyimpulkan bahwa klaim tersebut pasti dapat dibayar atau bahwa kegagalannya semata-mata disebabkan kelalaian pihak tertentu. Hal itu bergantung pada isi polis, syarat klaim, tanggal jatuh tempo, serta keadaan yang mendasari pengajuan klaim.

Yang perlu dijelaskan adalah apakah ada sistem pengingat dan pengawasan yang memadai. Jika tenggat klaim memang terlewat, kapan hal itu diketahui, siapa yang memiliki kewenangan menindaklanjuti, dan apakah ada upaya untuk memulihkan hak perusahaan?

Kuasa hukum pertanyakan audit Rp75 miliar

Di tengah persidangan, kuasa hukum M Jamil dan Dede Parasade, Redho Junaidi, mempersoalkan laporan hasil audit yang disebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp75 miliar.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Redho menyatakan timnya belum menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara lengkap. Akibatnya, menurut dia, pihak terdakwa belum dapat memeriksa metode dan dasar perhitungan yang digunakan auditor.

“Kami belum dapat hasil auditnya. Kami juga sebagai kuasa hukum belum pernah menerima laporan dari BPK yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan,” ujar Redho seusai persidangan, sebagaimana diberitakan media lokal.

Keberatan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pembela, bukan bukti bahwa hasil audit tidak sah atau bahwa angka kerugian negara keliru. Namun, persoalan akses terhadap dokumen yang menjadi dasar dakwaan tetap penting untuk memastikan pihak terdakwa dapat memberikan tanggapan substantif dan majelis hakim dapat menilai perhitungan tersebut secara cermat.

Pertanyaan yang harus dijawab dalam proses persidangan adalah dokumen audit apa yang digunakan, bagaimana metode perhitungan dilakukan, dan apakah pihak-pihak yang berperkara memperoleh kesempatan yang semestinya untuk memeriksa serta menguji dasar perhitungan itu.

Rescheduling didampingi kejaksaan, siapa memikul tanggung jawab?

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa penjadwalan ulang pembayaran KMM disebut dilakukan dengan pendampingan Datun Kejati Sumsel. Menurut Redho, fakta tersebut perlu dipertimbangkan karena rescheduling menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Pihak pembela berpendapat bahwa kebijakan perusahaan, pembagian tugas teknis, serta pendampingan dalam proses penagihan harus dilihat secara utuh sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Namun, pendampingan kejaksaan dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh keputusan bisnis yang diambil telah benar atau bebas dari masalah. Sebaliknya, adanya kebijakan rescheduling juga tidak otomatis membuktikan tindak pidana.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Majelis hakim perlu menguji apakah keputusan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Redho sendiri mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan perkara tersebut sebagai kriminalisasi. Ia meminta pembagian kewenangan antara direksi dan bagian teknis perusahaan diperiksa sebelum tanggung jawab pidana ditentukan.

Bukan hanya siapa yang menandatangani, tetapi siapa yang mengawasi

Rangkaian keterangan saksi menunjukkan bahwa perkara SMBR tidak semata-mata berkutat pada keputusan seorang direktur. Di dalamnya terdapat proses penjualan dan distribusi, pengelolaan piutang, penerbitan cek, pengawasan rekening, jaminan asuransi, hingga penagihan dan penjadwalan ulang utang.

Karena itu, pemeriksaan perkara perlu menjelaskan secara rinci siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, dan apakah setiap bagian melaksanakan kewajibannya sesuai prosedur.

Di sisi lain, pembelaan terdakwa tidak otomatis menghapus pertanyaan tentang bagaimana piutang besar dapat bertahan dan mengapa klaim asuransi disebut kedaluwarsa. Sebaliknya, dakwaan jaksa juga harus dibuktikan melalui fakta persidangan, termasuk dasar penghitungan kerugian negara yang dipersoalkan pihak pembela.

Bagi publik, perkara ini menyangkut lebih dari sekadar silang pendapat antara jaksa dan pengacara. Ini adalah ujian terhadap tata kelola perusahaan milik negara: apakah risiko bisnis dipantau, hak perusahaan ditagih tepat waktu, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.

Pada akhirnya, angka kerugian sekitar Rp75 miliar harus diuji secara terbuka, sementara pertanyaan tentang piutang dan klaim asuransi tak boleh berhenti pada saling menunjuk bidang yang bertanggung jawab. Pengadilan perlu memastikan apa yang benar-benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti.

Tags:
#SMBR#Semen Baturaja#Korupsi#BPK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…